Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
AHMAD ROZIKIN Als OJI Bin AAN HERIYANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/M.2.29.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ROZIKIN Als OJI Bin AAN HERIYANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

       ---------- Bahwa terdakwa AHMAD ROZIKIN Als OJI Bin AAN HERIYANDI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun 03 RT 023 RW 006 Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 33 butir seharga Rp. 80.000; (delapan puluh ribu rupiah) perlembar (10 butir) atau Rp.10.000; (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan sediaan farmasi jenis pil trihexphenydyl  sebanyak  butir seharga Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah) perlembar (10 butir) atau Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) perbutir dari Sdr Om (Dpo), pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 19.30,  terdakwa sudah kurang lebih 4 (empat) kali membeli sediaan farmasi tersebut kepada Sdr Om(Dpo), bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Urip pada tanggal 09 November 2025 sebanyak 2 (dua) butir pil Tramadol seharga Rp. 20.000; (dua puluh ribu rupiah) dan kepada saksi Ato pada tanggal 07 November 2025 sebanyak 2 (dua) butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol sebesar Rp. 30.000; (tiga puluh ribu rupiah)  per 10 butir sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenydyl sebesar Rp.20.000; (dua puluh ribu rupiah) per 10 butir.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 11.30 Wib , saksi Hendra, Ato bersama tim  melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.  sering terjadi jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi Hendra, Ato bersama team  melakukan penyelidikan di rumah terdakwa di Dusun 03 RT 023 RW 006 Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti  berupa 70 butir sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl, 33 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit hp Oppo A16 warna silver beserta simcard, kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 7383/Nof/2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm Apt  Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5676/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 5677/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------

 

                                                                               ATAU

KEDUA

 

 

 

 

----- Bahwa terdakwa AHMAD ROZIKIN Als OJI Bin AAN HERIYANDI pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun 03 RT 023 RW 006 Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 33 butir seharga Rp. 80.000; (delapan puluh ribu rupiah) perlembar (10 butir) atau Rp.10.000; (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan sediaan farmasi jenis pil trihexphenydyl  sebanyak  butir seharga Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah) perlembar (10 butir) atau Rp. 5.000; (lima ribu rupiah) perbutir dari Sdr Om (Dpo), pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 19.30,  terdakwa sudah kurang lebih 4 (empat) kali membeli sediaan farmasi tersebut kepada Sdr Om(Dpo), bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Urip pada tanggal 09 November 2025 sebanyak 2 (dua) butir pil Tramadol seharga Rp. 20.000; (dua puluh ribu rupiah) dan kepada saksi Ato pada tanggal 07 November 2025 sebanyak 2 (dua) butir pil trihexyphenidyl seharga Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan menjual sediaan farmasi tersebut untuk sediaan farmasi jenis pil tramadol sebesar Rp. 30.000; (tiga puluh ribu rupiah)  per 10 butir sedangkan untuk sediaan farmasi jenis pil trihexyphenydyl sebesar Rp.20.000; (dua puluh ribu rupiah) per 10 butir.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 11.30 Wib , saksi Hendra, Ato bersama tim  melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon.  sering terjadi jual beli sediaan farmasi yang tidak memiliki izin, selanjutnya saksi Hendra, Ato bersama team  melakukan penyelidikan di rumah terdakwa di Dusun 03 RT 023 RW 006 Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti  berupa 70 butir sediaan farmasi jenis pil triheyphenydyl, 33 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit Hp Oppo A16 warna silver beserta simcard, kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 7383/Nof/2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm Apt  Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 5676/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 5677/2025/0F berupa tablet warna putih tersebut tramadol.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal  436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya