Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.ASEP KURNIA
2.LYNA MARLIANA
RASOMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/M.2.29.3/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASOMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKW AAN

KESATU :

Bahwa terdakwa RASOMA Bin (Alm) SUMADI, pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa RASOMA Bin (Alm) SUMADI yang beralamatkan di Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membawa warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Indonesia, dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah berhasil mensponsori saksi IIS bekerja di Negara Abu Dhabi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) kemudian setelah saksi IIS selesai kontrak bekerjanya di Negara Abu Dhabi, terdakwa dihubungi kembali oleh saksi IIS dengan menjelaskan saksi IIS ingin bekerja lagi menjadi juru masak di Negara Abu Dhabi dan pada saat itu terdakwa menjanjikan pada saksi IIS ada pekerjaan sebagai juru masak akan tetapi di Negara Qatar. Selanjutnya pada bulan Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB saksi IIS mendatangi rumah terdakwa bertemu dengan terdakwa pada saat di rumah terdakwa, terdakwa mengiming-imingi pekerjaan pada saksi IIS agar mau diberangkatkan ke Negara Qatar sebagai pekerja dengan dIjanjikan gaji setiap bulannya sekitar 1.200 Real atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), uang fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tambahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika sudah terbang (berangkat) dan uang tambahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terdakwa sudah diberikan kepada anak saksi IIS dan bisa pulang ke Indonesia setelah 3 (tiga) bulan bekerja, hingga atas tawaran terdakwa tersebut saksi IIS akhirnya mau untuk pergi ke Negara Qatar menjadi pekerja setelah itu terdakwa meminta persyaratan diantaranya : fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi KK (Kartu Keluarga), Surat Persetujuan Keluarga, namun Surat Persetujuan Keluarga tersebut tidak dibuat oleh keluarga saksi IIS melainkan dibuat sendiri oleh terdakwa, kemudian saksi IIS pun menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut kepada terdakwa dengan harapan saksi IIS dapat bekerja di Negara Qatar secara legal dan resmi, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. BAMBANG (DPO) selaku Korlap dari PT. FARHAN yang menurut terdakwa dapat memberangkatkan seseorang ke luar Negeri untuk bekerja dan membawa saksi IIS ke tempat Sdr. BAMBANG (DPO) untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan pemberangkatan ke Negara Qatar. Setelah semua kelengkapan persyaratan di serahkan ke Sdr. BAMBANG (DPO) selanjutnya saksi IIS pergi ke daerah Indramayu dengan diantar oleh orangnya Sdr. BAMBANG (DPO) untuk melakukan medical check up setelah itu saksi IIS diberi uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Sdr. BAMBANG (DPO) dan sekitar satu bulan kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAMBANG (DPO) memberitahukan Visa saksi IIS sudah turun, saksi IIS untuk segera dibawa ke Jakarta bersama terdakwa dan keluarga saksi IIS berangkat ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO) di tempat tersebut saksi IIS diberi arahan oleh Sdr. BAMBANG (DPO) dan sisa uang fee diberikan lagi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa juga mendapat uang saku sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu saksi IIS dibawa ke Jakarta diantar oleh pihak PT. FARHAN menuju ke penampungan di Apertement Ciracas Jakarta untuk menunggu sampai pengurusan surat-surat keberangkatan selesai namun di tempat penampungan tersebut saksi IIS tidak di kasih makan hanya tinggal di situ saja untuk menunggu waktu pemberangkatan kemudian setelah 2 (dua) hari saksi IIS diberangkatkan ke Negara Timur Tengah dengan tujuan Negara Qatar untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sesampainya di negara tujuan saksi IIS mendapatkan majikan, namun saksi IIS tidak bekerja menjadi juru masak melainkan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang mengerjakan semua pekerjaan rumah dan mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian setiap bulannya sekitar 1.200 Real atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi saksi IIS dalam bekerja tidak ada aturan jam kerjanya, bahkan saksi IIS bekerja selama 24 jam yang membuat saksi IIS sampai sakit kelelahan hingga muntah darah dan masuk ke rumah sakit sebanyak 3 (tiga) kali, akhirnya saksi IIS meminta untuk dibantu pulang ke Indonesia kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dan telepon namun tidak ada jawaban sama sekali dari terdakwa, sehingga saksi IIS meminta tolong ke Kantor KBRI Qatar, namun saat itu saksi IIS dijanjikan pulang oleh majikan saksi IIS dengan jaminan saksi IIS harus bekerja selama 3 (tiga) bulan namun tidak dibayar, setelah saksi IIS jalani pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut dengan tidak dibayar saksi IIS dapat pulang ke Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, setelah saksi IIS sampai di Indonesia saksi IIS dijemput oleh keluarga saksi IIS di Bandara Soekarno-Hatta, setelah itu saksi IIS datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan didampingi oleh paman saksi IIS yang bernama Sdr. TOMI untuk melaporkan peristiwa tersebut. Bahwa terdakwa dalam membawa saksi IIS dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Qatar dengan tujuan untuk dipekerjakan di Negara Qatar sebagai juru masak akan tetapi kenyataannya saksi IIS di pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang tidak ada aturan jam kerjanya, bekerja selama 24 Jam tanpa adanya istirahat, dimana terdakwa  PT. FARHAN  tersebut bukan agen atau perusahaan resmi (sebagaimana terdapat di aplikasi jendela PMI milik Kemenaker) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi IIS berangkat ke Negara Qatar sehinga saksi IIS mengalami eksploitasi di Negara Qatar saksi IIS tidak mendapatkan gaji/upah yang layak selama bekerja sebagai juru masak dan Asisten Rumah Tangga (ART) di Negara Qatar tersebut dan Negara Qatar merupakan Negara tertutup untuk pengiriman atau penempatan Tenaga Kerja atau Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Negara Qatar, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. BAMBANG (DPO).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa RASOMA Bin (Alm) SUMADI pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa RASOMA Bin (Alm) SUMADI yang beralamatkan di Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf b, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah berhasil mensponsori saksi IIS bekerja di Negara Abu Dhabi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) kemudian setelah saksi IIS selesai kontrak bekerjanya di Negara Abu Dhabi, terdakwa dihubungi kembali oleh saksi IIS dengan menjelaskan saksi IIS ingin bekerja lagi menjadi juru masak di Negara Abu Dhabi dan pada saat itu terdakwa menjanjikan pada saksi IIS ada pekerjaan sebagai juru masak akan tetapi di Negara Qatar. Selanjutnya pada bulan Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB saksi IIS mendatangi rumah terdakwa bertemu dengan terdakwa pada saat di rumah terdakwa, terdakwa mengiming-imingi pekerjaan pada saksi IIS agar mau diberangkatkan ke Negara Qatar sebagai pekerja dengan dIjanjikan gaji setiap bulannya sekitar 1.200 Real atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), uang fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tambahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika sudah terbang (berangkat) dan uang tambahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terdakwa sudah diberikan kepada anak saksi IIS dan bisa pulang ke Indonesia setelah 3 (tiga) bulan bekerja, hingga atas tawaran terdakwa tersebut saksi IIS akhirnya mau untuk pergi ke Negara Qatar menjadi pekerja setelah itu terdakwa meminta persyaratan diantaranya : fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi KK (Kartu Keluarga), Surat Persetujuan Keluarga, namun Surat Persetujuan Keluarga tersebut tidak dibuat oleh keluarga saksi IIS melainkan dibuat sendiri oleh terdakwa, kemudian saksi IIS pun menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut kepada terdakwa dengan harapan saksi IIS dapat bekerja di Negara Qatar secara legal dan resmi, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. BAMBANG (DPO) selaku Korlap dari PT. FARHAN yang menurut terdakwa dapat memberangkatkan seseorang ke luar Negeri untuk bekerja dan membawa saksi IIS ke tempat Sdr. BAMBANG (DPO) untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan pemberangkatan ke Negara Qatar. Setelah semua kelengkapan persyaratan di serahkan ke Sdr. BAMBANG (DPO) selanjutnya saksi IIS pergi ke daerah Indramayu diantar oleh orangnya Sdr. BAMBANG (DPO)untuk melakukan medical check up setelah itu saksi IIS diberi uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Sdr. BAMBANG (DPO) dan sekitar satu bulan kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAMBANG (DPO) memberitahukan Visa saksi IIS sudah turun, saksi IIS untuk segera dibawa ke Jakarta bersama terdakwa dan keluarga saksi IIS berangkat ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO) di tempat tersebut saksi IIS diberi arahan oleh Sdr. BAMBANG (DPO) dan sisa uang fee diberikan lagi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa juga mendapat uang saku sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu saksi IIS dibawa ke Jakarta diantar oleh pihak PT. FARHAN menuju ke penampungan di Apertement Ciracas Jakarta untuk menunggu sampai pengurusan surat-surat keberangkatan selesai namun di tempat penampungan tersebut saksi IIS tidak di kasih makan hanya tinggal di situ saja untuk menunggu waktu pemberangkatan kemudian setelah 2 (dua) hari saksi IIS diberangkatkan ke Negara Timur Tengah dengan tujuan Negara Qatar untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sesampainya di negara tujuan saksi IIS mendapatkan majikan, namun saksi IIS tidak bekerja menjadi juru masak melainkan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang mengerjakan semua pekerjaan rumah dan mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian setiap bulannya sekitar 1.200 Real atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi saksi IIS dalam bekerja tidak ada aturan jam kerjanya, bahkan saksi IIS bekerja selama 24 jam yang membuat saksi IIS sampai sakit kelelahan hingga muntah darah dan masuk ke rumah sakit sebanyak 3 (tiga) kali, akhirnya saksi IIS meminta untuk dibantu pulang ke Indonesia kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dan telepon namun tidak ada jawaban sama sekali dari terdakwa, sehingga saksi IIS meminta tolong ke Kantor KBRI Qatar, namun saat itu saksi IIS dijanjikan pulang oleh majikan saksi IIS dengan jaminan saksi IIS harus bekerja selama 3 (tiga) bulan namun tidak dibayar, setelah saksi IIS jalani pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut dengan tidak dibayar saksi IIS dapat pulang ke Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, setelah saksi IIS sampai di Indonesia saksi IIS dijemput oleh keluarga saksi IIS di Bandara Soekarno-Hatta, setelah itu saksi IIS datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan didampingi oleh paman saksi IIS yang bernama Sdr. TOMI untuk melaporkan peristiwa tersebut. Bahwa terdakwa dalam membawa saksi IIS dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Qatar dengan tujuan untuk dipekerjakan di Negara Qatar sebagai juru masak akan tetapi kenyataannya saksi IIS di pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang tidak ada aturan jam kerjanya, bekerja selama 24 Jam tanpa adanya istirahat, dimana terdakwa  PT. FARHAN  tersebut bukan agen atau perusahaan resmi (sebagaimana terdapat di aplikasi jendela PMI milik Kemenaker) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi IIS berangkat ke Negara Qatar sehinga saksi IIS mengalami eksploitasi di Negara Qatar saksi IIS tidak mendapatkan gaji/upah yang layak selama bekerja sebagai juru masak dan Asisten Rumah Tangga (ART) di Negara Qatar tersebut dan Negara Qatar merupakan Negara tertutup untuk pengiriman atau penempatan Tenaga Kerja atau Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Negara Qatar, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. BAMBANG (DPO).-------------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa RASOMA Bin (Alm) SUMADI pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa RASOMA Bin (Alm) SUMADI yang beralamatkan di Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan  Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah berhasil mensponsori saksi IIS bekerja di Negara Abu Dhabi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) kemudian setelah saksi IIS selesai kontrak bekerjanya di Negara Abu Dhabi, terdakwa dihubungi kembali oleh saksi IIS dengan menjelaskan saksi IIS ingin bekerja lagi menjadi juru masak di Negara Abu Dhabi dan pada saat itu terdakwa menjanjikan pada saksi IIS ada pekerjaan sebagai juru masak akan tetapi di Negara Qatar. Selanjutnya pada bulan Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB saksi IIS mendatangi rumah terdakwa bertemu dengan terdakwa pada saat di rumah terdakwa, terdakwa mengiming-imingi pekerjaan pada saksi IIS agar mau diberangkatkan ke Negara Qatar sebagai pekerja dengan dIjanjikan gaji setiap bulannya sekitar 1.200 Real atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), uang fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tambahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika sudah terbang (berangkat) dan uang tambahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terdakwa sudah diberikan kepada anak saksi IIS dan bisa pulang ke Indonesia setelah 3 (tiga) bulan bekerja, hingga atas tawaran terdakwa tersebut saksi IIS akhirnya mau untuk pergi ke Negara Qatar menjadi pekerja setelah itu terdakwa meminta persyaratan diantaranya : fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi KK (Kartu Keluarga), Surat Persetujuan Keluarga, namun Surat Persetujuan Keluarga tersebut tidak dibuat oleh keluarga saksi IIS melainkan dibuat sendiri oleh terdakwa, kemudian saksi IIS pun menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut kepada terdakwa dengan harapan saksi IIS dapat bekerja di Negara Qatar secara legal dan resmi, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. BAMBANG (DPO) selaku Korlap dari PT. FARHAN yang menurut terdakwa dapat memberangkatkan seseorang ke luar Negeri untuk bekerja dan membawa saksi IIS ke tempat Sdr. BAMBANG (DPO) untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan pemberangkatan ke Negara Qatar. Setelah semua kelengkapan persyaratan di serahkan ke Sdr. BAMBANG (DPO) selanjutnya saksi IIS pergi ke daerah Indramayu diantar oleh orangnya Sdr. BAMBANG (DPO)untuk melakukan medical check up setelah itu saksi IIS diberi uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Sdr. BAMBANG (DPO) dan sekitar satu bulan kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAMBANG (DPO) memberitahukan Visa saksi IIS sudah turun, saksi IIS untuk segera dibawa ke Jakarta bersama terdakwa dan keluarga saksi IIS berangkat ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO) di tempat tersebut saksi IIS diberi arahan oleh Sdr. BAMBANG (DPO) dan sisa uang fee diberikan lagi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa juga mendapat uang saku sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu saksi IIS dibawa ke Jakarta diantar oleh pihak PT. FARHAN menuju ke penampungan di Apertement Ciracas Jakarta untuk menunggu sampai pengurusan surat-surat keberangkatan selesai namun di tempat penampungan tersebut saksi IIS tidak di kasih makan hanya tinggal di situ saja untuk menunggu waktu pemberangkatan kemudian setelah 2 (dua) hari saksi IIS diberangkatkan ke Negara Timur Tengah dengan tujuan Negara Qatar untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sesampainya di negara tujuan saksi IIS mendapatkan majikan, namun saksi IIS tidak bekerja menjadi juru masak melainkan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang mengerjakan semua pekerjaan rumah dan mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian setiap bulannya sekitar 1.200 Real atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi saksi IIS dalam bekerja tidak ada aturan jam kerjanya, bahkan saksi IIS bekerja selama 24 jam yang membuat saksi IIS sampai sakit kelelahan hingga muntah darah dan masuk ke rumah sakit sebanyak 3 (tiga) kali, akhirnya saksi IIS meminta untuk dibantu pulang ke Indonesia kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dan telepon namun tidak ada jawaban sama sekali dari terdakwa, sehingga saksi IIS meminta tolong ke Kantor KBRI Qatar, namun saat itu saksi IIS dijanjikan pulang oleh majikan saksi IIS dengan jaminan saksi IIS harus bekerja selama 3 (tiga) bulan namun tidak dibayar, setelah saksi IIS jalani pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut dengan tidak dibayar saksi IIS dapat pulang ke Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, setelah saksi IIS sampai di Indonesia saksi IIS dijemput oleh keluarga saksi IIS di Bandara Soekarno-Hatta, setelah itu saksi IIS datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan didampingi oleh paman saksi IIS yang bernama Sdr. TOMI untuk melaporkan peristiwa tersebut. Bahwa terdakwa dalam membawa saksi IIS dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Qatar dengan tujuan untuk dipekerjakan di Negara Qatar sebagai juru masak akan tetapi kenyataannya saksi IIS di pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang tidak ada aturan jam kerjanya, bekerja selama 24 Jam tanpa adanya istirahat, dimana terdakwa  PT. FARHAN  tersebut bukan agen atau perusahaan resmi (sebagaimana terdapat di aplikasi jendela PMI milik Kemenaker) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi IIS berangkat ke Negara Qatar sehinga saksi IIS mengalami eksploitasi di Negara Qatar saksi IIS tidak mendapatkan gaji/upah yang layak selama bekerja sebagai juru masak dan Asisten Rumah Tangga (ART) di Negara Qatar tersebut dan Negara Qatar merupakan Negara tertutup untuk pengiriman atau penempatan Tenaga Kerja atau Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Negara Qatar, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. BAMBANG (DPO).-------------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT :

Bahwa terdakwa RASOMA Bin (Alm) SUMADI pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa RASOMA Bin (Alm) SUMADI yang beralamatkan di Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah berhasil mensponsori saksi IIS bekerja di Negara Abu Dhabi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) kemudian setelah saksi IIS selesai kontrak bekerjanya di Negara Abu Dhabi, terdakwa dihubungi kembali oleh saksi IIS dengan menjelaskan saksi IIS ingin bekerja lagi menjadi juru masak di Negara Abu Dhabi dan pada saat itu terdakwa menjanjikan pada saksi IIS ada pekerjaan sebagai juru masak akan tetapi di Negara Qatar. Selanjutnya pada bulan Juni 2022 sekitar jam 13.00 WIB saksi IIS mendatangi rumah terdakwa bertemu dengan terdakwa pada saat di rumah terdakwa, terdakwa mengiming-imingi pekerjaan pada saksi IIS agar mau diberangkatkan ke Negara Qatar sebagai pekerja dengan dIjanjikan gaji setiap bulannya sekitar 1.200 Real atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), uang fee sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tambahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika sudah terbang (berangkat) dan uang tambahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut terdakwa sudah diberikan kepada anak saksi IIS dan bisa pulang ke Indonesia setelah 3 (tiga) bulan bekerja, hingga atas tawaran terdakwa tersebut saksi IIS akhirnya mau untuk pergi ke Negara Qatar menjadi pekerja setelah itu terdakwa meminta persyaratan diantaranya : fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), fotokopi KK (Kartu Keluarga), Surat Persetujuan Keluarga, namun Surat Persetujuan Keluarga tersebut tidak dibuat oleh keluarga saksi IIS melainkan dibuat sendiri oleh terdakwa, kemudian saksi IIS pun menyerahkan kelengkapan persyaratan tersebut kepada terdakwa dengan harapan saksi IIS dapat bekerja di Negara Qatar secara legal dan resmi, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. BAMBANG (DPO) selaku Korlap dari PT. FARHAN yang menurut terdakwa dapat memberangkatkan seseorang ke luar Negeri untuk bekerja dan membawa saksi IIS ke tempat Sdr. BAMBANG (DPO) untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan pemberangkatan ke Negara Qatar. Setelah semua kelengkapan persyaratan di serahkan ke Sdr. BAMBANG (DPO) selanjutnya saksi IIS pergi ke daerah Indramayu diantar oleh orangnya Sdr. BAMBANG (DPO)untuk melakukan medical check up setelah itu saksi IIS diberi uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Sdr. BAMBANG (DPO) dan sekitar satu bulan kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAMBANG (DPO) memberitahukan Visa saksi IIS sudah turun, saksi IIS untuk segera dibawa ke Jakarta bersama terdakwa dan keluarga saksi IIS berangkat ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO) di tempat tersebut saksi IIS diberi arahan oleh Sdr. BAMBANG (DPO) dan sisa uang fee diberikan lagi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa juga mendapat uang saku sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu saksi IIS dibawa ke Jakarta diantar oleh pihak PT. FARHAN menuju ke penampungan di Apertement Ciracas Jakarta untuk menunggu sampai pengurusan surat-surat keberangkatan selesai namun di tempat penampungan tersebut saksi IIS tidak di kasih makan hanya tinggal di situ saja untuk menunggu waktu pemberangkatan kemudian setelah 2 (dua) hari saksi IIS diberangkatkan ke Negara Timur Tengah dengan tujuan Negara Qatar untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sesampainya di negara tujuan saksi IIS mendapatkan majikan, namun saksi IIS tidak bekerja menjadi juru masak melainkan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang mengerjakan semua pekerjaan rumah dan mendapatkan gaji sesuai dengan perjanjian setiap bulannya sekitar 1.200 Real atau sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan tetapi saksi IIS dalam bekerja tidak ada aturan jam kerjanya, bahkan saksi IIS bekerja selama 24 jam yang membuat saksi IIS sampai sakit kelelahan hingga muntah darah dan masuk ke rumah sakit sebanyak 3 (tiga) kali, akhirnya saksi IIS meminta untuk dibantu pulang ke Indonesia kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp dan telepon namun tidak ada jawaban sama sekali dari terdakwa, sehingga saksi IIS meminta tolong ke Kantor KBRI Qatar, namun saat itu saksi IIS dijanjikan pulang oleh majikan saksi IIS dengan jaminan saksi IIS harus bekerja selama 3 (tiga) bulan namun tidak dibayar, setelah saksi IIS jalani pekerjaan Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut dengan tidak dibayar saksi IIS dapat pulang ke Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, setelah saksi IIS sampai di Indonesia saksi IIS dijemput oleh keluarga saksi IIS di Bandara Soekarno-Hatta, setelah itu saksi IIS datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan didampingi oleh paman saksi IIS yang bernama Sdr. TOMI untuk melaporkan peristiwa tersebut. Bahwa terdakwa dalam membawa saksi IIS dari wilayah Republik Indonesia ke Negara Qatar dengan tujuan untuk dipekerjakan di Negara Qatar sebagai juru masak akan tetapi kenyataannya saksi IIS di pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang tidak ada aturan jam kerjanya, bekerja selama 24 Jam tanpa adanya istirahat, dimana terdakwa  PT. FARHAN  tersebut bukan agen atau perusahaan resmi (sebagaimana terdapat di aplikasi jendela PMI milik Kemenaker) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan saksi IIS berangkat ke Negara Qatar sehinga saksi IIS mengalami eksploitasi di Negara Qatar saksi IIS tidak mendapatkan gaji/upah yang layak selama bekerja sebagai juru masak dan Asisten Rumah Tangga (ART) di Negara Qatar tersebut dan Negara Qatar merupakan Negara tertutup untuk pengiriman atau penempatan Tenaga Kerja atau Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di Negara Qatar, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr. BAMBANG (DPO), .-----------------------------

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan

Pihak Dipublikasikan Ya