| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb Kredit Pra Purna Bhakti Grace Period Nomor 0028/SKK-KPPB/0295/II/2021tanggal 18 November 2021 dan Perjanjian Kredit bjb Kredit Pra Purna Bhakti Skema 1 Nomor 0189/KON-/PK/G7G/X/2023 Tanggal 30 Oktober 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 354.787.493,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 354.787.493,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah);
- Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan terdaftar atas nama TERGUGAT;
- Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset bergerak seperti kendaraan atau dana pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |