Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
DIVA MAULANA als CEPER bin HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1412/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIVA MAULANA als CEPER bin HARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DIVA MAULANA als CEPER bin HARYANTO bersama-sama dengan Saksi ANGGA SAPUTRA bin SUBANDI, dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman basecamp Wifi MyRepublic di Gg. Sijombang RT 021 RW 005 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 pada waktu yang tidak dapat diingat, Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di warung dekat rumah Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) di Blok III Desa Panguragan Lor Kec. Panguragan, Kab. Cirebon untuk merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor, kemudian sekira pukul 23.45 Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) mulai untuk mencari target sepeda motor ke daerah Cirebon Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tanpa No. Pol, warna hitam, No, Rangka MH1JM3115JK867508, No. Mesin JM31E1865308 milik Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) sampai pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa melewati Gg. Sijombang RT 021 RW 005 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan melihat ada sepeda motor Honda Vario warna merah, tahun 2023, Nopol : E 2283 DO, Noka :MH1JMC118PK184856, Nosin : JMC1E1184855, STNK a.n. RIZKI BARUNA yang terparkir di depan sebuah rumah dan Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah)  langsung mengajak untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan anak kunci T sementara Terdakwa dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu di motor sambil mengawasi keadaan sekitar lokasi, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi ANGGA SAPUTRA dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) meninggalkan Lokasi dengan posisi Terdakwa dibonceng oleh Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) dan motor hasil curian dibawa oleh Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah jauh dari lokasi kejadian Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) menyuruh Terdakwa untuk bertukar membawa sepeda motor hasil curian tersebut, sehingga Saksi ANGGA SAPUTRA(dilakukan penuntutan terpisah)  berboncengan dengan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa membawa sepeda motor hasil curian pergi menuju ke rumah Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah), setibanya di rumah Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) sekitar pukul 02.45 WIB, kemudian Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menghubungi Sdr. SUPRI (dalam pencarian) dengan alamat Kebon Turi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon untuk menjual sepeda motor tersebut lalu sekitar jam 03.30 WIB, Saksi ANGGA SAPUTRA dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) berangkat dari rumah Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) menuju ke rumah Sdr. SUPRI (dalam pencarian) untuk menjual sepeda motor tersebut dan terjual dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 3 orang dengan masing - masing mendapat Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan seratusnya digunakan untuk membeli bensin dan membeli cemilan kemudian setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.-----------------------------------------------
  • Bahwa sepeda motor Honda Vario warna merah, tahun 2023, Nopol : E 2283 DO, Noka :MH1JMC118PK184856, Nosin : JMC1E1184855, STNK a.n. RIZKI BARUNA yang telah diambil oleh Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) adalah milik Saksi RIZKI BARUNA yang sebelumnya diparkir di halaman basecamp Wifi MyRepublic di Gg. Sijombang RT 021 RW 005 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dalam kondisi dikunci stang ke arah kanan.---------
  • Bahwa kemudian Saksi RIZKI BARUNA pertama kali mengetahui bahwa sepeda motor Honda Vario warna merah, tahun 2023, Nopol : E 2283 DO, Noka :MH1JMC118PK184856, Nosin : JMC1E1184855, STNK a.n. RIZKI BARUNA miliknya telah hilang adalah sekitar pukul 10.00 WIB saat Saksi MULYA GUMELAR akan meminjam sepeda motornya.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi ANGGA SAPUTRA dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi RIZKI BARUNA mengalami kerugian sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DIVA MAULANA als CEPER bin HARYANTO bersama-sama dengan Saksi ANGGA SAPUTRA bin SUBANDI, dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman basecamp Wifi MyRepublic di Gg. Sijombang RT 021 RW 005 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 pada waktu yang tidak dapat diingat, Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) (dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di warung dekat rumah Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) di Blok III Desa Panguragan Lor Kec. Panguragan, Kab. Cirebon untuk merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor, kemudian sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA, dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) mulai untuk mencari target sepeda motor ke daerah Cirebon Timur dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tanpa No. Pol, warna hitam, No, Rangka MH1JM3115JK867508, No. Mesin JM31E1865308 milik Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) sampai pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa melewati Gg. Sijombang RT 021 RW 005 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan melihat ada sepeda motor Honda Vario warna merah, tahun 2023, Nopol : E 2283 DO, Noka :MH1JMC118PK184856, Nosin : JMC1E1184855, STNK a.n. RIZKI BARUNA yang terparkir di depan sebuah rumah dan Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mengajak untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan anak kunci T sementara Terdakwa dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) menunggu di motor sambil mengawasi keadaan sekitar lokasi, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi ANGGA SAPUTRA dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah)  meninggalkan Lokasi dengan pos?s? Terdakwa dibonceng oleh Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) dan motor hasil curian dibawa oleh Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah jauh dari lokasi kejadian Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) menyuruh Terdakwa untuk bertukar membawa sepeda motor hasil curian tersebut, sehingga Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) berboncengan dengan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa membawa sepeda motor hasil curian pergi menuju ke rumah Saksi ANGGA SAPUTRA, setibanya di rumah Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) sekitar pukul 02.45 WIB, kemudian Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) langsung menghubungi Sdr. SUPRI (dalam pencarian) dengan alamat Kebon Turi Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon untuk menjual sepeda motor tersebut lalu sekitar jam 03.30 WIB, Saksi ANGGA SAPUTRA dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) berangkat dari rumah Saksi ANGGA SAPUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) menuju ke rumah Sdr. SUPRI (dalam pencarian) untuk menjual sepeda motor tersebut dan terjual dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 3 orang dengan masing - masing mendapat Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan seratusnya digunakan untuk membeli bensin dan membeli cemilan kemudian setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.---------------------------------
  • Bahwa sepeda motor Honda Vario warna merah, tahun 2023, Nopol : E 2283 DO, Noka :MH1JMC118PK184856, Nosin : JMC1E1184855, ST ANGGA SAPUTRA NK a.n. RIZKI BARUNA yang telah diambil oleh Terdakwa, Saksi ANGGA SAPUTRA dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan terpisah) adalah milik Saksi RIZKI BARUNA yang sebelumnya diparkir di halaman basecamp Wifi MyRepublic di Gg. Sijombang RT 021 RW 005 Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dalam kondisi dikunci stang ke arah kanan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi RIZKI BARUNA pertama kali mengetahui bahwa sepeda motor Honda Vario warna merah, tahun 2023, Nopol : E 2283 DO, Noka :MH1JMC118PK184856, Nosin : JMC1E1184855, STNK a.n. RIZKI BARUNA miliknya telah hilang adalah sekitar pukul 10.00 WIB saat Saksi MULYA GUMELAR akan meminjam sepeda motornya.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi ANGGA SAPUTRA dan Saksi ABDU RACHMAN AL-AYUBI (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi RIZKI BARUNA mengalami kerugian sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya