Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir aPemohon tertulis dan terbaca SARMI , lahir di Cirebon , pada tanggal 12 Oktober 1955 sesuai dengan Akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga diubah menjadi tertulis dan terbaca Sarmi , lahir di Cirebon , pada tanggal 12 Oktober 1945 sesuai dengan Surat Pendaftaran Pemberangkatan Haji nomer 51718020703384341513 tertanggal 07 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Cirebon.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian tahun lahir anak Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |