Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.ASEP KURNIA
ROCKY ALFIRANDA Als OKI Bin MANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2616/M.2.29.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCKY ALFIRANDA Als OKI Bin MANU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ROCKY ALFIRANDA alias OKI bin MANU, pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di kediaman terdakwa yang beralamat di RT 003/010 Desa Cikalahang Kec Dukupuntang Kab Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengederkan sedian farmasidan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 bertempat di daerah Palimanan Kab Cirebon terdakwa membeli sedian farmasi kepada seseorang dengan sebutan ANDI sebanyak pil Tramadol 55 box atau 5500 butir seharga Rp. 13.200.000,- dan 50 bok atau 5000 butir obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 11.000.000,-

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di kediaman terdakwa yang beralamat di RT 003/010 Desa Cikalahang Kec Dukupuntang Kab Cirebon terdakwa menjual pil tramadol kepada saksi Heri Irawan alias Coker sebanyak 2 lempeng atau 20 butir dengan harga Rp. 100.000,- dan pil Trihexyphenidyl kepada saksi M Sugiono alias Onoy bin Toha sebanyak 5 lempeng atau 50 butir dengan harga Rp. 200.000,-

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sedian farmasi tersebut untuk pil Tramadol per 10 butir sebesar Rp. 26.000,- sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl per 10 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 22.000,-

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.30 Wib saksi Suwarno dan saksi Wahib Adritiya (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mengamankan terdakwa dikontrakan yang beralamat di RT 003/010 Desa Cikalahang Kec Dukupuntang Kab Cirebon dan pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 3300 (Tiga RibuTiga Ratus) butir Tramadol dan 3950 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh) butir Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX Note 40 warna hitam beserta simcardnya serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,- dan 1 (satu) buah kardus tv merk Polytron

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sedian obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 2535 / NOF / 2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sandy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Sunhot Silalahi SIK MM selaku Plt Kabidnarkobafor terhadap barang bukti yang disita dari Rocky Alfiranda alias Oki bin Manu berupa

No

Barang Bukti

Berat

No Barang Bukti

Kesimpulan

1.

1 (satu) bungkus potongan kemasan warna silver bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 3 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,6780 gram (netto)

1850/2026/OF

Mengandung Trihexyphenidyl

2.

1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan total 3 butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm

0,7605 gram (netto)

1851/2026/OF

Mengandung  Tramadol

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya