| Dakwaan |
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa AGUNG PRASETYO Bin YOSEP bersama-sama dengan Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain sesuai Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sumber berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan Desember Tahun 2025, Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), ditawari oleh temannya yang bernama JURAGAN (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari JURAGAN yang sudah ditempelkan di suatu lokasi yang berada di daerah Pasteur-Bandung, kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI memecah menjadi paket-paket dan menempelkan pada suatu lokasi serta membuat maps atas narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan melalui pesan whatsapp kepada JURAGAN dan jika Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI bersedia maka Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI akan diberikan upah oleh JURAGAN sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari setiap 20 (dua) puluh gramnya, selanjutnya Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI kembali menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel dan membuat maps atas narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa dan jika saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP setuju maka Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI akan memberikan upah kepada Terdakwa sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terjadilah kesepakatan antara Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dan Terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
- Bahwa karena telah terjadi kesepakatan antara Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dan Terdakwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025, Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI bersama Terdakwa pergi ke daerah Pasteur Bandung menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah ditempelkan pada suatu lokasi di daerah Pasteur Bandung oleh JURAGAN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI memberikan sebanyak 20 sachet paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk diedarkan dengan cara ditempelkan di beberapa lokasi yang berada di wilayah kota Cirebon yang mana setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa mengirimkan maps letak dari narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan kepada Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI melalui pesan Whatsapp, kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI kembali meneruskan pesan tersebut kepada JURAGAN.
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI bersama Terdakwa kembali pergi ke daerah Pasteur Bandung menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah ditempelkan pada suatu lokasi di daerah Pasteur Bandung oleh JURAGAN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari JURAGAN, kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI memberikan sebanyak 15 sachet paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk ditempelkan di beberapa lokasi yang berada di wilayah kota Cirebon yang mana setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa mengirimkan maps letak dari narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan kepada Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI melalui pesan Whatsapp, kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI kembali meneruskan pesan tersebut kepada JURAGAN.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon mendapatkan informasi jika disebuah rumah yang beralamatkan di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon sering dijadikan tempat berkumpulnya pemuda hingga larut malam, atas dasar informasi tersebut maka Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon yang terdiri dari saksi BUDI HARYONO, SH dan saksi KRISWANDI, SH bersama tim melakukan pemantauan di sekitar area lokasi dan pada pukul 12.15 Wib saksi BUDI HARYONO, SH dan saksi KRISWANDI, SH bersama tim mengamankan Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI yang sementara berada di sebuah rumah tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, 4 (empat) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 buah kardus Sepatu warna merah bertuliskan CARVIL dan 1 unit sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI yang beralamatkan di Blok Sumur Keton, Rt 01 Rw 02 Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening dilakban warna merah, 6 (enam) narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening dilakban hijau, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening dilakban coklat dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kepada Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI diketahui jika dalam proses mengedarkan narkotika Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dibantu oleh Terdakwa, maka atas dasar informasi tersebut sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 21.00 tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali mengamankan Terdakwa disebuah rumah yang beralamatkan di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Oppo Warna Hitam berikut dengan simcardnya yang mana barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 7989/NNF/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1485 gram, diberi nomor barang bukti 6060/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,0712 gram, diberi nomor barang bukti 6061/2025/OF
- 4 (empat) buah lakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1306 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
- 6 (empat) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4274 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
- 3 (tiga) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5346 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
Bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tamanan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI N0 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------
Atau
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa AGUNG PRASETYO Bin YOSEP bersama-sama dengan Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari hari Minggu tanggal 14 Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon dan Blok Sumur Keton, Rt 01 Rw 02 Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan Desember Tahun 2025, Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), ditawari oleh temannya yang bernama JURAGAN (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari JURAGAN yang sudah ditempelkan di suatu lokasi yang berada di daerah Pasteur-Bandung, kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI memecah menjadi paket-paket dan menempelkan pada suatu lokasi serta membuat maps atas narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan melalui pesan whatsapp kepada JURAGAN dan jika Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI bersedia maka Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI akan diberikan upah oleh JURAGAN sejumlah Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari setiap 20 (dua) puluh gramnya, selanjutnya Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI kembali menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menempel dan membuat maps atas narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa dan jika saksi AGUNG PRASETYO Bin YOSEP setuju maka Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI akan memberikan upah kepada Terdakwa sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terjadilah kesepakatan antara Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dan Terdakwa untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
- Bahwa karena telah terjadi kesepakatan antara Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dan Terdakwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025, Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI bersama Terdakwa pergi ke daerah Pasteur Bandung menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah ditempelkan pada suatu lokasi di daerah Pasteur Bandung oleh JURAGAN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI memberikan sebanyak 20 sachet paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk diedarkan dengan cara ditempelkan di beberapa lokasi yang berada di wilayah kota Cirebon yang mana setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa mengirimkan maps letak dari narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan kepada Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI melalui pesan Whatsapp, kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI kembali meneruskan pesan tersebut kepada JURAGAN.
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025, Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI bersama Terdakwa kembali pergi ke daerah Pasteur Bandung menggunakan kendaraan berupa sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR dengan tujuan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram yang telah ditempelkan pada suatu lokasi di daerah Pasteur Bandung oleh JURAGAN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari JURAGAN, kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI memberikan sebanyak 15 sachet paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk ditempelkan di beberapa lokasi yang berada di wilayah kota Cirebon yang mana setiap selesai menempelkan paket narkotika jenis sabu tersebut maka Terdakwa mengirimkan maps letak dari narkotika jenis sabu yang telah ditempelkan kepada Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI melalui pesan Whatsapp, kemudian Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI kembali meneruskan pesan tersebut kepada JURAGAN.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 12.15 Wib Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI yang sementara berada di sebuah rumah yang beralamat di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, tiba-tiba diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, 4 (empat) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru berikut dengan simcardnya, 1 buah kardus Sepatu warna merah bertuliskan CARVIL dan 1 unit sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Nopol E 2340 IR, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI yang beralamatkan di Blok Sumur Keton, Rt 01 Rw 02 Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening dilakban warna merah, 6 (enam) narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening dilakban hijau, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening dilakban coklat dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.
- Bahwa Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI menjelaskan kepada tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon jika dalam proses memperoleh narkotika jenis sabu tersebut Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI dibantu oleh Terdakwa, maka atas dasar informasi tersebut sehingga pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon kembali mengamankan Terdakwa disebuah rumah yang beralamatkan di Perum Graha Nuansa Dawuan Blok H No. 33 Desa Kalibaru Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Oppo Warna Hitam berikut dengan simcardnya yang mana barang bukti tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi HAMDHANI SUTRIYANA Bin JAENI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu yang telah diamankan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 7989/NNF/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, SH pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1485 gram, diberi nomor barang bukti 6060/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,0712 gram, diberi nomor barang bukti 6061/2025/OF
- 4 (empat) buah lakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,1306 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
- 6 (empat) buah lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4274 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
- 3 (tiga) buah lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5346 gram, diberi nomor barang bukti 6062/2025/OF
Bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI N0 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------- |