Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Sbr 2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
DESPIGO PUTRA PRATAMA Als RONI Bin UNTUNG BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1370/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESPIGO PUTRA PRATAMA Als RONI Bin UNTUNG BASUKI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Pujiantoro Adi, S.H.DESPIGO PUTRA PRATAMA Als RONI Bin UNTUNG BASUKI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-
sama dengan saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) pada hari Kamis tanggal 06 November
2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November
2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Ciamis Jawa
Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kabupaten Ciamis namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum Pengadilan
Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana
yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya,
atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan
hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
--------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan saksi ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar
Pencarian Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara
memasukkan korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari

Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi
ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal Rajabasa Bandar
Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi B
1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO PRIHARYANTO menuju
daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga mencari sasaran ke berbagai
daerah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat terlihat seorang Perempuan yang sudah lanjut usia sedang berdiri di pinggir
jalan, kemudian kami bertiga menghampiri dan berhenti di dekat korban. Selanjutnya sdr. NANDO
(DPS) memanggil korban dan korban menghampiri, kemudian sdr. NANDO (DPS) bertanya mau
kemana dan korban menjawab mau kesitu, selanjutnya sdr. NANDO (DPS) mengajak agar pergi
bersama-sama awalnya korban menolak dan akhirnya menyetujui untuk ikut. Kemudian korban
masuk ke dalam mobil duduk di jok tengah sebelah kiri dan di sebelah kanan sdr. NANDO (DPS),
selanjutnya saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) yang awalnya duduk di depan berpindah
posisi ke jok tengah dengan cara melewati jok tanpa keluar dari mobil sehingga posisi korban
tersebut diapit oleh saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan sdr. NANDO (DPS). Kemudian
dalam posisi duduk tersebut sdr. NANDO (DPS) membentak korban untuk menyerahkan barang-
barang berharganya tetapi korban tidak mau menyerahkan dan memberontak melakukan
perlawanan. Selanjutnya setelah berputar-putar di daerah ciamis terdakwa menghentikan mobil
yang dikendarainya dan bertukar posisi dengan sdr. NANDO (DPS), kemudian terdakwa duduk di
jok tengah sebelah kanan, sedangkan yang mengemudi yaitu sdr. NANDO (DPS). Selanjutnya
terdakwa langsung memegangi tangan dan kaki korban tersebut dan saksi ERWIN Bin OTONG
SAPE’I (Alm) memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan
sebelumnya yang dikemas dalam botol air mineral sampai akhirnya minuman keras jenis ciu
tersebut habis, kemudian setelah habis korban tersebut lemas dan kejang-kejang sampai
mengorok selanjutnya diam dan tidak bergerak, kemudian perhiasan yang digunakan berupa 2
(dua) buah cincin diambil oleh saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dari jari tengah dan jari
manis di tangan kiri. Selanjutnya terdakwa memastikan korban dengan cara memegang urat nadi
ditangan sebelah kanan sudah tidak ada denyut nadinya dan mendengarkan denyut jantung
dengan menempelkan telinga terdakwa ke dada korban tersebut sudah tidak ada denyut
jantungnya dan terdakwa memastikan nafasnya dengan menempelkan telinga terdakwa ke hidung
korban sudah tidak ada hembusan nafasnya dan korban tersebut sudah meninggal dunia.
Kemudian saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) mengambil 1 (satu) buah handphone yang
disimpan didalam tas korban tersebut, setelah barang-barang diambil selanjutnya kami bertiga
menyepakati untuk membuang tubuh korban tersebut di daerah kabupaten Cirebon. Di dalam
perjalanan sdr. NANDO (DPS) meminta kepada saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) untuk
membuang 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm)
turun dari mobil dan membuang 1 (satu) buah handphone tersebut di bawah kursi warung kopi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 24.00 WIB setelah sampai di
Lahan Kosong bekas pabrik semen merah putih yang beralamat di Desa Arjawinangun Kecamatan
Arjawinangun Kabupaten Cirebon tubuh korban diturunkan dari mobil dengan cara digotong oleh
terdakwa dengan memegang tubuh bagian pinggang dan kaki sedangkan saksi ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) memegang kepala dan punggung kemudian dibaringkan di lahan kosong
bekas pabrik selanjutnya tubuh korban tersebut kami tinggalkan dan pulang menuju arah lampung.
Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DEDEN PRIYATNO Alias DEDEN melalui
CCTV yang mengarah ke jalan panturan dan pintu masuk lahan kosong bekas pabrik semen
tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG
BASUKI bersama-sama dengan saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan
secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) tersebut korban EDAH
meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III
Indramayu Nomor : VeR/209/XI/2025/Dokpol tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh
dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilakukan
pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama EDAH dengan hasil Kesimpulan
pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin Perempuan ini, tampak jenazah sudah membusuk.
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Terdapat penebalan dan pengerasan pada pembuluh
nadi jantung, pembuluh nadi bagian dada dan perut;
- Dilakukan pemeriksaan Histopatologi Anatomi terhadap sampel otak besar, otak kecil, paru-
paru, jantung, hati, limpa, dan kulit kepala dengan hasil : seluruh sampel jaringan menunjukkan
perubahan autolysis (kematian sel secara steril) akibat pembusukan sehingga evalusi histologis

tidak dapat dilakukan secara memadai. Tidak tampak kelainan bawaan atau tanda-tanda
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian;
- Dilakukan pemeriksaan Toksikologi Forensik terhadap sampel otak, paru-paru, isi lambung,
usus halus, hati, Ciaran empedu, ginjal, dan darah dengan hasil : terdapat etanol dalam isi
lambung dan usus halus yang melebihi kadar terendah etanol yang dilaporkan dapat
menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri
NOMOR: B/ 790 / XI / RES.9.5 / 2025 / Puslabfor tanggal 21 November 2025 yang diperiksa oleh
Faizal Rachmad, S.T., Ade Laksono, S.H. dan Syianto Tri Putra A.M.,S.Si. diketahui oleh Kabid
Kimbiofor EVA DEWI, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa
laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1105/TOKLING/2025,- (isi lambung milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 3442,57
ppm;
- 1106/TOKLING/2025,- (isi otak milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 577,32 ppm;
- 1107/TOKLING/2025,- (isi paru milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 522,13 ppm;
- 1108/TOKLING/2025,- (isi usus milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1448,32
ppm;
- 1109/TOKLING/2025,- (isi ginjal milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1123,08
ppm;
- 1110/TOKLING/2025,- (isi cairan empedu milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 841,18
ppm;
- 1111/TOKLING/2025,- (isi hati milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 843,74 ppm;
- 1112/TOKLING/2025,- (isi darah milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 306,12 ppm.
------Perbuatan terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 20
huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------
------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-
sama dengan saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) pada hari Kamis tanggal 06 November
2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November
2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Ciamis Jawa
Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Ciamis namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber
maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan sdr. ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar
Pencarian Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara
memasukkan korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari
Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr.
ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal Rajabasa Bandar
Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi B
1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO PRIHARYANTO menuju
daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga mencari sasaran ke berbagai
daerah.
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan saksi ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar
Pencarian Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara
memasukkan korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari
Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi

ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal Rajabasa Bandar
Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi B
1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO PRIHARYANTO menuju
daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga mencari sasaran ke berbagai
daerah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat terlihat seorang Perempuan yang sudah lanjut usia sedang berdiri di pinggir
jalan, kemudian kami bertiga menghampiri dan berhenti di dekat korban. Selanjutnya sdr. NANDO
(DPS) memanggil korban dan korban menghampiri, kemudian sdr. NANDO (DPS) bertanya mau
kemana dan korban menjawab mau kesitu, selanjutnya sdr. NANDO (DPS) mengajak agar pergi
bersama-sama awalnya korban menolak dan akhirnya menyetujui untuk ikut. Kemudian korban
masuk ke dalam mobil duduk di jok tengah sebelah kiri dan di sebelah kanan sdr. NANDO (DPS),
selanjutnya saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) yang awalnya duduk di depan berpindah
posisi ke jok tengah dengan cara melewati jok tanpa keluar dari mobil sehingga posisi korban
tersebut diapit oleh saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan sdr. NANDO (DPS). Kemudian
dalam posisi duduk tersebut sdr. NANDO (DPS) membentak korban untuk menyerahkan barang-
barang berharganya tetapi korban tidak mau menyerahkan dan memberontak melakukan
perlawanan. Selanjutnya setelah berputar-putar di daerah ciamis terdakwa menghentikan mobil
yang dikendarainya dan bertukar posisi dengan sdr. NANDO (DPS), kemudian terdakwa duduk di
jok tengah sebelah kanan, sedangkan yang mengemudi yaitu sdr. NANDO (DPS). Selanjutnya
terdakwa langsung memegangi tangan dan kaki korban tersebut dan saksi ERWIN Bin OTONG
SAPE’I (Alm) memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan
sebelumnya yang dikemas dalam botol air mineral sampai akhirnya minuman keras jenis ciu
tersebut habis, kemudian setelah habis korban tersebut lemas dan kejang-kejang sampai
mengorok selanjutnya diam dan tidak bergerak, kemudian perhiasan yang digunakan berupa 2
(dua) buah cincin diambil oleh saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dari jari tengah dan jari
manis di tangan kiri. Selanjutnya terdakwa memastikan korban dengan cara memegang urat nadi
ditangan sebelah kanan sudah tidak ada denyut nadinya dan mendengarkan denyut jantung
dengan menempelkan telinga terdakwa ke dada korban tersebut sudah tidak ada denyut
jantungnya dan terdakwa memastikan nafasnya dengan menempelkan telinga terdakwa ke hidung
korban sudah tidak ada hembusan nafasnya dan korban tersebut sudah meninggal dunia.
Kemudian saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) mengambil 1 (satu) buah handphone yang
disimpan didalam tas korban tersebut, setelah barang-barang diambil selanjutnya kami bertiga
menyepakati untuk membuang tubuh korban tersebut di daerah kabupaten Cirebon. Di dalam
perjalanan sdr. NANDO (DPS) meminta kepada saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) untuk
membuang 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm)
turun dari mobil dan membuang 1 (satu) buah handphone tersebut di bawah kursi warung kopi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 24.00 WIB setelah sampai di
Lahan Kosong bekas pabrik semen merah putih yang beralamat di Desa Arjawinangun Kecamatan
Arjawinangun Kabupaten Cirebon tubuh korban diturunkan dari mobil dengan cara digotong oleh
terdakwa dengan memegang tubuh bagian pinggang dan kaki sedangkan saksi ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) memegang kepala dan punggung kemudian dibaringkan di lahan kosong
bekas pabrik selanjutnya tubuh korban tersebut kami tinggalkan dan pulang menuju arah lampung.
Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DEDEN PRIYATNO Alias DEDEN melalui
CCTV yang mengarah ke jalan panturan dan pintu masuk lahan kosong bekas pabrik semen
tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG
BASUKI bersama-sama dengan saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan
secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) tersebut korban EDAH
meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III
Indramayu Nomor : VeR/209/XI/2025/Dokpol tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh
dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilakukan
pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama EDAH dengan hasil Kesimpulan
pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin Perempuan ini, tampak jenazah sudah membusuk.
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Terdapat penebalan dan pengerasan pada pembuluh
nadi jantung, pembuluh nadi bagian dada dan perut;
- Dilakukan pemeriksaan Histopatologi Anatomi terhadap sampel otak besar, otak kecil, paru-
paru, jantung, hati, limpa, dan kulit kepala dengan hasil : seluruh sampel jaringan menunjukkan
perubahan autolysis (kematian sel secara steril) akibat pembusukan sehingga evalusi histologis

tidak dapat dilakukan secara memadai. Tidak tampak kelainan bawaan atau tanda-tanda
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian;
- Dilakukan pemeriksaan Toksikologi Forensik terhadap sampel otak, paru-paru, isi lambung,
usus halus, hati, Ciaran empedu, ginjal, dan darah dengan hasil : terdapat etanol dalam isi
lambung dan usus halus yang melebihi kadar terendah etanol yang dilaporkan dapat
menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri
NOMOR: B/ 790 / XI / RES.9.5 / 2025 / Puslabfor tanggal 21 November 2025 yang diperiksa oleh
Faizal Rachmad, S.T., Ade Laksono, S.H. dan Syianto Tri Putra A.M.,S.Si. diketahui oleh Kabid
Kimbiofor EVA DEWI, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa
laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1105/TOKLING/2025,- (isi lambung milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 3442,57
ppm;
- 1106/TOKLING/2025,- (isi otak milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 577,32 ppm;
- 1107/TOKLING/2025,- (isi paru milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 522,13 ppm;
- 1108/TOKLING/2025,- (isi usus milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1448,32
ppm;
- 1109/TOKLING/2025,- (isi ginjal milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1123,08
ppm;
- 1110/TOKLING/2025,- (isi cairan empedu milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 841,18
ppm;
- 1111/TOKLING/2025,- (isi hati milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 843,74 ppm;
- 1112/TOKLING/2025,- (isi darah milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 306,12 ppm.
------Perbuatan terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20
huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------
------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KETIGA
--------- Bahwa terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-
sama dengan saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) pada hari Kamis tanggal 06 November
2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November
2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah Ciamis Jawa
Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kabupaten Ciamis namun karena seluruh saksi berada pada daerah hukum Pengadilan
Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sumber berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau
seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang
didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang,
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang
dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di
jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-
sama dan bersekutu, mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara
sebagai berikut:------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan saksi ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar
Pencarian Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara
memasukkan korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari
Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi
ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal Rajabasa Bandar
Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi B
1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO PRIHARYANTO menuju
daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga mencari sasaran ke berbagai
daerah.

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat terlihat seorang Perempuan yang sudah lanjut usia sedang berdiri di pinggir
jalan, kemudian kami bertiga menghampiri dan berhenti di dekat korban. Selanjutnya sdr. NANDO
(DPS) memanggil korban dan korban menghampiri, kemudian sdr. NANDO (DPS) bertanya mau
kemana dan korban menjawab mau kesitu, selanjutnya sdr. NANDO (DPS) mengajak agar pergi
bersama-sama awalnya korban menolak dan akhirnya menyetujui untuk ikut. Kemudian korban
masuk ke dalam mobil duduk di jok tengah sebelah kiri dan di sebelah kanan sdr. NANDO (DPS),
selanjutnya saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) yang awalnya duduk di depan berpindah
posisi ke jok tengah dengan cara melewati jok tanpa keluar dari mobil sehingga posisi korban
tersebut diapit oleh saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan sdr. NANDO (DPS). Kemudian
dalam posisi duduk tersebut sdr. NANDO (DPS) membentak korban untuk menyerahkan barang-
barang berharganya tetapi korban tidak mau menyerahkan dan memberontak melakukan
perlawanan. Selanjutnya setelah berputar-putar di daerah ciamis terdakwa menghentikan mobil
yang dikendarainya dan bertukar posisi dengan sdr. NANDO (DPS), kemudian terdakwa duduk di
jok tengah sebelah kanan, sedangkan yang mengemudi yaitu sdr. NANDO (DPS). Selanjutnya
terdakwa langsung memegangi tangan dan kaki korban tersebut dan saksi ERWIN Bin OTONG
SAPE’I (Alm) memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan
sebelumnya yang dikemas dalam botol air mineral sampai akhirnya minuman keras jenis ciu
tersebut habis, kemudian setelah habis korban tersebut lemas dan kejang-kejang sampai
mengorok selanjutnya diam dan tidak bergerak, kemudian perhiasan yang digunakan berupa 2
(dua) buah cincin diambil oleh saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dari jari tengah dan jari
manis di tangan kiri. Selanjutnya terdakwa memastikan korban dengan cara memegang urat nadi
ditangan sebelah kanan sudah tidak ada denyut nadinya dan mendengarkan denyut jantung
dengan menempelkan telinga terdakwa ke dada korban tersebut sudah tidak ada denyut
jantungnya dan terdakwa memastikan nafasnya dengan menempelkan telinga terdakwa ke hidung
korban sudah tidak ada hembusan nafasnya dan korban tersebut sudah meninggal dunia.
Kemudian saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) mengambil 1 (satu) buah handphone yang
disimpan didalam tas korban tersebut, setelah barang-barang diambil selanjutnya kami bertiga
menyepakati untuk membuang tubuh korban tersebut di daerah kabupaten Cirebon. Di dalam
perjalanan sdr. NANDO (DPS) meminta kepada saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) untuk
membuang 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm)
turun dari mobil dan membuang 1 (satu) buah handphone tersebut di bawah kursi warung kopi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 24.00 WIB setelah sampai di
Lahan Kosong bekas pabrik semen merah putih yang beralamat di Desa Arjawinangun Kecamatan
Arjawinangun Kabupaten Cirebon tubuh korban diturunkan dari mobil dengan cara digotong oleh
terdakwa dengan memegang tubuh bagian pinggang dan kaki sedangkan saksi ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) memegang kepala dan punggung kemudian dibaringkan di lahan kosong
bekas pabrik selanjutnya tubuh korban tersebut kami tinggalkan dan pulang menuju arah lampung.
Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DEDEN PRIYATNO Alias DEDEN melalui
CCTV yang mengarah ke jalan panturan dan pintu masuk lahan kosong bekas pabrik semen
tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG
BASUKI bersama-sama dengan saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan
secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) tersebut korban EDAH
meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III
Indramayu Nomor : VeR/209/XI/2025/Dokpol tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh
dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilakukan
pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama EDAH dengan hasil Kesimpulan
pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin Perempuan ini, tampak jenazah sudah membusuk.
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Terdapat penebalan dan pengerasan pada pembuluh
nadi jantung, pembuluh nadi bagian dada dan perut;
- Dilakukan pemeriksaan Histopatologi Anatomi terhadap sampel otak besar, otak kecil, paru-
paru, jantung, hati, limpa, dan kulit kepala dengan hasil : seluruh sampel jaringan menunjukkan
perubahan autolysis (kematian sel secara steril) akibat pembusukan sehingga evalusi histologis
tidak dapat dilakukan secara memadai. Tidak tampak kelainan bawaan atau tanda-tanda
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian;
- Dilakukan pemeriksaan Toksikologi Forensik terhadap sampel otak, paru-paru, isi lambung,
usus halus, hati, Ciaran empedu, ginjal, dan darah dengan hasil : terdapat etanol dalam isi

lambung dan usus halus yang melebihi kadar terendah etanol yang dilaporkan dapat
menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri
NOMOR: B/ 790 / XI / RES.9.5 / 2025 / Puslabfor tanggal 21 November 2025 yang diperiksa oleh
Faizal Rachmad, S.T., Ade Laksono, S.H. dan Syianto Tri Putra A.M.,S.Si. diketahui oleh Kabid
Kimbiofor EVA DEWI, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa
laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1105/TOKLING/2025,- (isi lambung milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 3442,57
ppm;
- 1106/TOKLING/2025,- (isi otak milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 577,32 ppm;
- 1107/TOKLING/2025,- (isi paru milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 522,13 ppm;
- 1108/TOKLING/2025,- (isi usus milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1448,32
ppm;
- 1109/TOKLING/2025,- (isi ginjal milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1123,08
ppm;
- 1110/TOKLING/2025,- (isi cairan empedu milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 841,18
ppm;
- 1111/TOKLING/2025,- (isi hati milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 843,74 ppm;
- 1112/TOKLING/2025,- (isi darah milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 306,12 ppm.
------Perbuatan terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------
-------------
------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEEMPAT
--------- Bahwa terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-
sama dengan saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara
terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) pada hari Kamis tanggal 06
November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan
November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis namun karena seluruh saksi berada pada daerah
hukum Pengadilan Negeri Sumber maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri
Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan,
penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara
sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa DESPIGO
PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI bersama-sama dengan saksi ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar
Pencarian Saksi/ DPS) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara
memasukkan korban ke dalam mobil yang sasarannya orang lanjut usia. Selanjutnya pada hari
Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi
ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan NANDO (DPS) berkumpul di terminal Rajabasa Bandar
Lampung berangkat menggunakan kendaraan mobil Toyota Avanza Silver dengan nomor polisi B
1045 ERB hasil rental dari saksi YOGA ARI ADITIA Bin DWI SURYO PRIHARYANTO menuju
daerah jawa. Kemudian setelah sampai di daerah jawa kami bertiga mencari sasaran ke berbagai
daerah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Daerah
Ciamis Jawa Barat terlihat seorang Perempuan yang sudah lanjut usia sedang berdiri di pinggir
jalan, kemudian kami bertiga menghampiri dan berhenti di dekat korban. Selanjutnya sdr. NANDO
(DPS) memanggil korban dan korban menghampiri, kemudian sdr. NANDO (DPS) bertanya mau
kemana dan korban menjawab mau kesitu, selanjutnya sdr. NANDO (DPS) mengajak agar pergi
bersama-sama awalnya korban menolak dan akhirnya menyetujui untuk ikut. Kemudian korban
masuk ke dalam mobil duduk di jok tengah sebelah kiri dan di sebelah kanan sdr. NANDO (DPS),
selanjutnya saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) yang awalnya duduk di depan berpindah
posisi ke jok tengah dengan cara melewati jok tanpa keluar dari mobil sehingga posisi korban
tersebut diapit oleh saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dan sdr. NANDO (DPS). Kemudian
dalam posisi duduk tersebut sdr. NANDO (DPS) membentak korban untuk menyerahkan barang-
barang berharganya tetapi korban tidak mau menyerahkan dan memberontak melakukan

perlawanan. Selanjutnya setelah berputar-putar di daerah ciamis terdakwa menghentikan mobil
yang dikendarainya dan bertukar posisi dengan sdr. NANDO (DPS), kemudian terdakwa duduk di
jok tengah sebelah kanan, sedangkan yang mengemudi yaitu sdr. NANDO (DPS). Selanjutnya
terdakwa langsung memegangi tangan dan kaki korban tersebut dan saksi ERWIN Bin OTONG
SAPE’I (Alm) memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan
sebelumnya yang dikemas dalam botol air mineral sampai akhirnya minuman keras jenis ciu
tersebut habis, kemudian setelah habis korban tersebut lemas dan kejang-kejang sampai
mengorok selanjutnya diam dan tidak bergerak, kemudian perhiasan yang digunakan berupa 2
(dua) buah cincin diambil oleh saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) dari jari tengah dan jari
manis di tangan kiri. Selanjutnya terdakwa memastikan korban dengan cara memegang urat nadi
ditangan sebelah kanan sudah tidak ada denyut nadinya dan mendengarkan denyut jantung
dengan menempelkan telinga terdakwa ke dada korban tersebut sudah tidak ada denyut
jantungnya dan terdakwa memastikan nafasnya dengan menempelkan telinga terdakwa ke hidung
korban sudah tidak ada hembusan nafasnya dan korban tersebut sudah meninggal dunia.
Kemudian saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) mengambil 1 (satu) buah handphone yang
disimpan didalam tas korban tersebut, setelah barang-barang diambil selanjutnya kami bertiga
menyepakati untuk membuang tubuh korban tersebut di daerah kabupaten Cirebon. Di dalam
perjalanan sdr. NANDO (DPS) meminta kepada saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) untuk
membuang 1 (satu) buah handphone tersebut selanjutnya saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm)
turun dari mobil dan membuang 1 (satu) buah handphone tersebut di bawah kursi warung kopi.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 24.00 WIB setelah sampai di
Lahan Kosong bekas pabrik semen merah putih yang beralamat di Desa Arjawinangun Kecamatan
Arjawinangun Kabupaten Cirebon tubuh korban diturunkan dari mobil dengan cara digotong oleh
terdakwa dengan memegang tubuh bagian pinggang dan kaki sedangkan saksi ERWIN Bin
OTONG SAPE’I (Alm) memegang kepala dan punggung kemudian dibaringkan di lahan kosong
bekas pabrik selanjutnya tubuh korban tersebut kami tinggalkan dan pulang menuju arah lampung.
Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi DEDEN PRIYATNO Alias DEDEN melalui
CCTV yang mengarah ke jalan panturan dan pintu masuk lahan kosong bekas pabrik semen
tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG
BASUKI bersama-sama dengan saksi ERWIN Bin OTONG SAPE’I (Alm) (dilakukan penuntutan
secara terpisah/Splitsing) dan NANDO (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) tersebut korban EDAH
meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III
Indramayu Nomor : VeR/209/XI/2025/Dokpol tanggal 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh
dr. Andri Nur Rochman, SpF bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 telah dilakukan
pemeriksaan bedah jenazah terhadap seorang korban bernama EDAH dengan hasil Kesimpulan
pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin Perempuan ini, tampak jenazah sudah membusuk.
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan. Terdapat penebalan dan pengerasan pada pembuluh
nadi jantung, pembuluh nadi bagian dada dan perut;
- Dilakukan pemeriksaan Histopatologi Anatomi terhadap sampel otak besar, otak kecil, paru-
paru, jantung, hati, limpa, dan kulit kepala dengan hasil : seluruh sampel jaringan menunjukkan
perubahan autolysis (kematian sel secara steril) akibat pembusukan sehingga evalusi histologis
tidak dapat dilakukan secara memadai. Tidak tampak kelainan bawaan atau tanda-tanda
penyakit yang dapat mengakibatkan kematian;
- Dilakukan pemeriksaan Toksikologi Forensik terhadap sampel otak, paru-paru, isi lambung,
usus halus, hati, Ciaran empedu, ginjal, dan darah dengan hasil : terdapat etanol dalam isi
lambung dan usus halus yang melebihi kadar terendah etanol yang dilaporkan dapat
menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri
NOMOR: B/ 790 / XI / RES.9.5 / 2025 / Puslabfor tanggal 21 November 2025 yang diperiksa oleh
Faizal Rachmad, S.T., Ade Laksono, S.H. dan Syianto Tri Putra A.M.,S.Si. diketahui oleh Kabid
Kimbiofor EVA DEWI, S.Si. dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa
laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1105/TOKLING/2025,- (isi lambung milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 3442,57
ppm;
- 1106/TOKLING/2025,- (isi otak milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 577,32 ppm;
- 1107/TOKLING/2025,- (isi paru milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 522,13 ppm;
- 1108/TOKLING/2025,- (isi usus milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1448,32
ppm;

- 1109/TOKLING/2025,- (isi ginjal milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol sebesar 1123,08
ppm;
- 1110/TOKLING/2025,- (isi cairan empedu milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 841,18
ppm;
- 1111/TOKLING/2025,- (isi hati milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 843,74 ppm;
- 1112/TOKLING/2025,- (isi darah milik a.n. (almh) EDAH) terdeteksi Etanol 306,12 ppm.
------Perbuatan terdakwa DESPIGO PUTRA PRATAMA Alias RONI Bin UNTUNG BASUKI
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya