INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.P/2025/PN Sbr | ABDUL MUIS bin SOLIHIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 49 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun Lahir dan nama Bapak Kandung pada Kutipan akta kelahiran Pemohon Nomor: 8886/DM/1999 tertanggal 1 November 1999 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon :
- Semula tertulis nama : ABDUL MUIS lahir di Cirebon tanggal 10 Oktober 1974 anak kesatu dari pasangan suami istri Bapak SOLIKIN dan Ibu SUMARNI,
- Di Perbaiki menjadi : ABDUL MUIS lahir di Cirebon tanggal 10 Oktober 1975 anak kesatu dari pasangan suami istri Bapak SOLIHIN dan Ibu SUMARNI.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Akta kelahiran Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk mencatat dalam Register Nama maupun melakukan Pencatatan Pinggir pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Ragasawangan di Kecamatan Ciwaringin tahun 1987;
5. Memerintahkan kepada Pimpinan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki Data Pemohon pada Sistem JKN BPJS Kesehatan Nomor : 0001091537561 yang semula tercatat pada tahun lahir atas nama ABDUL MUIS, lahir di Cirebon pada tanggal 10 Oktober 1974, Untuk diperbaiki Tahun Lahir nya menjadi nama ABDUL MUIS, lahir di Cirebon pada tanggal 10 Oktober 1975
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |