INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Sbr | IMRON | 1.Hj JUHRO 2.JAENI 3.JANURI alias JAENURI 4.WARIAH 5.KOMARIAH 6.MOHAMAD JAELANI 7.SITI JAMILAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jan. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | 1 | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan jual beli dengan Akta Jua Beli. No. 36/2018, pada hari Rabu tanggal 7 bulan Maret 2018, yang di tandatangani oleh Camat Losari MOCH. CHOLIKUSSURUR. SIP. adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
4.Menyatakan sebidang tanah tambak/empang seluas 9.444 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 171 dikeluarkan tahun 1984 atas nama H. Cangad . terletak di Blok TN, Rt.0 Rw.03, Desa Ambulu. Kec. Losari, Kab. Cirebon dan (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak 32. 11.060.060.015.001-0221.0 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Timur : Tanah Milik Sdr. Kusen
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Tanah Milik Sdr. Raenah.
Adalah sah milik Penggugat;
5.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No. 171 . terletak di Desa Ambulu, Kec. Losari , Kab. Cirebon semula atas nama H. Cangad menjadi atas nama Imron /Penggugat;
6.Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No. 171, atas nama Cangad, terletak di Blok Manis, Desa Ambulu, Kec. Losari, Kab. Cirebon semula atas nama H. Cangad menjadi atas nama Imron /Penggugat;
7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat III, untuk mengeluarkan Duplikat Sertipikat No. 171 atas nama H. Cangad.
8.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tuduk dan patuh terhadap putusan ini;
9.Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |