Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa SUTENIH Als MAMA Binti SUKYAD (Alm), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pom Bensin daerah Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk memesan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu di Pom Bensin daerah Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 22.00 WIB, setelah keduanya bertemu Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).------
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 jam 15.30 WIB Saksi ENTANG SUMARNA, Saksi RAMON TARIGAN, dan Saksi PARID JAMILULOH (seluruhnya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Manis RT 02 RW 01 Desa Tersana Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dan ditemukan barang bukti obat merek Tramadol dan obat merek Trihexyphenidyl pada Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berdasarkan interogasi awal mengaku telah membeli obat-obatan tersebut dari Terdakwa sehingga Saksi ENTANG SUMARNA, Saksi RAMON TARIGAN, dan Saksi PARID JAMILULOH melakukan pengembangan menuju ke rumah Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl, 10 (sepuluh) butir obat Tramadol, uang Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hijau yang sedang dipegang oleh Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan interogasi awal yang dilakukan Saksi ENTANG SUMARNA, Saksi RAMON TARIGAN, dan Saksi PARID JAMILULOH (seluruhnya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) Terdakwa mengaku membeli 200 (dua ratus) butir obat Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat Trihexyphenidyl dari ARIF (dalam pencarian) terakhir kali pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa Blok Pahing RT/RW 04/04 Desa Hulubanteng Lor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat Tramadol dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl.--------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjualbelikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mendistribusikan obat-obatan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5331/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 2461/2025/OF mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti Nomor 2460/2025/OF mengandung Tramadol.--------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl, 10 (sepuluh) butir obat tramadol, yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahaan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SUTENIH Als MAMA Binti SUKYAD (Alm), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pom Bensin daerah Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk memesan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol kemudian Terdakwa mengarahkan Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bertemu di Pom Bensin daerah Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon sekitar pukul 22.00 WIB, setelah keduanya bertemu Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).------
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 jam 15.30 WIB Saksi ENTANG SUMARNA, Saksi RAMON TARIGAN, dan Saksi PARID JAMILULOH (seluruhnya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Manis RT 02 RW 01 Desa Tersana Kec. Pabedilan Kab. Cirebon dan ditemukan barang bukti obat merek Tramadol dan obat merek Trihexyphenidyl pada Saksi ABDUL AZIZ als ATAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berdasarkan interogasi awal mengaku telah membeli obat-obatan tersebut dari Terdakwa sehingga Saksi ENTANG SUMARNA, Saksi RAMON TARIGAN, dan Saksi PARID JAMILULOH melakukan pengembangan menuju ke rumah Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl, 10 (sepuluh) butir obat Tramadol, uang Rp. 111.000,- (seratus sebelas ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hijau yang sedang dipegang oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan interogasi awal yang dilakukan Saksi ENTANG SUMARNA, Saksi RAMON TARIGAN, dan Saksi PARID JAMILULOH (seluruhnya anggota Satnarkoba Polresta Cirebon) Terdakwa mengaku membeli 200 (dua ratus) butir obat Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat Trihexyphenidyl dari ARIF (dalam pencarian) terakhir kali pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Terdakwa Blok Pahing RT/RW 04/04 Desa Hulubanteng Lor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon yang kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat Tramadol dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl.--------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjualbelikan obat-obatan tersebut, Terdakwa juga bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Farmasi yang punya wewenang dalam mendistribusikan obat-obatan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 5331/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti Nomor 2461/2025/OF mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti nomor Nomor 2460/2025/OF mengandung Tramadol.-----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm, A.pt., 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat merek Trihexyphenidyl, 10 (sepuluh) butir obat tramadol, yang diperlihatkan kepadanya tergolong ke dalam obat keras dan yang berhak mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan adalah perusahaan farmasi yang sudah mempunyai kewenangan dan izin serta mempunyai seorang penanggung jawab yaitu Apoteker dan dalam tingkat perorangan yang berhak mengedarkan adalah orang yang memiliki keahlian, kewenangan, dan izin di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------- |