| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa ZAKY IVANKA Alias BOKIR Bin WARJI pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun Batisari RT.13/ RW.04 Desa Pabedilan Kaler Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa sedang di rumah yang termasuk Dusun Batisari Rt. 13 Rw. 04 Desa Pabedilan Kaler Kec. Pabedilan Kab. Cirebon, Terdakwa mengirim pesan DM (direct massage) Instagram melalui akun pandoras.atr milik Terdakwa kepada akun b3lalai_gustur milik seseorang yang Terdakwa tidak tahu orangnya, untuk memesan cairan sintetis sebanyak 50 ml. Kemudian Terdakwa mentransfer uangnya sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi Dana (083833468520) milik Terdakwa ke kode Qris yang telah dikirim oleh akun b3lalai_gustur.
- Setelah uangnya ditransfer, Terdakwa mendapatkan map/peta gambar tempat penyimpanan cairan sintetisnya yang berada di daerah Wanasari Kab. Tegal – Jawa Tengah, kemudian sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa mengambil cairan sintetisnya sesuai peta tersebut tanpa ketemuan langsung dengan orangnya. Setelah mendapatkan cairan sintetisnya lalu oleh Terdakwa cairan sintetis tersebut dicampurkan dengan tembakau sampai tercampur rata dengan menggunakan alat tepak warna pink, dan setelah tercampur rata sampai menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 100 gram, lalu tembakau sintetis tersebut oleh Terdakwa dibuat paketan sebanyak 46 (empat puluh enam) paket dengan rincian paketan 1R (1 gram) seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih sebanyak 40 (empat puluh) paket, paketan 5R (5 gram) seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih sebanyak 2 (dua) paket, paketan 10R (10 gram) seharga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih sebanyak 2 (dua) paket, paketan 15R (15 gram) seharga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih sebanyak 2 (dua) paket, dan setelah itu yang paketan siap jual sebagian oleh Terdakwa langsung ditempel atau disebar / disimpan disuatu tempat untuk dijual online melalui Aplikasi Instagram tanpa bertemu dengan pembeli, dan sebagian tembakau sintetis tersebut sudah laku terjual, sedangkan sisanya Terdakwa simpan di rumahnya.
- Kemudian anggota Polri dari Polrresta Cirebon antara lain Ramon Tarigan dan James Setyo Dirgantara, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli narkotika. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 18.00 wib di rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Batisari Rt. 13 Rw. 04 Desa Pabedilan Kaler Kec. Pabedilan Kab. Cirebon, ketika Terdakwa sedang main Handphone bersama Sdr. DEDE AGUS MIFTAH Alias AGUS, Ramon Tarigan dan James Setyo Dirgantara melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa. Pada saat penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam plastik klip bening yang dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih dalam tepak plastik warna pink yang ditemukan dikandang ayam samping rumah Terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) buah tas gendong warna hitam / abu-abu yang didalamnya berisikan 1(satu) buah timbangan digital warna hitam merek digipounds, 1(satu) pack plastik klip bening, dan 1(satu) buah gunting, yang ditemukan didalam lemari perabotan yang berada di ruangan tengah rumah Terdakwa, serta ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk oppo reno 4F warna hitam berikut sim cardnya 0877228269158 yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 238/ 13170 / XI /2025 tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered telah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 7,14 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 7375/ NNF/ 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH tanggal 09 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus lakban fragile masing-masing berisiikan daun-daun kering dengan berat netto 6,6548 gram, setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 6,4937 gram dan diberi nomor barang bukti 5634/2025/OF adalah positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa ZAKY IVANKA Alias BOKIR Bin WARJI pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun Batisari RT.13/ RW.04 Desa Pabedilan Kaler Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira jam 16.00 WIB, ketika Terdakwa sedang di rumah yang termasuk Dusun Batisari Rt. 13 Rw. 04 Desa Pabedilan Kaler Kec. Pabedilan Kab. Cirebon, Terdakwa mengirim pesan DM (direct massage) Instagram melalui akun pandoras.atr milik Terdakwa kepada akun b3lalai_gustur milik seseorang yang Terdakwa tidak tahu orangnya, untuk memesan cairan sintetis sebanyak 50 ml. Kemudian Terdakwa mentransfer uangnya sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi Dana (083833468520) milik Terdakwa ke kode Qris yang telah dikirim oleh akun b3lalai_gustur.
- Setelah uangnya ditransfer, Terdakwa mendapatkan map/peta gambar tempat penyimpanan cairan sintetisnya yang berada di daerah Wanasari Kab. Tegal – Jawa Tengah, kemudian sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa mengambil cairan sintetisnya sesuai peta tersebut tanpa ketemuan langsung dengan orangnya. Setelah mendapatkan cairan sintetisnya lalu oleh Terdakwa cairan sintetis tersebut dicampurkan dengan tembakau sampai tercampur rata dengan menggunakan alat tepak warna pink, dan setelah tercampur rata sampai menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 100 gram, lalu tembakau sintetis tersebut oleh Terdakwa dibuat paketan sebanyak 46 (empat puluh enam) paket dengan rincian paketan 1R (1 gram) seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih sebanyak 40 (empat puluh) paket, paketan 5R (5 gram) seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih sebanyak 2 (dua) paket, paketan 10R (10 gram) seharga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih sebanyak 2 (dua) paket, paketan 15R (15 gram) seharga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) yang dibungkus plastik klip bening dan dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih sebanyak 2 (dua) paket, dan setelah itu yang paketan siap jual sebagian oleh Terdakwa langsung ditempel atau disebar / disimpan disuatu tempat untuk dijual online melalui Aplikasi Instagram tanpa bertemu dengan pembeli, dan sebagian tembakau sintetis tersebut sudah laku terjual, sedangkan sisanya Terdakwa simpan di rumahnya.
- Kemudian anggota Polri dari Polrresta Cirebon antara lain Ramon Tarigan dan James Setyo Dirgantara, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi jual beli narkotika. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira jam 18.00 wib di rumah Terdakwa yang termasuk Dusun Batisari Rt. 13 Rw. 04 Desa Pabedilan Kaler Kec. Pabedilan Kab. Cirebon, ketika Terdakwa sedang main Handphone bersama Sdr. DEDE AGUS MIFTAH Alias AGUS, Ramon Tarigan dan James Setyo Dirgantara melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa. Pada saat penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam plastik klip bening yang dililit plastik warna hitam dan lakban fragile warna putih dalam tepak plastik warna pink yang ditemukan dikandang ayam samping rumah Terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) buah tas gendong warna hitam / abu-abu yang didalamnya berisikan 1(satu) buah timbangan digital warna hitam merek digipounds, 1(satu) pack plastik klip bening, dan 1(satu) buah gunting, yang ditemukan didalam lemari perabotan yang berada di ruangan tengah rumah Terdakwa, serta ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk oppo reno 4F warna hitam berikut sim cardnya 0877228269158 yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 238/ 13170 / XI /2025 tanggal 08 November 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku pemimpin PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered telah dilakukan penimbangan terhadap 10 (sepuluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 7,14 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 7375/ NNF/ 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH tanggal 09 Desember 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus lakban fragile masing-masing berisiikan daun-daun kering dengan berat netto 6,6548 gram, setelah pemeriksaan laboratoris menjadi 6,4937 gram dan diberi nomor barang bukti 5634/2025/OF adalah positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------- |