Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon Suti Yuliati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JACKY WIDIYANTARA, SH.,MH. DKKPT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1Suti Yuliati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.318.000,00
Petitum

Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka kami Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit No.1528240000092 yang ditandatangani pada 7 November 2024;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan pada unit kendaraan CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS, No. Polisi E 8403 KX, No rangka MHYHDC61TRJ224887, No Mesin K15BT1628826;

5. Menyatakan pengamanan dan/atau eksekusi Jaminan Fidusia berupa satu unit kendaraan roda empat Merk CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS, No. Polisi E 8403 KX, No rangka MHYHDC61TRJ224887, No Mesin K15BT1628826 melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sah demi hukum;

6. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.185.318.000,00 (serratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) dan/atau;

7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS, No. Polisi E 8403 KX, No rangka MHYHDC61TRJ224887, No Mesin K15BT1628826, kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.185.318.000,00 (serratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) kepada Penggugat;

8. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk CARRY PU 1.5 NEW CARRY PU FD AC PS, No. Polisi E 8403 KX, No rangka MHYHDC61TRJ224887, No Mesin K15BT1628826  tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;

9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikian gugatan ini diajukan, atas terkabulnya Penggugat ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak