Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.RANU WIJAYA, S.H., M.H.
2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
JONI PUTRA KUSUMA Bin (Alm) R.SUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2652/M.2.29.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RANU WIJAYA, S.H., M.H.
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI PUTRA KUSUMA Bin (Alm) R.SUMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

     Bahwa Terdakwa JONI PUTRA KUSUMA Bin (Alm) R.SUMA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jl. Pulomas 3 Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pulomas 3 Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon di tempat atau diletakkan paket yang berisi Narkotika jenis sabu yang ditindih batu kemudian Terdakwa ambil yang didapat Terdakwa sebanyak 100 (seratus) gram dari BUDI dan IBNU dimana Terdakwa mendapatkan pesan dan telpon melalui Handphone Terdakwa yang mengaku bahwa nomor tersebut adalah BUDI dan kemudian BUDI meminta Terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan upah berupa uang dan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mendapatkan peta / denah pengambilan paket yang berisi Narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa ambil dan Terdakwa bagi kedalam paket-paket kecil sesuai perintah BUDI dan Terdakwa tempel kembali dan Terdakwa membuat map/denah pengambilan paket yang berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengirimkan melalui aplikasi pesan whatsApp kepada BUDI dan setelah beberapa waktu Terdakwa dikenalkan oleh BUDI kepada IBNU yang akhirnya Terdakwa menjadi kurir Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cirebon Kota antara lain saksi JASA AKBAR dan saksi FAISAL HIDAYAT, S.H. yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu disekitar Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon dan kemudian melakukan pengumpulan informasi dan observasi yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan tepatnya Jl. Fatahillah Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon diamankan Terdakwa JONI PUTRA KUSUMA Bin (Alm) R. SUMA yang sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 3 (tiga) buah sendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) Handphone merek OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah plastik kresek warna putih, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa edarkan dengan cara ditempel sesuai petunjuk dan arahan dari BUDI dan IBNU.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) gram Narkotika jenis sabu yang Terdakwa edarkan dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kadang Terdakwa meminta lagi setelah Terdakwa menempel paket Narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 70/13166.03/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang ditimbang dan ditandatangani HENRIKUS BUDI KURNIAWAN, S.E. 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening hasil timbangan berat bruto 22,81 (dua puluh dua koma delapan puluh satu) gram, 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam Plastik klip warna bening hasil timbangan berat bruto 39,41 (tiga puluh sembilan koma empat puluh satu gram), 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening hasil timbangan berat bruto 3,65 (tiga koma enam lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1598/ NNF/ 2026 tanggal 06 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,3866 gram, diberi nomor barang bukti 1161/2026/OF.
  2. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 33,8654 gram, diberi nomor barang bukti 1162/2026/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1029 gram, diberi  nomor barang bukti 1163/2026/OF.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1161/2026 s.d 1163/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35  Tahun 2009, tentang Narkotika jo. UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa JONI PUTRA KUSUMA Bin (Alm) R.SUMA pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jl. Fatahillah Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cirebon Kota antara lain saksi JASA AKBAR dan saksi FAISAL HIDAYAT, S.H. yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu disekitar Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon dan kemudian melakukan pengumpulan informasi dan observasi yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan tepatnya Jl. Fatahillah Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon diamankan Terdakwa JONI PUTRA KUSUMA Bin (Alm) R. SUMA yang sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam Plastik klip warna bening, 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) pack plastik klip warna bening, 3 (tiga) buah sendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) Handphone merek OPPO warna hitam dan 1 (satu) buah plastik kresek warna putih, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 70/13166.03/III/2026 tanggal 09 Maret 2026 yang ditimbang dan ditandatangani HENRIKUS BUDI KURNIAWAN, S.E. 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu di dalam plastic klip warna bening hasil timbangan berat bruto 22,81 (dua puluh dua koma delapan puluh satu) gram, 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu di dalam Plastik klip warna bening hasil timbangan berat bruto 39,41 (tiga puluh sembilan koma empat puluh satu gram), 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening hasil timbangan berat bruto 3,65 (Tiga koma enam lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1598/ NNF/ 2026 tanggal 06 April 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt. dan Tri Wulandari, S.H. bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,3866 gram, diberi nomor barang bukti 1161/2026/OF.
  2. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 33,8654 gram, diberi nomor barang bukti 1162/2026/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 11 (sebelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1029 gram, diberi  nomor barang bukti 1163/2026/OF.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1161/2026 s.d 1163/2026/OF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya