Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Sbr IMRON 1.Hj JUHRO
2.JAENI
3.JANURI alias JAENURI
4.WARIAH
5.KOMARIAH
6.MOHAMAD JAELANI
7.SITI JAMILAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1IMRON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHTARUDDIN SHIMRON
Tergugat
NoNama
1Hj JUHRO
2JAENI
3JANURI alias JAENURI
4WARIAH
5KOMARIAH
6MOHAMAD JAELANI
7SITI JAMILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon
2Pemerintah Kabupaten Cirebon Cq Kecamatan Losari Cq Kantor Desa Ambulu
3Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah BPN Cq Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan jual beli dengan Akta Jua Beli. No. 36/2018, pada hari Rabu tanggal 7 bulan Maret 2018, yang di tandatangani oleh Camat Losari MOCH. CHOLIKUSSURUR. SIP. adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
4.Menyatakan sebidang tanah tambak/empang seluas 9.444 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 171 dikeluarkan tahun 1984 atas nama H. Cangad . terletak di Blok TN, Rt.0 Rw.03, Desa Ambulu.  Kec. Losari, Kab. Cirebon dan  (SPPTPBB) Nomor Obyek Pajak 32. 11.060.060.015.001-0221.0  dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air
Sebelah Timur : Tanah Milik Sdr. Kusen
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Tanah Milik Sdr. Raenah. 
Adalah sah milik Penggugat;
5.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No. 171 . terletak di Desa Ambulu, Kec. Losari , Kab. Cirebon semula atas nama H. Cangad menjadi atas nama Imron /Penggugat;
6.Memerintahkan Turut Tergugat III  untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik No. 171, atas nama Cangad, terletak di Blok Manis, Desa Ambulu, Kec. Losari, Kab. Cirebon semula atas nama H. Cangad menjadi atas nama Imron  /Penggugat;
7.Memerintahkan kepada Turut Tergugat III, untuk mengeluarkan Duplikat Sertipikat No. 171 atas nama H. Cangad.
8.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tuduk dan patuh terhadap putusan ini;
9.Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak