Dakwaan |
P R I M A I R
----------Bahwa Terdakwa HERYANTO Als BUKER Bin SOMALI pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Warung yang beralamat di Dusun 1 RT 001/RW 001 Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi SITI RINDIANTIKA Als RINDI yang merupakan istri Terdakwa menanyakan perihal perbuatan asusila yang dilakukan Terdakwa terhadap adik ipar Terdakwa, Terdakwa merasa tidak terima dan justru menanyakan darimana Saksi SITI RINDIANTIKA Als RINDI mengetahui hal tersebut dan dijawab dari Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI.
- Selanjutnya setelah menanyakan hal tersebut kepada Saksi SITI RINDIANTIKA Als RINDI, Terdakwa minum minuman keras dan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berniat menemui Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI di rumah yang beralamat di Dusun 1 RT 001/RW 001 Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon namun Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI tidak ada di rumah. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna silver panjang ± 60 cm yang ada di dapur rumah Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI dan menyimpannya di balik baju Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi untuk mencari Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI dan Terdakwa mendatangi sebuah warung kopi yang biasa dikunjungi oleh Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI yang beralamat di Dusun 1 RT 001/RW 001 Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI bersama dengan Saksi M. AFIAN Als IYAN Bin H. AZHARI, Saksi ALDO SAPUTRA Bin MUASAN, dan Saksi KOMANG SUGENG ANDRIAN Bin KARTA sedang berada di warung tersebut.
- Sesampainya di depan warung Terdakwa memanggil Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI untuk keluar dari dalam warung. Dengan posisi berhadapan kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI “Ira wani tah lawan kita?” (kamu berani melawan saya?) dan Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI menjawab “Iya wani” (iya berani), Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna silver panjang ± 60 cm dari balik baju dan langsung menebaskannya menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai leher kiri Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI dan mengakibatkan Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI mendapatkan luka sobek dan berdarah, kemudian Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI lari menyelamatkan diri masuk ke dalam warung. Kemudian Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI dibawa ke Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Cirebon untuk mendapatkan pertolongan medis.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI mengalami luka di leher kiri sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Cirebon No.02/SV-RM/RSUUMC/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Adhy Nugroho dengan kesimpulan bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Moh Rehan Alsamri dengan hasil pemeriksaan ditemukan dua luka robek terbuka di bagian leher kiri. Luka pertama dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman nol koma dua sentimeter dasar jaringan, tepi rata, warna kemerahan dan terdapat nyeri. Luka kedua melingkar delapan sentimeter dari adams apple atau garis sumbu badan ke arah leher kiri sejauh sepuluh sentimeter dari bawah mastoid, melingkar ke bagian belakang dengan panjang lima belas sentimeter, lebar luka nol koma dua sentimeter dasar jaringan kulit, warna kemerahan dan terdapat nyeri.
----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
S U B S I D I A I R
----------Bahwa Terdakwa HERYANTO Als BUKER Bin SOMALI pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Warung yang beralamat di Dusun 1 RT 001/RW 001 Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa mengampiri Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI yang sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Dusun 1 RT 001/RW 001 Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon bersama dengan Saksi M. AFIAN Als IYAN Bin H. AZHARI, Saksi ALDO SAPUTRA Bin MUASAN, dan Saksi KOMANG SUGENG ANDRIAN Bin KARTA.
- Saat berada di depan warung, Terdakwa memanggil Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI untuk keluar dari dalam warung. Selanjutnya dengan posisi berhadapan kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI “Ira wani tah lawan kita?” (kamu berani melawan saya?) dan Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI menjawab “Iya wani” (iya berani), Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna silver panjang ± 60 cm dari balik baju dan langsung menebaskannya menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai leher kiri Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI dan mengakibatkan Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI mendapatkan luka sobek dan berdarah, kemudian Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI lari menyelamatkan diri masuk ke dalam warung. Kemudian Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI dibawa ke Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Cirebon untuk mendapatkan pertolongan medis.
- Diketahui bahwa Terdakwa memiliki permasalahan dengan Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI karena telah dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap adik ipar Terdakwa dan Terdakwa merasa tidak terima atas tuduhan tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi MOH. REHAN ALSAMRI Bin FREHAN ALSAMRI mengalami luka di leher kiri sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Cirebon No.02/SV-RM/RSUUMC/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Adhy Nugroho dengan kesimpulan bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Moh Rehan Alsamri dengan hasil pemeriksaan ditemukan dua luka robek terbuka di bagian leher kiri. Luka pertama dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, kedalaman nol koma dua sentimeter dasar jaringan, tepi rata, warna kemerahan dan terdapat nyeri. Luka kedua melingkar delapan sentimeter dari adams apple atau garis sumbu badan ke arah leher kiri sejauh sepuluh sentimeter dari bawah mastoid, melingkar ke bagian belakang dengan panjang lima belas sentimeter, lebar luka nol koma dua sentimeter dasar jaringan kulit, warna kemerahan dan terdapat nyeri.
----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------ |