| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa YENI DAMAYANTI binti SOLEH pada kurun waktu bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor PT. BPR Sahabat Sejati Kantor Kas Beber yang beralamat di Blok Kliwon RT. 001 RW. 002 Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah karyawan kontrak di PT. BPR Sahabat Sejati berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 008/SKDIR/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan gaji pokok Rp. 3.084.480,- (tiga juta delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sebagai Customer Service Kantor Kas Beber yang mempunyai tugas untuk membantu pembuatan tabungan nasabah dan menerima setoran Tabungan dari nasabah yang kemudian disetorkan kepada teller dengan diberikan bukti setoran kepada nasabah sebagai bukti transaksi.--------
- Bahwa Terdakwa melakukan layanan pick up service yaitu layanan yang diperuntukkan bagi nasabah, baik nasabah yang memiliki rekening tabungan maupun nasabah yang memiliki rekening pinjaman, bahwa sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Layanan Pick Up Service tersebut dilakukan dengan cara petugas bank (funding officer dan loan officer) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilan setoran tabungan maupun pembayaran angsuran nasabah, mendatangi alamat/domisili nasabah sesuai data yang dimiliki oleh bank, kemudian petugas bank memberikan slip setoran kepada nasabah sesuai dengan nilai yang disetorkan, kemudian melakukan pencatatan terhadap slip yang digunakan untuk layanan pick up service yang kemudian dilaporkan atau diserahkan kepada Supervisor Funding sesuai dengan hasil pengambilan setoran dari nasabah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima setoran tabungan dari para nasabah, Terdakwa memanipulasi data slip setoran sehingga slip yang diberikan kepada nasabah berbeda dengan slip penyetoran yang diserahkan kepada teller, sehingga Terdakwa menyetorkan uang tersebut kepada teller dengan jumlah yang tidak sesuai dengan yang diberikan oleh nasabah BPR Sahabat Sejati.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh pihak PT BPR Sahabat Sejati Kantor Kas Beber, para nasabah yang uangnya tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Nasabah atas nama ANI RASTIANINGSIH Alamat : Dusun Manis Rt. 002/003 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209384307850002 dengan jumlah tabungan sebesar Rp. 3.161.002,- (tiga juta seratus enam puluh satu ribu dua rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 103.002,- (seratus tiga ribu dua rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 3.058.000,- (tiga juta lima puluh delapan ribu rupiah).
- Nasabah atas nama SAIR Alamat : Dusun Cibungur Rt. 001/001 Desa Nanggela Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : -, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 942.822,- (sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 852.822,- (delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama ENTIN SATINAH Alamat : Dusun Pon Rt. 002/004 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : -, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 231.165,- (dua ratus tiga puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 211.165,- (dua ratus sebelas ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama TITI SUSILAWAT Alamat : Dusun Manis Rt. 001/002 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385708830001 dengan jumlah tabungan sebesar Rp 3.082.488,- (tiga juta delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 332.488,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan Sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama TITIN SUTINAH Alamat : Dusun Pahing Rt 012/003 Desa Caracas Kec. Cilimus Kab. Kuningan, NIK : 3208135202670002, dengan jumlah tabungan sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama DIAH SILPIANA Alamat : Dusun Pon Rt. 003/004 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209384703860004 dengan jumlah tabungan sebesar Rp. 3.160.395,- (tiga juta seratus enam puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 144.395,- (seratus empat puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 3.016.000,- (Tiga juta enam belas ribu rupiah).
- Nasabah atas nama SUMINI Alamat : Dusun Wage Rt. 002/005 Desa Greged Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 320934410650003 dengan jumlah tabungan sebesar Rp 1.543.747,- (satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 133.747,- (seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
- nasabah atas nama CASNITI Alamat : Dusun Manis Rt. 004/002 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385607760001, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 3.551.098,- (tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan puluh delapan rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 708.098,- (tujuh ratus delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 2.843.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
- Nasabah atas nama NIAH SANIAH Alamat : Dusun Pon. Rt 003/004 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385907790001, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 144.571,- (seratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 119.571,- (seratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Nasabah atas nama NENENG MIRNAWATI Alamat : Dusun Cibungur Rt. 001/001 Desa Nanggela Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385012930004, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 457.464,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 377.464,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama ICAH SHANNY A Alamat : Dusun Wage Rt. 003/005 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385504060006, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menerima setoran tabungan dari nasabah BPR Sahabat Sejati sebagaimana disebutkan dalam uraian tersebut di atas dan tidak menyetorkan pembayaran tersebut ke BPR Sahabat Sejati Kantor Kas Beber, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa memenuhi kebutuhan sehari-hari.---------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. BPR Sahabat Sejati Kantor Kas Beber mengalami kerugian sebesar Rp. 17.142.000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).----------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa YENI DAMAYANTI binti SOLEH pada kurun waktu bulan April tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor PT. BPR Sahabat Sejati Kantor Kas Beber yang beralamat di Blok Kliwon RT. 001 RW. 002 Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah karyawan kontrak di PT. BPR Sahabat Sejati berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 008/SKDIR/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan gaji pokok Rp. 3.084.480,- ( tiga juta delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sebagai Customer Service Kantor Kas Beber yang mempunyai tugas untuk membantu pembuatan tabungan nasabah dan menerima setoran Tabungan dari nasabah yang kemudian disetorkan kepada teller dengan diberikan bukti setoran kepada nasabah sebagai bukti transaksi.--------
- Bahwa Terdakwa melakukan layanan pick up service yaitu layanan yang diperuntukkan bagi nasabah baik nasabah yang memiliki rekening tabungan maupun nasabah yang memiliki rekening pinjaman, bahwa sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Layanan Pick Up Service tersebut dilakukan dengan cara petugas bank (funding officer dan loan officer) yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengambilan setoran tabungan maupun pembayaran angsuran nasabah, mendatangi alamat/domisili nasabah sesuai data yang dimiliki oleh bank, kemudian petugas bank memberikan slip setoran kepada nasabah sesuai dengan nilai yang disetorkan, kemudian melakukan pencatatan terhadap slip yang digunakan untuk layanan pick up service yang kemudian dilaporkan atau diserahkan kepada Supervisor Funding sesuai dengan hasil pengambilan setoran dari nasabah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima setoran tabungan dari para nasabah, Terdakwa memanipulasi data slip setoran sehingga slip yang diberikan kepada nasabah berbeda dengan slip penyetoran yang diserahkan kepada teller, sehingga Terdakwa menyetorkan uang tersebut kepada teller dengan jumlah yang tidak sesuai dengan yang diberikan oleh nasabah BPR Sahabat Sejati.-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh pihak PT BPR Sahabat Sejati Kantor Kas Beber, para nasabah yang uangnya tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Nasabah atas nama ANI RASTIANINGSIH Alamat : Dusun Manis Rt. 002/003 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209384307850002 dengan jumlah tabungan sebesar Rp. 3.161.002,- (tiga juta seratus enam puluh satu ribu dua rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 103.002,- (seratus tiga ribu dua rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 3.058.000,- (tiga juta lima puluh delapan ribu rupiah).
- Nasabah atas nama SAIR Alamat : Dusun Cibungur Rt. 001/001 Desa Nanggela Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : -, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 942.822,- (sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 852.822,- (delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama ENTIN SATINAH Alamat : Dusun Pon Rt. 002/004 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : -, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 231.165,- (dua ratus tiga puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 211.165,- (dua ratus sebelas ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama TITI SUSILAWAT Alamat : Dusun Manis Rt. 001/002 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385708830001 dengan jumlah tabungan sebesar Rp 3.082.488,- (tiga juta delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 332.488,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 2.750.000,- dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama TITIN SUTINAH Alamat : Dusun Pahing Rt. 012/003 Desa Caracas Kec. Cilimus Kab. Kuningan, NIK : 3208135202670002, dengan jumlah tabungan sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 3.350.000,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama DIAH SILPIANA Alamat : Dusun Pon Rt. 003/004 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209384703860004 dengan jumlah tabungan sebesar Rp. 3.160.395,- (tiga juta seratus enam puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 144.395,- (seratus empat puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 3.016.000,- (tiga juta enam belas ribu rupiah).
- Nasabah atas nama SUMINI Alamat : Dusun Wage Rt. 002/005 Desa Greged Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 320934410650003 dengan jumlah tabungan sebesar Rp 1.543.747,- (satu juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 133.747,- (seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
- nasabah atas nama CASNITI Alamat : Dusun Manis Rt. 004/002 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385607760001, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 3.551.098,- (tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan puluh delapan rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 708.098,- (tujuh ratus delapan ribu sembilan puluh delapan rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan -sebesar Rp. 2.843.000,- (dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
- Nasabah atas nama NIAH SANIAH Alamat : Dusun Pon Rt. 003/004 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385907790001, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 144.571,- (seratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 119.571,- (seratus sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Nasabah atas nama NENENG MIRNAWATI Alamat : Dusun Cibungur Rt. 001/001 Desa Nanggela Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385012930004, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 457.464,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 377.464,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Nasabah atas nama ICAH SHANNY A Alamat : Dusun Wage Rt. 003/005 Desa Sindangkempeng Kec. Greged Kab. Cirebon, NIK : 3209385504060006, dengan jumlah tabungan sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian yang disetorkan ke kas kantor oleh Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih jumlah tabungan Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menerima setoran tabungan dari nasabah BPR Sahabat Sejati sebagaimana disebutkan dalam uraian tersebut di atas dan tidak menyetorkan pembayaran tersebut ke BPR Sahabat Sejati Kantor Kas Beber, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa memenuhi kebutuhan sehari-hari.---------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. BPR Sahabat Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 17.142.000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).).------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------- |