| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 238/Pdt.P/2026/PN Sbr | STEPHANIE MONIECA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 238/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan, Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan, EVA HO Dahulu HO AY HWA telah meninggal dunia pada 4 Maret 2012; 3. Menetapkan, STEPHANIE MONIECA sebagai ahli waris EVA HO Dahulu HO AY HWA; 4. Menetapkan, bahwa pada saat YONGKI HERYANTO HO dahulu HO ENG HWA meninggal dunia tanggal 10 Desember 2018, ahli warisnya adalah:
5. Menetapkan, bahwa pada saat DEDE HERYANTO dahulu HO KA HWA meninggal dunia tanggal 9 Januari 2024, ahli warisnya adalah:
6. Menetapkan, STEPHANIE MONIECA sebagai ahli waris dari HO PO HWA yang meninggal tanggal 11 Januari 2025; 7. Menetapkan, bahwa berdasarkan rangkaian peralihan hak karena pewarisan tersebut, STEPHANIE MONIECA merupakan satu-satunya pihak yang sekarang berhak atas seluruh hak bagian warisan para pewaris pada objek-objek yang disebutkan dalam permohonan, sepanjang terbukti tidak terdapat ahli waris lain, wasiat yang relevan, atau hak pihak ketiga. 8. Menerima, dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya; 9. Mebebankan seluruh biaya kepada Pemohon.
ATAU:------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon guna Putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
