Dakwaan |
C. D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa terdakwa SAEFUDIN Bin MIKRAT (Alm) secara bersama-sama dengan saksi KANA Alias KANUD (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi KANA Alias KANUD di Blok 01, Rt. 06, Rw. 02, Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk memiliki sesuatu barang berupa uang milik orang lain dikarenakan terdakwa sedang terdesak kebutuhan ekonomi, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa menyuruh saksi KANA Alias KANUD (dalam berkas Penuntutan terpisah) untuk mencarikan orang untuk menggarap sawah, dimana terdakwa mengatakan kalau sawah tersebut adalah milik terdakwa diperoleh dari warisan orang tua terdakwa dan terdakwa mengiming-imingi saksi KANA Alias KANUD akan diberikan imbalan berupa uang apabila mendapatkan orang yang mau menyewa sawah tersebut, kemudian atas perkataan terdakwa tersebut saksi KANA Alias KANUD pun setuju dan langsung mencarikan orang yang mau menyewa sawah yang diakui milik terdakwa, hingga saksi KANA Alias KANUD bertemu dengan saksi DASWAN dan saksi KANA Alias KANUD menawarkan kepada saksi DASWAN sebuah sawah yang terletak di Desa Panguragan Kulon seluas 2 (dua) bahu milik terdakwa untuk musim tanam 2025 dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), kemudian saksi KANA Alias KANUD mengatakan apabila saksi DASWAN tertarik dan mau menyewa sawah tersebut maka datang ke rumah saksi KANA Alias KANUD untuk bertemu langsung dengan terdakwa, lalu saksi DASWAN pun tertarik dan mau menyewa sawah yang ditawarkan oleh saksi KANA Alias KANUD tersebut ;
- Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 13 Okotober 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi DASWAN datang ke rumah saksi KANA Alias KANUD di Blok 01, Rt. 06, Rw. 02, Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon dengan maksud untuk bertemu dengan terdakwa selaku pemilik sawah yang hendak menyewakan sawahnya, setelah bertemu di rumah saksi KANA Alias KANUD tersebut terdakwa dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongannya mengatakan kepada saksi DASWAN bahwa benar terdakwa sebagai pemilik sawah yang berada di Desa Panguragan Kulon seluas 2 (dua) bahu yang hendak di sewakan tanpa memperlihatkan bukti kepemilikan sawah / tanahnya kepada saksi DASWAN dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk musim tanam 2025, kemudian terdakwa bersama dengan saksi KANA Alias KANUD memperlihatkan letak sawah yang diakui milik terdakwa tersebut kepada saksi DASWAN, hingga atas perkataan terdakwa dan saksi KANA Alias KANUD tersebut saksi DASWAN pun percaya dan tergerak hatinya untuk menyewa sawah yang ditawarkan oleh terdakwa dan saksi KANA Alias KANUD tersebut dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa pun membuatkan kuitansi tanda terima uang sewa sawah tertanggal 13 Oktober 2024, setelah itu saksi DASWAN pun pulang ke rumahnya, kemudian uang sewa dari saksi DASWAN tersebut dibagi yakni saksi KANA Alias KANUD mendapatkan bagian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
- Bahwa kemudian ketika saksi DASWAN hendak menggarap sawah yang telah disewa tersebut dari terdakwa, ternyata sawah tersebut sudah digarap oleh orang lain dan ternyata sawah tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi H. ABDUROCHMAN, hingga saksi DASWAN merasa ditipu oleh terdakwa berusaha mencari terdakwa dan saksi KANA Alias KANUD akan tetapi baik terdakwa maupun saksi KANA Alias KANUD menghilang dan sulit dihubungi, hingga saksi DASWAN melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi KANA Alias KANUD kepada pihak Polsek Panguragan untuk diproses sesuai hukum dan beberapa bulan kemudian terdakwa dan saksi KANA Alias KANUD berhasil diamankan oleh pihak Polsek Panguragan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi KANA Alias KANUD tersebut saksi DASWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAEFUDIN Bin MIKRAT (Alm) secara bersama-sama dengan saksi KANA Alias KANUD (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi KANA Alias KANUD di Blok 01, Rt. 06, Rw. 02, Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2024 terdakwa menyuruh saksi KANA Alias KANUD (dalam berkas Penuntutan terpisah) untuk mencarikan orang untuk menggarap sawah dan terdakwa mengatakan kalau sawah tersebut milik terdakwa seluas 2 (dua) bahu yang terletak di Desa Penguragan Kulon dan terdakwa mengiming-imingi saksi KANA Alias KANUD akan diberikan imbalan berupa uang apabila mendapatkan orang yang mau menyewa sawah tersebut, kemudian saksi KANA Alias KANUD bertemu dengan saksi DASWAN yang mau menyewa sawah terdakwa seluas 2 (dua) bahu dengan harga Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk musim tanam 2025 ;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Okotober 2024 sekira pukul 21.30 WIB saksi DASWAN datang ke rumah saksi KANA Alias KANUD di Blok 01, Rt. 06, Rw. 02, Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon dan bertemu terdakwa, kemudian saksi DASWAN mengatakan berminat untuk menyewa sawah yang berada di Desa Panguragan Kulon seluas 2 (dua) bahu dan terdakwa pun memperlihatkan sawah tersebut kepada saksi DASWAN, kemudian saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa sebagai uang sewa dan terdakwa pun membuatkan kuitansi tanda terima uang sewah sawah tertanggal 13 Oktober 2024 ;
- Bahwa setelah uang sewa sawah sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dari saksi DASWAN berada di tangan terdakwa, terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi DASWAN langsung mempergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa dan membaginya dengan saksi KANA Alias KANUD, dimana terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan saksi KANA Alias KANUD mendapatkan bagian sebesar RP. 6.000.000,- (enam juta rupiah), hingga saksi DASWAN hendak menggarap sawah yang telah disewa dari terdakwa tersebut ternyata sawah tersebut sudah digarap oleh orang lain dan ternyata sawah tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi H. ABDUROCHMAN, hingga saksi DASWAN melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi KANA Alias KANUD kepada pihak Polsek Panguragan untuk diproses sesuai hukum ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi KANA Alias KANUD tersebut saksi DASWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |