INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 80/Pdt.P/2026/PN Sbr | JUHAERIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2026/PN Sbr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa Akta Kelahiran nomor 3209-LT-21042025-0076 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kabupaten Cirebon pada tanggal 21 April 2025 nama JUHAERIA, Jenis kelamin perempuan anak ketiga lahir di Cirebon pada tanggal 3 Desember 1989 anak dari suami istri bernama Tarsono dan Karsati, Diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca JUHAERIA, Jenis kelamin perempuan anak ketiga lahir di Cirebon pada tanggal 3 Desember 1983 anak dari suami istri bernama Tarsono dan Karsati.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon dengan menunjukan salinan sah, Penetapan ini,untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang perbaikan identitas dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Biaya-biaya perkara menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
