Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
KHOLID MAULANA Als JUHUD Bin FAJAR DWI PRAMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2141/M.2.29.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FEBRI EKA PRADANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLID MAULANA Als JUHUD Bin FAJAR DWI PRAMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa KHOLID MAULANA Als. JUHUD Bin FAJAR DWI PRAMONO bersama-sama dengan saksi FAHMI FERDIANSYAH Als PAHMI Bin SUBANDI dan saksi GERI ABDUL NASIR Als. GEGE Bin Alm. SAEFUDIN, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 Sekira jam 04.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya  dalam  tahun 2024, bertempat di halaman Kontrakan Blok 02 Rt. 002 Rw. 002 Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Fazzio No. Pol: E 6113 HAC  Warna Biru Noka: MH3SEJ710PJ184762 Nosin: E33WE0215172  Tahun 2023 STNK a.n ROBIATUL ADAWIYYAH yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi ROBIATUL ADAWIYYAH Binti MUHAMAD JAYA atau orang lain selain ia para terdakwa, pada malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

-  Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira jam 04.30 WIB terdakwa bersama saksi FAHMI FERDIANSYAH Als PAHMI Bin SUBANDI dan saksi GERI ABDUL NASIR Als. GEGE Bin Alm. SAEFUDIN berboncengan tiga menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik terdakwa bersama-sama mencari sasaran  untuk mengambil sepeda motor menuju arah Kost kostan / Kontrakan yang berada di daerah Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan sesampainya di daerah tersebut terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru yang terparkir di halaman Kontrakan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi FAHMI dan saksi GERI berhenti serta berbagi tugas, saksi FAHMI dan saksi GERI bertugas mengambil sepeda motor sedangkan terdakwa bertugas menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, setelah berbagi tugas saksi FAHMI bersama saksi GERI turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fazzio No. Pol: E 6113 HAC kemudian saksi FAHMI mengecek kondisi sepeda motor tersebut ternyata dalam keadaan tidak terkunci stang / kunci tambahan sehingga saksi FAHMI langsung mendorong sepeda motor tersebut dengan berjalan kaki untuk menjauh dari kontrakan tersebut sambil di ikuti saksi GERI dan setelah sepeda motor tersebut berhasil dijauhkan dari kontrakan lalu saksi FAHMI berusaha membuka kunci kontak sepeda motor tersebut untuk menghidupkan mesin sepeda motor akan tetapi mesin sepeda motor tersebut tetap tidak dapat di hidupkan sehingga saksi GERI menaiki 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fazzio No. Pol: E 6113 HAC tersebut dengan didorong secara bergantian / di step dengan menggunakan kaki saksi FAHMI dan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru membawa kabur pergi meninggalkan tempat tersebut menuju arah Blok Karanglumu Desa Bringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.--------------------------------------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROBIATUL ADAWIYYAH Binti MUHAMAD JAYA mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah ). ----

 

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke-3, 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya