Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ANDRI Alias DUDUT Bin DANI MURDANI (Alm), pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dekat Puskesmas Tengah Tani, Desa Astapada, Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh OOS (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Whatsapp, dimana terdakwa diminta oleh OOS (DPO) untuk mengambil barang berupa Narkotika Gol. I jenis sabu di dalam tempat sampah yang dibungkus amplop di daerah Tengah Tani dan terdakwa diminta untuk memecah Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil lalu terdakwa tempelkan kembali pada suatu tempat yang tersembunyi, setelah itu mengirimkan foto dan peta sabu tersebut ditempel kepada OOS (DPO), dimana terdakwa diberikan imbalan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga terdakwa akan diberikan sabu gratis untuk dipakai oleh terdakwa, kemudian OOS (DPO) mengirimkan peta letak sabu tersebut disimpan kepada terdakwa, setelah itu bergegas pergi untuk mengambil Narkotika Gol. I jenis sabu di daerah Tengah Tani sesuai perintah OOS (DPO) dan setelah sabu tersebut diambil yang disimpan di dalam tempat sampah yang ternyata terdapat 1 (satu) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, lalu terdakwa membawanya pulang ke rumah, setelah berada di rumah terdakwa langsung memecah paket sabu tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket kecil ;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membawa 27 (dua puluh tujuh) paket sabu tersebut dengan maksud untuk ditempel dan terdakwa menempel 27 (dua puluh tujuh) paket sabu tersebut di pinggir Puskesmas Tengah Tani Desa Astapada, Kec. Tengah Tani, Kab. Cirebon, lalu terdakwa foto dan kirimkan berikut peta atau lokasinya kepada OOS (DPO), lalu terdakwa kembali pulang ke rumah, namun sekira pukul 23.00 WIB terdakwa diminta oleh OOS (DPO) untuk mengambil lagi sabu tersebut dan dari 27 (dua puluh tujuh) paket kecil tersebut OOS (DPO) meminta terdakwa untuk membungkus 10 (sepuluh) paket sedang, hingga terdakwa pun mengambil kembali 27 (dua puluh tujuh) paket kecil sabu yang sudah terdakwa tempel di dekat Puskesmas Tengah Tani dan terdakwa paketkan kembali menjadi 10 (sepuluh) paket sedang dan masih ada sisa 15 (lima belas) paket kecil sabu lagi, lalu terdakwa tempelkan kembali di dekat Puskesmas Tengah Tani kembali dan terdakwa kirimkan foto dan lokasi menempel sabu tersebut kepada OOS (DPO), sedangkan sisanya sebanyak 15 (lima belas) paket kecil terdakwa simpan dan titipkan di rumah saksi DEDE SUPRIYATNA Alias WAYING ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 pukul 11.30 WIB petugas Kepolisian menangkap saksi FEBRI ARISMAN (dalam berkas penuntutan terpisah) dan menemukan barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu, dari hasil pengembangan diperoleh fakta kalau saksi FEBRIAN ARISMAN (dalam berkas penuntutan terpisah) mendapatkan sabu tersebut dari OOS (DPO) melalui anak buahnya yang yakni terdakwa, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ALFAN SETIAWAN, saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. menangkap terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu karena Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut telah terdakwa simpan dan titipkan di rumah saksi DEDE SUPRIYATNA Alias WAYING, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah saksi DEDE SUPRIYATNA Alias WAYING di Jalan Slamet Riyadi Rt. 006, Rw. 09, Kel. Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon petugas menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket dengan berat netto keseluruhan 5,0265 (lima koma nol dua enam lima) gram, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan maksud untuk ditempel atas perintah OOS (DPO), dimana terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2609/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang sudah disisihkan sebanyak 3 (tiga) paket, yakni sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,9663 (satu koma sembilan enam enam tiga) gram dengan nomor barang bukti : 1633/2025/OF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1298 (nol koma satu dua sembilan delapan) gram dengan nomor barang bukti : 1634/2025/OF ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2504 (nol koma dua lima nol empat) gram dengan nomor barang bukti : 1635/2025/OF ;
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor barang bukti : 1633, 1634 dan 1635/2025/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ANDRI Alias DUDUT Bin DANI MURDANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DEDE SUPRIYATNA Alias WAYING di Jalan Slamet Riyadi Rt. 006, Rw. 09, Kel. Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berhak memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sedang Narkotika Gol. I jenis sabu dari OOS (DPO) yang dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket sedang dan 15 (lima belas) paket kecil, kemudian 10 (sepuluh) paket sedang sudah terdakwa simpan di dekat Puskesmas Tengah Tani sedangkan 15 (lima belas) paket kecil dengan berat netto keseluruhan 5,0265 (lima koma nol dua enam lima) gram terdakwa simpan dan titipkan kepada saksi DEDE SUPRIYATNA Alias WAYING ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 pukul 11.30 WIB petugas Kepolisian menangkap saksi FEBRI ARISMAN (dalam berkas penuntutan terpisah) dan menemukan barang bukti Narkotika Gol. I jenis sabu, dari hasil pengembangan diperoleh fakta kalau saksi FEBRIAN ARISMAN (dalam berkas penuntutan terpisah) mendapatkan sabu tersebut dari OOS (DPO) melalui anak buahnya yang yakni terdakwa, hingga petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi ALFAN SETIAWAN, saksi ARIEF APRIANDO, SH. MH. menangkap terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu karena Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut telah terdakwa simpan dan titipkan di rumah saksi DEDE SUPRIYATNA Alias WAYING, kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumah saksi DEDE SUPRIYATNA Alias WAYING di Jalan Slamet Riyadi Rt. 006, Rw. 09, Kel. Sukapura, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon petugas menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket dengan berat netto keseluruhan 5,0265 (lima koma nol dua enam lima) gram dan terdakwa mengakui kalau 15 (lima belas) paket sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dititipkan kepada saksi DEDE SUPRIYATNA Alias WAYING, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 5,0265 (lima koma nol dua enam lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2609/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang sudah disisihkan sebanyak 3 (tiga) paket, yakni sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,9663 (satu koma sembilan enam enam tiga) gram dengan nomor barang bukti : 1633/2025/OF ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1298 (nol koma satu dua sembilan delapan) gram dengan nomor barang bukti : 1634/2025/OF ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2504 (nol koma dua lima nol empat) gram dengan nomor barang bukti : 1635/2025/OF ;
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor barang bukti : 1633, 1634 dan 1635/2025/OF ;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------ |