INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | BPR SAHABAT SEJATI | Hendrawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 20 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 303.156.564,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Perjanjian Kredit tertanggal dua puluh tuju Mei Dua ribu sembilan belas ( 27 Mei 2019 ) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 27 Mei 2019, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janj);
Menghukum Tergugat membayar kerugian material
a.Sisa Pokok = Rp. 12.772.178,-
b.Tunggakan Bunga = Rp. 6.879.386,-
c.Denda keterlambatan = Rp. 5.005.000,-
d.Total yang harus di bayar = Rp. 24.656.564,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat SHM no 562 desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya .
7.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |