| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa SYAIKHU RAMADHAN MAULANA bin SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.52 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Café Mene Kopi yang beralamat di rumah terdakwa di Ds. Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025 yang waktunya sudah tidak diingat kembali Mancung (DPS) datang ke rumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja di wilayah kota Subang, setelah mengambil narkotika jenis ganja di wilayah Subang Mancung (DPS) menyerahkan ganja kering kurang lebih 1.5 kg kepada terdakwa untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa menjual narkotika jenis ganja tersebut telah beberapa kali melalui Instagram @fortwenty dengan sistem tempel.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 yang waktunya sudah tidak diingat saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon menitipkan sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk dijual dan diedarkkan kepada orang lain dengan cara ditempel, setelah menerima narkotika jenis sabu dari saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) terdakwa mengambil 3 (tiga) gram untuk memecahnya menjadi menjadi 3 paket S dan 9 paket M dan menjualnya kepada SUPIR (DPS) seharga Rp.5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) dengan cara transaksi langsung di Jalan Pantura Losari Kab. Cirebon dan menyisakan 4 (empat) tube plastik bening berisikan 4 (empat) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa dan menanyakan mengenai ketersedian narkotika jenis ganja sejumlah 1 (satu) ons kemudian terdakwa menyanggupi hal tersebut dengan harga sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada pukul 18.52 WIB saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mentransfer ke terdakwa melalui rek CIMB Niaga an Deti Purnama Sari dengan no rek 708443526700 senilai Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setelah terkonfirmasi, terdakwa bersama saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke samping rumah terdakwa yang beralamat di Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon untuk menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) / 5 gram yang terjual sedangkan dari penjualan ganja terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) / 100 gram yang terjual.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November sekira pukul 21.00 WIB saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Cirebon) mengamankan saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana berdasarkan keterangan saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika dari terdakwa selanjutnya saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi pada hari rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB mengamankan terdakwa di rumah terdakwa dengan alamat Ds Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna putih merk BREAK EVERYTHING berisikan 2 (dua) plastik warna putih berisikan narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis ganja kering, 2 (dua) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 4 (empat) tube plastik bening berisikan 4 (empat) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) pak plastik klip bening, 1 (satu) kantong tube plastik bening, 1 (satu) buah lakban merah, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) unit timbangan digital warna putih, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit HP Infinix warna silver dan 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 233 / 13170 / XII / 2025 Tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : --------------------------------------------------------------------------
|
No
|
Nama Barang
|
Hasil Taksiran
|
Keterangan
|
|
1
|
2 (dua) plastik warna putih berisikan narkotika jenis ganja kering
|
828,69 gr (brutto)
802,65 gr (netto)
|
Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 26,04 gr
|
|
2
|
1 (satu) plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis ganja kering
|
92,91 gr (brutto)
86,46 gr (netto)
|
Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 6,45 gr
|
|
3
|
2 (dua) plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja kering
|
45,23 gr (brutto)
41,84 gr (netto)
|
Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 3,39 gr
|
|
4
|
4 (empat) tube plastik bening berisikan 4 (empat) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu
|
0,88 gr (brutto)
0,48 gr (netto)
|
Berat Netto dihasilkan dari berat Brutto BB dtimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,40 gr
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7384 / NNF / 2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Syaikhu Ramadhan Maulana bin Sunarto berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan daun daun kering dengan berat netto 541,50 gram diberi nomor barang bukti 5750/2025/OF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun daun kering dengan berat netto 248,70 gram dengan nomor barang bukti 5751/2025/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto 85,8000 gram diberi nomor 5752/2025/OF, 2 (dua) bungkus plastik bening masing masing berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 41,0860 gram diberi nomor 5753/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 4 (empat) buah microtube bening masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4795 gram diberi nomor 5754/2025/OF dengan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor 5750/2025/OF s.d. 5753/2025/OF benar narkotika jenis ganja dan barang bukti nomor 5754/2025/OF benar narkotika jenis metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Terdakwa tersebut dalam menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
ATAU
KEDUA :
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa SYAIKHU RAMADHAN MAULANA bin SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Ds. Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November sekira pukul 21.00 Wib saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Cirebon) mengamankan saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana berdasarkan keterangan saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika dari terdakwa selanjutnya saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB mengamankan terdakwa di rumah terdakwa dengan alamat Ds. Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong warna putih merk BREAK EVERYTHING berisikan 2 (dua) plastik warna putih berisikan narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis ganja kering, 2 (dua) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 4 (empat) tube plastik bening berisikan 4 (empat) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) pak plastik klip bening, 1 (Satu) kantong tube plastik bening, 1 (satu) buah lakban merah, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) unit timbangan digital warna putih, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit HP Infinix warna silver dan 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 233 / 13170 / XII / 2025 Tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : --------------------------------------------------------------------------
|
No
|
Nama Barang
|
Hasil Taksiran
|
Keterangan
|
|
1
|
4 (empat) tube plastik bening berisikan 4 (empat) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu
|
0,88 gr (brutto)
0,48 gr (netto)
|
Berat Netto dihasilkan dari berat Brutto BB dtimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 0,40 gr
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7384 / NNF / 2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Syaikhu Ramadhan Maulana bin Sunarto berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 4 (empat) buah microtube bening masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4795 gram diberi nomor 5754/2025/OF dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor 5754/2025/OF benar narkotika jenis metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa SYAIKHU RAMADHAN MAULANA bin SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Ds. Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 November sekira pukul 21.00 WIB saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi (merupakan anggota Satres Narkoba Polresta Cirebon) mengamankan saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana berdasarkan keterangan saksi Joko Riyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan narkotika dari terdakwa selanjutnya saksi Budi Haryono dan saksi Kriswandi pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB mengamankan terdakwa di rumah terdakwa dengan alamat Ds. Kalisari Kec. Losari Kab. Cirebon dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas gendong warna putih merk BREAK EVERYTHING berisikan 2 (dua) plastik warna putih berisikan narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis ganja kering, 2 (dua) plastik bening berisikan narkotika jenis ganja kering, 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 4 (empat) tube plastik bening berisikan 4 (empat) plastik klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) pak plastik klip bening, 1 (Satu) kantong tube plastik bening, 1 (satu) buah lakban merah, 1 (satu) buah lakban coklat, 1 (satu) unit timbangan digital warna putih, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit HP Infinix warna silver dan 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 233 / 13170 / XII / 2025 Tanggal 06 November 2025, yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI selaku Pimpinan Cabang dan YUSWANTO selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Plered, telah melakukan penimbangan terhadap : --------------------------------------------------------------------------
|
No
|
Nama Barang
|
Hasil Taksiran
|
Keterangan
|
|
1
|
2 (dua) plastik warna putih berisikan narkotika jenis ganja kering
|
828,69 gr (brutto)
802,65 gr (netto)
|
Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 26,04 gr
|
|
2
|
1 (satu) plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis ganja kering
|
92,91 gr (brutto)
86,46 gr (netto)
|
Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 6,45 gr
|
|
3
|
2 (dua) plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja kering
|
45,23 gr (brutto)
41,84 gr (netto)
|
Berat Netto dihasilkan dari Berat Brutto BB ditimbang dikurangi berat pembungkusnya dengan berat taksiran 3,39 gr
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7384 / NNF / 2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Syaikhu Ramadhan Maulana bin Sunarto berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisikan daun daun kering dengan berat netto 541,50 gram diberi nomor barang bukti 5750/2025/OF, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun daun kering dengan berat netto 248,70 gram dengan nomor barang bukti 5751/2025/OF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun kering dengan berat netto 85,8000 gram diberi nomor 5752/2025/OF, 2 (dua) bungkus plastik bening masing masing berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 41,0860 gram diberi nomor 5753/2025/OF dengan kesimpulan terhadap barang bukti Nomor 5750/2025/OF s.d. 5753/2025/OF benar narkotika jenis ganja.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu-sabu yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------
|