Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Sbr DEDE KUNAINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1DEDE KUNAINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon tertulis dan terbaca MUHAMMAD NAUFAL PRATAMA sesuai dengan Kartu Keluarga , Akta Kelahiran diubah menjadi tertulis dan terbaca DHEFIN ADZRIEL SYAHPUTRA  .
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian nama anak Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak