INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
38/Pdt.P/2025/PN Sbr | RATNAWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 38 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ROPEI pada hari Senin tanggal 17-08-2017 karena sakit;
3. Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan menunjukkan salinan sah penetapan ini untuk mencatat didalam register akta kematian pada tahun ini yang sedang berjalan dan mendapatkan Akta Kematian atas nama ROPEI;
4. Biaya-biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |