Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Sbr MAULANA SAHID NUR ALIFFULAH Dalim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAULANA SAHID NUR ALIFFULAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rona Iswara, S.H.MAULANA SAHID NUR ALIFFULAH
Tergugat
NoNama
1Dalim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wati
2Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 412.000.000,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Cidera Janji);
4.Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian dan Surat pernyataan yang telah dibuat oleh dan diantara PENGGUGAT dan TERUGAT adalah sah dan mengikat;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebagai berikut :
a.Kerugian Materiil :
 
1. Pengembalian pinjaman sesuai surat pernyataan tanggal 29 Januari 2023 Rp. 360.000.000,-
2. Biaya pengurusan operasional pengurusan perkara di pengadilan Rp.   25.000.000,-
Total Rp. 385.000.000,-
 
b.Kerugian Imateriil :
 
1. Hak atas bunga Bank 0,5 % / bulan Rp.   27.000.000,-
Total Rp.   27.000.000,-
 
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecmatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01457/Cipeujeuh  Wetan seluas 92 m2 (sembilan puluh dua meter persegi) atas nama Dalim b. Wastilah, dengan batas-batas sebagai berikut :
 
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Selatan : Rumah Milik Warga
Sebelah Barat : Rumah Milik Warga
Sebelah Timur : Rumah Milik Warga
 
7.Menghukum TERGUGAT dan/atau orang lain yang turut menguasai tanah sengketa, serta pernah mendapat hak dari TERGUGAT tersebut untuk menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari beban hak orang lain;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara ini;
10.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT  maupun TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum lain (uit voorbaar bij voraad); 
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak