Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.JAMANURI
AHMAD SYA’RONI Bin SUKAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-279/M.2.29.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYA’RONI Bin SUKAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa AHMAD SYA’RONI Bin SUKAHAR pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 pada jam 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Palikanci KM. 215 Jalur A dari arah Jakarta menuju ke arah Jawa Tengah termasuk Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa Saksi ZHEN MEI FANG dan WANG MING SEN akan berbisnis mengelola rumah makan di Kendal Jawa Tengah kemudian memesan kulkas dan pendingin yang akan dikirim ke Jalan Wanamarta Raya, Ruko 2A KIK, Brangsong Utara Kendal Regency kepada Saksi FERDY kemudian Saksi FERDY menghubungi Saksi HIDAYATULLOH Bin KHOTIB untuk mencarikan truck untuk mengangkut dan mengantar barang tersebut, kemudian Saksi HIDAYATULLOH Bin KHOTIB menghubungi ALI dan dikenalkan dengan Terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa datang ke PT. PINGUIN ISLAND FRIDGE dan langsung memuat barang milik Saksi FERDY yang dipesan oleh ZHEN MEI FANG dan barang lain yang akan ikut dimuat dalam truck tersebut, kemudian barang-barang lain tersebut datang pada sekitar jam 20.00 WIB yang dimuat dan disusun oleh Terdakwa sendiri. Bahwa pada jam 22.00 WIB Terdakwa pergi mengendarai kendaraan truck Colt Diesel No. Pol K-8376-AC bersama dengan WANG MING SEN yang pada saat itu ingin ikut berangkat bersama kendaraan tersebut menggunakan Jalan Tol kemudian keluar di Gerbang Tol Cikampek menggunakan jalur Pantura dan pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 08.30 WIB Terdakwa beristirahat sejenak di SPBU wilayah Winong kemudian pada sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa dibangunkan oleh WANG MING SEN dan kembali melanjutkan perjalanan masuk dari Tol Palimanan dan pada sekitar jam 10.20 WIB saat sebelum keluar Gerbang Tol Kanci tepatnya KM. 215 Jalur A dari arah Jakarta menuju ke arah Jawa Tengah termasuk Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Terdakwa terlelap karena mengantuk dan saat sadar jarak antara mobil truck yang dikendarai Terdakwa sudah terlalu dengan dengan mobil truck Colt Diesel No. Pol BE-8578-AMO yang sedang berhenti di pinggir jalan sehingga mobil bagian depan kiri yang dikendarai Terdakwa menabrak bagian kanan belakang truck Colt Diesel No. Pol BE-8578-AMO yang dikendarai oleh Saksi NOVIYANTO Bin (Alm) KUSNADI sehingga terdapat kerusakan kendaraan dan atau barang pada truck Colt Diesel yang dikendarai Terdakwa maupun truck Colt Diesel No. Pol BE-8578-AMO yang dikendarai oleh Saksi NOVIYANTO Bin (Alm) KUSNADI. Bahwa kemudian Saksi RUDY KURNIA Bin ACHMAD, Saksi MUHAMMAD REZA NUGROHO Bin ROZI yang sedang berdinas piket patroli Jasa Marga Cabang Palikanci, dan Saksi PERI ISKANDAR Bin AHIP DURAHIP yang sedang berdinas piket di PJT Tol Palikanci mendapat informasi adanya kecelakaan di sebelum keluar Gerbang Tol Kanci dan pada saat datang di tempat kejadian tidak melihat adanya bekas pengereman dari kendaraan truck Colt Diesel No. Pol K-8376-AC yang dikendarai oleh Terdakwa dan setelah dilakukan interogasi bahwa Terdakwa mengakui mengantuk dan terlelap sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut dan didapati adanya korban luka yaitu WANG MING SEN yang menjadi penumpang kendaraan truck Colt Diesel No. Pol K-8376-AC yang dikendarai Terdakwa dalam posisi terjepit di sebelah kiri jok yang dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. VICKY WILLIAM, S.P, SP.OT bahwa korban WANG MING SEN akibat tabrakan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mengalami hal-hal sebagai berikut:
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik korban WANG MING SEN ditemukan luka robek di bagian kepala depan, luka di lubang hidung, di bagian kelamin keluar darah dari lubang kemaluan, luka robek di paha sebelah kiri sampai otot keluar dari kulit, dan ada luka gores yang memanjang dari paha sampai dengan betis;
  • Berdasarkan hasil Rontgen Pelvis terdapat kondisi patah tulang panggul bagian kemaluan, patah tulang panggul bagian belakang, dan patah/remuk tulang betis kiri;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang bahwa korban WANG MING SEN didiagnosis Fraktur Pelvis Type Open Book dan Fraktur Tibia Sinistra Cominutif  dan terdapat diagnosis lain dari Spesialis Urologi yaitu terdapat robekan pada kandung kemih pasien, terdapat 2 (dua) robekan di bagian usus besar (sigmoid) sebesar kurang lebih 4 (empat) cm, dan terdapat robekan di usus kecil kurang lebih 0,5 (nol koma lima) cm.
  • Bahwa akibat luka-luka yang dialami oleh korban WANG MING SEN berdasarkan Visum et Repertum 025/RS.MP/VR/XI/2020 No. Rekam Medis: 85.95.45 pemeriksaan luar atas nama korban WANG MING SEN dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka di kepala, luka lebam di perut, luka terbuka pada paha kiri dan luka lecet di betis kiri dan menjalani rawat inap di ruangan intensive dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 09 November 2025.

 

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa AHMAD SYA’RONI Bin SUKAHAR pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 pada jam 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tol Palikanci KM. 215 Jalur A dari arah Jakarta menuju ke arah Jawa Tengah termasuk Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----

  • Bahwa Saksi ZHEN MEI FANG dan WANG MING SEN akan berbisnis mengelola rumah makan di Kendal Jawa Tengah kemudian memesan kulkas dan pendingin yang akan dikirim ke Jalan Wanamarta Raya, Ruko 2A KIK, Brangsong Utara Kendal Regency kepada Saksi FERDY kemudian Saksi FERDY menghubungi Saksi HIDAYATULLOH Bin KHOTIB untuk mencarikan truck untuk mengangkut dan mengantar barang tersebut, kemudian Saksi HIDAYATULLOH Bin KHOTIB menghubungi ALI dan dikenalkan dengan Terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa datang ke PT. PINGUIN ISLAND FRIDGE dan langsung memuat barang milik Saksi FERDY yang dipesan oleh ZHEN MEI FANG dan barang lain yang akan ikut dimuat dalam truck tersebut, kemudian barang-barang lain tersebut datang pada sekitar jam 20.00 WIB yang dimuat dan disusun oleh Terdakwa sendiri. Bahwa pada jam 22.00 WIB Terdakwa pergi mengendarai kendaraan truck Colt Diesel No. Pol K-8376-AC bersama dengan WANG MING SEN yang pada saat itu ingin ikut berangkat bersama kendaraan tersebut menggunakan Jalan Tol kemudian keluar di Gerbang Tol Cikampek menggunakan jalur Pantura dan pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 08.30 WIB Terdakwa beristirahat sejenak di SPBU wilayah Winong kemudian pada sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa dibangunkan oleh WANG MING SEN dan kembali melanjutkan perjalanan masuk dari Tol Palimanan dan pada sekitar jam 10.20 WIB saat sebelum keluar Gerbang Tol Kanci tepatnya KM. 215 Jalur A dari arah Jakarta menuju ke arah Jawa Tengah termasuk Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Terdakwa terlelap karena mengantuk dan saat sadar jarak antara mobil truck yang dikendarai Terdakwa sudah terlalu dengan dengan mobil truck Colt Diesel No. Pol BE-8578-AMO yang sedang berhenti di pinggir jalan sehingga mobil bagian depan kiri yang dikendarai Terdakwa menabrak bagian kanan belakang truck Colt Diesel No. Pol BE-8578-AMO yang dikendarai oleh Saksi NOVIYANTO Bin (Alm) KUSNADI sehingga terdapat kerusakan kendaraan dan atau barang pada truck Colt Diesel yang dikendarai Terdakwa maupun truck Colt Diesel No. Pol BE-8578-AMO yang dikendarai oleh Saksi NOVIYANTO Bin (Alm) KUSNADI. Bahwa kemudian Saksi RUDY KURNIA Bin ACHMAD, Saksi MUHAMMAD REZA NUGROHO Bin ROZI yang sedang berdinas piket patroli Jasa Marga Cabang Palikanci, dan Saksi PERI ISKANDAR Bin AHIP DURAHIP yang sedang berdinas piket di PJT Tol Palikanci mendapat informasi adanya kecelakaan di sebelum keluar Gerbang Tol Kanci dan pada saat datang di tempat kejadian tidak melihat adanya bekas pengereman dari kendaraan truck Colt Diesel No. Pol K-8376-AC yang dikendarai oleh Terdakwa dan setelah dilakukan interogasi bahwa Terdakwa mengakui mengantuk dan terlelap sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut dan didapati adanya korban luka yaitu WANG MING SEN yang menjadi penumpang kendaraan truck Colt Diesel No. Pol K-8376-AC yang dikendarai Terdakwa dalam posisi terjepit di sebelah kiri jok yang dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Plumbon.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. VICKY WILLIAM, S.P, SP.OT bahwa korban WANG MING SEN akibat tabrakan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mengalami hal-hal sebagai berikut:
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik korban WANG MING SEN ditemukan luka robek di bagian kepala depan, luka di lubang hidung, di bagian kelamin keluar darah dari lubang kemaluan, luka robek di paha sebelah kiri sampai otot keluar dari kulit, dan ada luka gores yang memanjang dari paha sampai dengan betis;
  • Berdasarkan hasil Rontgen Pelvis terdapat kondisi patah tulang panggul bagian kemaluan, patah tulang panggul bagian belakang, dan patah/remuk tulang betis kiri;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang bahwa korban WANG MING SEN didiagnosis Fraktur Pelvis Type Open Book dan Fraktur Tibia Sinistra Cominutif  dan terdapat diagnosis lain dari Spesialis Urologi yaitu terdapat robekan pada kandung kemih pasien, terdapat 2 (dua) robekan di bagian usus besar (sigmoid) sebesar kurang lebih 4 (empat) cm, dan terdapat robekan di usus kecil kurang lebih 0,5 (nol koma lima) cm.
  • Bahwa korban WANG MING SEN tidak dapat menjalankan aktivitas secara normal selama 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan karena fase pemulihan di tulang panggul memerlukan waktu sehingga korban tidak mampu melakukan tugas jabatan secara terus menerus dan termasuk tidak bisa menjalankan pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai luka berat.

 

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya