| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADILUN Bin KHAIRUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Cirebon Palimanan Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat ”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa berangkat dari Majenang Cilacap dengan mengendarai 1 unit kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol F-1670-CW, selanjutnya terdakwa menjemput penumpang saksi Ika yang berada di Sidareja Cilacap dan sampai lokasi pada pukul 19.00 WIB, kemudian terdakwa berangkat kembali untuk menjemput penumpang lain yaitu saksi Ade Abdul dan istrinya yaitu saksi Intan dan 2 orang anaknya di daerah Jambu Cilacap dan terdakwa sampai ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan untuk mengantarkan penumpang diantaranya saksi Ika ke Majalengka dan tujuan terakhir ke daerah Pamanukan Subang, selanjutnya terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan rute melewati daerah Ajibarang Banyumas lalu Brebes Bumiayu, kemudian travel yang dibawa oleh terdakwa berhenti di tempat peristirahatan di RM. Tirta Ciledug Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB kurang lebih 30 menit, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan melalui jalur Pantura Cirebon, sesampainya di Jalan Umum Cirebon Palimanan Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon pada saat itu terdakwa mengendarai mobil tersebut di lajur kanan, kemudian pada saat di depan ada kendaraan sepeda motor yang hendak memutar arah sehingga terdakwa kaget dan mobil yang dikemudikan terdakwa direm mendadak sehingga kendaraan tersebut slip dan oleng ke kiri dan menabrak tembok dan pagar rumah yang berada di sebelah kiri jalan, akibat kejadian tersebut saksi Ika, saksi Ade Abdul dan saksi Intan Pandini mengalami luka. Bahwa sepanjang perjalanan kendaraan yang dikemudikan terdakwa dibawa dengan cara yang kurang enak ketika menyalip kendaraan kencang dan mobil bergoyang, dan kondisi ban sudah gundul sehingga mengakibatkan kendaraan tersebut oleng yang diakibatkan hujan yang mengakibatkan jalan licin, dan ketika mengerem mendadak jejak rem tersebut jelas bahwa kendaraan yang ditumpangi terdakwa membanting stir kekiri
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 023/RS.MP/VR/X/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vicky William dokter dari Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan kesimpulan pemeriksaan “telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien perempuan Ika usia dua puluh enam tahun pada hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka lecet pada area dagu kanan, pendarahan pada bibir dan gusi disertai beberapa luka lecet pada area bibir ditemukan nyeri tekan pada panggul kiri dari hasil rontgen ditemukan adanya kelainan bentuk pada panggul kiri dan dilakukan tindakan operasi Closed Reducation.”
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 021/RS.MP/VR/X/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dessy Dwi Zahrina dokter dari Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan kesimpulan pemeriksaan “telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien laki-laki An Ade abdul Gopar usia empat puluh empat tahun, pada hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung kaki kiri ukuran sebelas sentimeter kali satu sentimeter tampak dasar luka tendon, luka kotor tepi tidak beraturan dari hasil rontgen curiga adanya retakan pada dasar tulang metatarsal jari kedua, kondisi ini berdampak pada keterbatasan kemampuan untuk beraktivitas.”
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 022/RS.MP/VR/X/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dessy Dwi Zahrina dokter dari Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan kesimpulan pemeriksaan “telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien perempuan Intan Pandani usia tiga puluh sembilan tahun pada hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di kaki kiri ukuran dua sentimeter pergerakan sendi baik dan ditemukan adanya batasan dalam beraktivitas.”
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 029 /RS.MP/VR/X/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dessy Dwi Zahrina dokter dari Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan kesimpulan pemeriksaan “telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien perempuan Dede Sanjaya usia 6 tahun ditemukan kelainan bentuk pada paha kiri disertai pergerakan yang terbatas dari hasil rongen didapatkan patah tulang paha satuu per tiga tengah .
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADILUN Bin KHAIRUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Cirebon Palimanan Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa berangkat dari Majenang Cilacap dengan mengendarai 1 unit kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol F-1670-CW, selanjutnya terdakwa menjemput penumpang saksi Ika yang berada di Sidareja Cilacap dan sampai lokasi pada pukul 19.00 WIB, kemudian terdakwa berangkat kembali untuk menjemput penumpang lain yaitu saksi Ade Abdul dan istrinya yaitu saksi Intan dan 2 orang anaknya di daerah Jambu Cilacap dan terdakwa sampai ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan untuk mengantarkan penumpang diantaranya saksi Ika ke Majalengka dan tujuan terakhir ke daerah Pamanukan Subang, selanjutnya terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan rute melewati daerah Ajibarang Banyumas lalu Brebes Bumiayu, kemudian travel yang dibawa oleh terdakwa berhenti di tempat peristirahatan di RM. Tirta Ciledug Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB kurang lebih 30 menit, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan melaui jalur Pantura Cirebon, sesampainya di Jalan Umum Cirebon Palimanan Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon pada saat itu terdakwa mengendarai mobil tersebut di lajur kanan, kemudian pada saat di depan ada kendaraan sepeda motor yang hendak memutar arah sehingga terdakwa kaget dan mobil yang dikemudikan terdakwa direm mendadak sehingga kendaraan tersebut slip dan oleng ke kiri dan menabrak tembok dan pagar rumah yang berada di sebelah kiri jalan, akibat kejadian tersebut saksi Ika, saksi Ade Abdul dan saksi Intan Pandini mengalami luka. Bahwa sepanjang perjalanan kendaraan yang dikemudikan terdakwa dibawa dengan cara yang kurang enak ketika menyalip kendaraan kencang dan mobil bergoyang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 023/RS.MP/VR/X/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vicky William dokter dari Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan kesimpulan pemeriksaan “telah dilakukan pemerikasan luar terhadap pasien perempuan Ika usia dua puluh enam tahun pada hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka lecet pada area dagu kanan, pendarahan pada bibir dan gusi disertai beberapa luka lecet pada area bibir ditemukan nyeri tekan pada panggul kiri dari hasil rontgen ditemukan adanya kelainan bentuk pada panggul kiri dan dilakukan tindakan operasi Closed Reducation.”
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 021/RS.MP/VR/X/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dessy Dwi Zahrina dokter dari Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan kesimpulan pemeriksaan “telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien laki-laki An Ade abdul Gopar usia empat puluh empat tahun, pada hasil pemeriksaan terdapat luka robek di punggung kaki kiri ukuran sebelas sentimeter kali satu sentimeter tampak dasar luka tendon, luka kotor tepi tidak beraturan dari hasil rontgen curiga adanya retakan pada dasar tulang metatarsal jari kedua, kondisi ini berdampak pada keterbatasan kemampuan untuk beraktivitas.”
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 022/RS.MP/VR/X/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dessy Dwi Zahrina dokter dari Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan kesimpulan pemeriksaan “telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien perempuan Intan Pandani usia tiga puluh sembilan tahun pada hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di kaki kiri ukuran dua sentimeter pergerakan sendi baik dan ditemukan adanya batasan dalam beraktivitas.”
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 029 /RS.MP/VR/X/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Dessy Dwi Zahrina dokter dari Rumah Sakit Mitra Plumbon dengan kesimpulan pemeriksaan “telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien perempuan Dede Sanjaya usia 6 tahun ditemukan kelainan bentuk pada paha kiri disertai pergerakan yang terbatas dari hasil rongen didapatkan patah tulang paha satuu per tiga tengah .
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADILUN Bin KHAIRUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Sekitar Pukul 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Cirebon Palimanan Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa berangkat dari Majenang Cilacap dengan mengendarai 1 unit kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol F-1670-CW, selanjutnya terdakwa menjemput penumpang saksi Ika yang berada di Sidareja Cilacap dan sampai lokasi pada pukul 19.00 WIB, kemudian terdakwa berangkat kembali untuk menjemput penumpang lain yaitu saksi Ade Abdul dan istrinya yaitu saksi Intan dan 2 orang anaknya di daerah Jambu Cilacap dan terdakwa sampai ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan untuk mengantarkan penumpang diantaranya saksi Ika ke Majalengka dan tujuan terakhir ke daerah Pamanukan Subang, selajunya terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan rute melewati daerah Ajibarang Banyumas lalu Brebes Bumiayu, kemudian travel yang dibawa oleh terdakwa berhenti di tempat peristirahatan di RM. Tirta Ciledug Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB kurang lebih 30 menit, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan melalui jalur Pantura Cirebon, sesampainya di Jalan Umum Cirebon Palimanan Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon pada saat itu terdakwa mengendarai mobil tersebut di lajur kanan, kemudian pada saat di depan ada kendaraan sepeda motor yang hendak memutar arah sehingga terdakwa kaget dan mobil yang dikemudikan terdakwa direm mendadak sehingga kendaraan tersebut slip dan oleng ke kiri dan menabrak tembok dan pagar rumah yang berada di sebelah kiri jalan, akibat kejadian tersebut saksi Neneng pemilik toko yang ditabrak pagarnya oleh kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami rusak dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 dan saksi Yanti pemilik toko yang ditabrak temboknya oleh kendaraan yang dikemudikan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FADILUN Bin KHAIRUDIN pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Sekitar Pukul 00.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Cirebon Palimanan Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber telah melakukan perbuatan “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan dan kerusakan ”, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa berangkat dari Majenang Cilacap dengan mengendarai 1 unit kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol F-1670-CW, selanjutnya terdakwa menjemput penumpang saksi Ika yang berada di Sidareja Cilacap dan sampai lokasi pada pukul 19.00 WIB, kemudian terdakwa berangkat kembali untuk menjemput penumpang lain yaitu saksi Ade Abdul dan istrinya yaitu saksi Intan dan 2 orang anaknya di daerah Jambu Cilacap dan terdakwa sampai ke lokasi sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan untuk mengantarkan penumpang diantaranya saksi Ika ke Majalengka dan tujuan terakhir ke daerah Pamanukan Subang, selajunya terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan rute melewati daerah Ajibarang Banyumas lalu Brebes Bumiayu, kemudian travel yang dibawa oleh terdakwa berhenti di tempat peristirahatan di RM. Tirta Ciledug Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB kurang lebih 30 menit, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan melalui jalur Pantura Cirebon, sesampainya di Jalan Umum Cirebon Palimanan Desa Weru Kidul Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon pada saat itu terdakwa mengendarai mobil tersebut di lajur kanan, kemudian pada saat di depan ada kendaraan sepeda motor yang hendak memutar arah sehingga terdakwa kaget dan mobil yang dikemudikan terdakwa direm mendadak sehingga kendaraan tersebut slip dan oleng ke kiri dan menabrak tembok dan pagar rumah yang berada di sebelah kiri jalan, akibat kejadian tersebut saksi Neneng pemilik toko yang ditabrak pagarnya oleh kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami rusak dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 dan saksi Yanti pemilik toko yang ditabrak temboknya oleh kendaraan yang dikemudikan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------- |