Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.ASTRID BELLA ANGITA, S.H
DANNU PRAMONO Alias EBE Bin Alm. TUBA RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-515/M.2.29.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANNU PRAMONO Alias EBE Bin Alm. TUBA RAHAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---Bahwa terdakwa DANNU PRAMONO Alias EBE Bin Alm. TUBA RAHAYU, pada hari Sabtu tanggal 11
September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September
tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Pilang
Dalem Rt. 01 Rw. 04 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili,
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk
bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai
berikut :
? Bahwa terdakwa merupakan orang yang bertugas mengambil narkotika jenis sabu milik saksi ALVIAN
yang didapat dari PACI dan sejak ±September 2025 terdakwa sudah beberapa kali menempel
Narkotika jenis sabu atas perintah saksi ALVIAN Als AL Bin EDI KAEFUDIN antara lain pertama pada
hari dan tanggal lupa pada bulan September 2025 sekira jam 16.00 wib sebanyak 5 (lima) gram atau 5
(lima) paket yang tempel di daerah Harjamukti Kota Cirebon tepatnya di bawah batu di pinggir jalan
tanpa bertemu langsung, yang kedua pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 17.00 Wib
sebanyak 20 gram yang di tempel di daerah Kalijaga Kota Cirebon tepatnya di rerumputan samping
ruko kosong, dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar jam 19.00 Wib
Sebanyak 20 gram di daerah Kebon pelok Kec. Harjamukti Kota Cirebon tepatnya di samping tembok.
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Terdakwa
dihubungi saksi ALVIAN Als AL Bin EDI KAEFUDIN melalui Whatsapp dengan nomor sim card
089676611229 dengan perintah mengambil tempelan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram berikut
timbangan beserta plastic klip untuk membuat paketan sabu tersebut di daerah Kalijaga Kota Cirebon
tepatnya disamping rerumputan samping ruko kosong tanpa bertemu langsung dengan saksi. ALVIAN
Als AL Bin EDI KAEFUDIN kemudian terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu berikut timbangan,
lakban dan plastic klip bening selanjutnya terdapat pesan melalui whatsapp untuk membuat paket
selanjutnya terdakwa menuju rumahnya di Blok Pilang Dalem Rt. 01 Rw. 04 Desa Pilangsari Kec.
Kedawung Kab. Cirebon dan membuat paketan sabu sesuai dengan arahan saksi ALVIAN Als AL Bin
EDI KAEFUDIN, lalu setelah dibuatkan paketan terdakwa menunggu kabar dari saksi ALVIAN Als AL

untuk mengedarkan atau menempelkan sabu-sabu kemudian terdakwa mengirim bukti foto dan link
gmaps atau peta tersebut kepada saksi ALVIAN Als AL melalui whatsapp dengan nomor
089676611229 dan menunggu perintah selanjutnya.
? Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB dari informasi
yang diperoleh petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAMON TARIGAN, SH, saksi ETANG
SUMARNA, SH, tentang dugaan tindak pidana Narkotika di Blok Pilang dalem Rt. 01 Rw. 04 Desa
Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon, Kemudian saksi RAMON TARIGAN, SH., dan saksi ETANG
SUMARNA, SH, selanjutnya melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan
barang-barang berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus
plastik klip bening,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 2 (dua) buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan warna unggu, yang di
temukan di lantai kamar tidur terdakwa,
- 5 (lima) pack Plastik Klip Bening,
- 2 (dua) buah lakban warna Biru dan Warna Hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna fantasy White berikut sim cardnya 089664531975, yang
di temukan di lantai kamar tidur terdakwa,
- 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nopol E 6000 MU yang di temukan di
ruangan Tamu rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa masih di hari Rabu tanggal 15 September 2025 dibawa untuk mengambil sabu
yang sudah ditempel disuatu tempat diantaranya daerah Ciperna Kab. Cirebon sebanyak 2 paket
Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dan dililit plastic warna hitam serta dililit lakban
warna biru. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib. saksi ALVIAN Als AL Bin EDI KAEFUDIN
memberitahu melalui Whatsapp menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan sabu yang sudah
ditempel di daerah Harjamukti Kota. Cirebon, lalu terdakwa juga setelah dilakukan penangkapan oleh
saksi Ramon dan saksi Entang sekitar pukul 19.00 Wib. Kembali mengambil 1 (satu) paket Narkotika
jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibalut kertas warna putih atas perintah saksi
ALVIAN selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
? Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 140/3170.XII/2022 yang ditanda tangani oleh NITA
NOVIANTARI, S.E. dan YUSWANTO selaku penimbang telah melakukan penimbangan sebagai
berikut :
No. Urut Nama Barang Berat Bruto
(Gram)

Berat Netto
(Gram)

1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang

dibungkus plastic klip bening.

0,39 gram 0,29 gram

2. 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang
dibungkus plastic klip bening dan dililit
plastic warna hitam serta dililit lakban
warna biru.

1,0 gram 0,81 gram

3. 1 (satu) paket Narkotilka jenis sabu yang
dibungkus plastic klip bening yang di
balut kertas warna putih

19,59 gram 19,17 gram
Berat total keseluruhan 20,99 gram 20,27 gram

? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab :
6544/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA,
S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti
berupa
- 5096/2025/OF 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat bruto
0,2724 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,2529 gram
- 5097/2025/OF 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan Kristal METAMFETAMINA
dengan berat bruto seluruhnya 0,7968 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto
0,7785 gram,
- 5098/2025/OF 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan METAMFETAMINA dengan berat bruto
19, 1728 gram. yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 19, 1617 gram dengan nomor
barang bukti : 5096/2025/OF s.d. 5098/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Uji pendahuluan : (+) Positif Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 5096/2025/OF s.d. 5098/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar
mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-
undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman alam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa
izin dari pihak berwenang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------

ATAU

KEDUA :
Bahwa terdakwa DANNU PRAMONO Alias EBE Bin Alm. TUBA RAHAYU, pada hari Sabtu
tanggal 15 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok
Pilang Dalem Rt. 01 Rw. 04 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat
lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili,
tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya
sebagai berikut:
? Bahwa terdakwa merupakan orang yang bertugas mengambil narkotika jenis sabu milik saksi ALVIAN
yang didapat dari PACI dan sejak ±September 2025 terdakwa sudah beberapa kali menempel
Narkotika jenis sabu atas perintah saksi ALVIAN Als AL Bin EDI KAEFUDIN antara lain pertama pada
hari dan tanggal lupa pada bulan September 2025 sekira jam 16.00 wib sebanyak 5 (lima) gram atau 5
(lima) paket yang tempel di daerah Harjamukti Kota Cirebon tepatnya di bawah batu di pinggir jalan
tanpa bertemu langsung, yang ke dua kedua pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam
17.00 Wib sebanyak 20 gram yang di tempel di daerah Kalijaga Kota Cirebon tepatnya di rerumputan
samping ruko kosong, dan yang ketiga pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar jam 19.00
Wib Sebanyak 20 gram di daerah Kebon pelok Kec. Harjamukti Kota Cirebon tepatnya di samping
tembok. Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB.
Terdakwa dihubungi saksi ALVIAN Als AL Bin EDI KAEFUDIN melalui Whatsapp dengan nomor sim
card 089676611229 dengan perintah mengambil tempelan sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram
berikut timbangan beserta plastic klip untuk membuat paketan sabu tersebut di daerah Kalijaga Kota
Cirebon tepatnya disamping rerumputan samping ruko kosong tanpa bertemu langsung dengan saksi.
ALVIAN Als AL Bin EDI KAEFUDIN kemudian terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu berikut
timbangan, lakban dan plastic klip bening selanjutnya terdapat pesan melalui whatsapp untuk
membuat paket selanjutnya terdakwa menuju rumahnya di Blok Pilang Dalem Rt. 01 Rw. 04 Desa
Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon dan membuat paketan sabu sesuai dengan arahan saksi
ALVIAN Als AL Bin EDI KAEFUDIN, lalu setelah dibuatkan paketan terdakwa menunggu kabar dari
saksi ALVIAN Als AL untuk mengedarkan atau menempelkan sabu-sabu kemudian terdakwa mengirim
bukti foto dan link gmaps atau peta tersebut kepada saksi ALVIAN Als AL melalui whatsapp dengan
nomor 089676611229 dan menunggu perintah selanjutnya.
? Bahwa pada saat terdakwa diamankan pada hari Rabu tanggal 15 September 2025 sekitar pukul
12.00 WIB oleh petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi RAMON TARIGAN, SH, saksi
ETANG SUMARNA, SH atas dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di Blok Pilang dalem Rt. 01
Rw. 04 Desa Pilangsari Kec. Kedawung Kab. Cirebon. Pada saat saksi RAMON TARIGAN, SH., saksi
ETANG SUMARNA, SH, melakukan penggeledahan dan dalam penguasaan terdakwa ditemukan
barang-barang berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik bening yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus
plastik klip bening,
- 1 (satu) buah timbangan digital,
- 2 (dua) buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan warna unggu, yang di
temukan di lantai kamar tidur terdakwa,
- 5 (lima) pack Plastik Klip Bening,
- 2 (dua) buah lakban warna Biru dan Warna Hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna fantasy White berikut sim cardnya 089664531975, yang
di temukan di lantai kamar tidur terdakwa,
- 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nopol E 6000 MU yang di temukan di
ruangan Tamu rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa masih di hari Rabu tanggal 15 September 2025 dibawa untuk mengambil sabu
yang sudah ditempel disuatu tempat diantaranya daerah Ciperna Kab. Cirebon sebanyak 2 paket
Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dan dililit plastic warna hitam serta dililit lakban
warna biru. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib. saksi ALVIAN Als AL Bin EDI KAEFUDIN
memberitahu melalui Whatsapp menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan sabu yang sudah
ditempel di daerah Harjamukti Kota. Cirebon, lalu terdakwa juga setelah dilakukan penangkapan oleh
saksi Ramon dan saksi Entang sekitar pukul 19.00 Wib. Kembali mengambil 1 (satu) paket Narkotika
jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibalut kertas warna putih atas perintah saksi
ALVIAN selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut;
? Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan No. 140/3170.XII/2022 yang ditanda tangani oleh NITA
NOVIANTARI, S.E. dan YUSWANTO selaku penimbang telah melakukan penimbangan sebagai
berikut :

No. Urut Nama Barang Berat Bruto
(Gram)

Berat Netto
(Gram)

1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus

plastic klip bening.

0,39 gram 0,29 gram

2. 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus
plastic klip bening dan dililit plastic warna hitam
serta dililit lakban warna biru.

1,0 gram 0,81 gram

3. 1 (satu) paket Narkotilka jenis sabu yang dibungkus
plastic klip bening yang di balut kertas warna putih

19,59 gram 19,17 gram
Berat total keseluruhan 20,99 gram 20,27 gram

? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab :
6544/NNF/2025 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA,
S.Farm.,Apt., TRI WULANDARI, S.H. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti
berupa
- 5096/2025/OF 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal METAMFETAMINA dengan berat bruto
0,2724 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 0,2529 gram
- 5097/2025/OF 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisikan Kristal METAMFETAMINA
dengan berat bruto seluruhnya 0,7968 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto
0,7785 gram,
- 5098/2025/OF 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan METAMFETAMINA dengan berat
bruto 19, 1728 gram. yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 19, 1617 gram dengan
nomor barang bukti : 5096/2025/OF s.d. 5098/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
:
- Uji pendahuluan : (+) Positif Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti No. : 5096/2025/OF s.d. 5098/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar
mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-
undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
? Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu-sabu
tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia
dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya