Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Sbr SULASNO HASANUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat 22
Penggugat
NoNama
1SULASNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASANUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Surat  Perjanjian Jual Beli tertanggal    8 Februari 2001 antara Penggugat dengan Tergugat ;
3.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, yang terletak di di Perumahan Gerbang Permai Pamengkang (GPP) Blok N 02 - 010 (Parkit I No.203) Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon , dengan luas tanah 80 M2, dengan batas-batas :
Sebelah utara :   Jalan depan rumah;
Sebelah timur :    Rumah bapak  Abdul Rahman;
Sebelah selatan :    Rumah kosong;
Sebelah barat :    Rumah milik bapak Ismawan;
4.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak mengambil dan atau menerima Sertipikat bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang masih tercatat atas nama Tergugat dari  Turut Tergugat;
5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak