| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL ALI Alias ISAL Bin ALI SODIKIN pada hari Minggu Tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat disebuah warung dipinggir Jalan Raya Soekarno-Hatta termasuk Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB bertempat dirumah Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon terdakwa Ahmad Faisal Ali Alias Isal Bin Ali Sodikin mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir atau 5 (lima) bok dan sediaan farmasi jenis trihex sebanyak 300 (tiga ratus) butir atau 3 (tiga) bok kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat dirumah Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir atau 3 (tiga) bok dan kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat dirumah Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir atau 5 (tiga) bok dan sediaan farmasi jenis trihex sebanyak 100 (seratus) butir atau 1 (satu) bok.
- Bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada Saksi Bibit Mulyadi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk membeli obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl sehingga saat stok obat Trihexyphenidyl dan Tramadol milik Terdakwa habis, Terdakwa mengambil obat tramadol dan trihexyphenidyl dari Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada Sdr Tedi Nurhadi WIB sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir tramadol dengan harga Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan sebanyak 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir trihex dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dijual terdakwa dengan cara Sdr Tedi Nurhadi menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsaap untuk menanyakan ketersediaan kemudian memesan obat keras tersebut dan mentransfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian hasil dari menjual sediaan farmasi tersebut terdakwa mendapat keuntungan dari 1 (satu) lembar obat keras jenis tramadol sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) lembar obat keras jenis trihex sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) serta keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sendiri termasuk keuntungan yang didapat oleh Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) digunakan untuk keperluannya sendiri.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi Ato Haryanto, Niko Andri bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah warung dipinggir Jalan Raya Soekarno – Hatta termasuk Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 202 (dua ratus dua) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Vivo Y18 warna hijau beserta nomor imei 868124071074495, simcard 083144117239, nomor whatsaap 085724274662, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2530 / NOF / 2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Ahmad Faisal Ali Alias Isal Bin Ali Sodikin berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potong kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1010 gram (netto)
|
1844/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
- bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa AHMAD FAISAL ALI Alias ISAL Bin ALI SODIKIN pada hari Minggu Tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Maret pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat disebuah warung dipinggir Jalan Raya Soekarno-Hatta termasuk Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB bertempat dirumah Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) termasuk Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon terdakwa Ahmad Faisal Ali Alias Isal Bin Ali Sodikin mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir atau 5 (lima) bok dan sediaan farmasi jenis trihex sebanyak 300 (tiga ratus) butir atau 3 (tiga) bok kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB bertempat dirumah Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir atau 3 (tiga) bok dan kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 17.30 WIB bertempat dirumah Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir atau 5 (tiga) bok dan sediaan farmasi jenis trihex sebanyak 100 (seratus) butir atau 1 (satu) bok.
- Bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada Saksi Bibit Mulyadi sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk membeli obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl sehingga saat stok obat Trihexyphenidyl dan Tramadol milik Terdakwa habis, Terdakwa mengambil obat tramadol dan trihexyphenidyl dari Saksi Bibit Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada Sdr Tedi Nurhadi WIB sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir tramadol dengan harga Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan sebanyak 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir trihex dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dijual terdakwa dengan cara Sdr Tedi Nurhadi menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsaap untuk menanyakan ketersediaan kemudian memesan obat keras tersebut dan mentransfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian hasil dari menjual sediaan farmasi tersebut terdakwa mendapat keuntungan dari 1 (satu) lembar obat keras jenis tramadol sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) lembar obat keras jenis trihex sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi Ato Haryanto, Niko Andri bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah warung dipinggir Jalan Raya Soekarno – Hatta termasuk Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Didapati barang bukti berupa 202 (dua ratus dua) butir sediaan farmasi jenis pil tramadol, uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Vivo Y18 warna hijau beserta nomor imei 868124071074495, simcard 083144117239, nomor whatsaap 085724274662, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kesemua barang bukti tersebut diakui adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2530 / NOF / 2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot P Silalahi terhadap barang bukti yang disita dari Ahmad Faisal Ali Alias Isal Bin Ali Sodikin berupa :
|
No
|
Barang Bukti
|
Berat
|
No Barang Bukti
|
Kesimpulan
|
|
1.
|
1 (satu) bungkus potong kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm
|
1,1010 gram (netto)
|
1844/2026/OF
|
Mengandung Tramadol
|
- bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihex tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual ditempat yang tidak memiliki izin
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |