Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2025/PN Sbr 1.JAMANURI
2.LYNA MARLIANA
ASEP FAHMI FARIED Als FAHMI Bin (Alm) DADANG SUHENDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6818/M.2.29.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP FAHMI FARIED Als FAHMI Bin (Alm) DADANG SUHENDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa terdakwa ASEP FAHMI FARIED Alias FAHMI Bin DADANG SUHENDAR (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya termasuk Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Wa Karud (Daftar Pencarian Orang/ DPO) di pinggir jalan raya termasuk Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Setelah bertemu, Wa Karud (Daftar Pencarian Orang/ DPO) menawarkan kepada Terdakwa apakah Terdakwa membutuhkan narkotika jenis metamfetamina atau yang sehari-hari dikenal dengan nama sabu-sabu. Setelah terjadi kesepakatan harga yakni Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-gram, terdakwa membeli narkotika sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket atau 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayar secara tunai. Setelah mendapatkan narkotika sabu tersebut, Terdakwa membagi lagi ke dalam paketan kecil seberat ± 0,2 (nol koma dua) gram dengan tujuan paketan kecil narkotika sabu tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagian lagi Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian Saksi Ari Yudistira, S.H., M.H. dan Saksi Rinaldi, S.H., masing-masing anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon, menerima adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tinggal Terdakwa sering terjadi jual beli narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.35 WIB, Saksi Ari Yudistira, S.H., M.H. dan Saksi Rinaldi, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun 02 RT.003/ RW.004 Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika sabu yang disimpan di dalam saku celana yang sedang dipakai oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hijau yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal jual beli narkotika sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 166 / 13170 / I /2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan berat netto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4270 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2648 (satu koma dua enam empat delapan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,2385 (satu koma dua tiga delapan lima) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa tidak memiliki hak dalam menjual maupun membeli narkotika sabu.

 

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa ASEP FAHMI FARIED Alias FAHMI Bin DADANG SUHENDAR (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.35 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun 02 RT.003 RW.004 Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kemudian Saksi Ari Yudistira, S.H., M.H. dan Saksi Rinaldi, S.H., masing-masing anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon, menerima adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tinggal Terdakwa sering terjadi jual beli narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.35 WIB, Saksi Ari Yudistira, S.H., M.H. dan Saksi Rinaldi, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun 02 RT.003/ RW.004 Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika sabu yang disimpan di dalam saku celana yang sedang dipakai oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hijau yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal jual beli narkotika sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 166 / 13170 / I /2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan berat netto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4270 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2648 (satu koma dua enam empat delapan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,2385 (satu koma dua tiga delapan lima) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa tidak memiliki hak dalam menyimpa, memiliki maupun menguasai narkotika sabu.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------------ Bahwa terdakwa ASEP FAHMI FARIED Alias FAHMI Bin DADANG SUHENDAR (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dusun 02 RT.003 RW.004 Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika dari Wa Karud (Daftar Pencarian Orang/ DPO), Terdakwa mengonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil alat hisap narkotika jenis sabu atau bong miliknya yang terbuat dari bekas botol air mineral yang sudah dilubangi dengan dimasukkan 2 (dua) buah sedotan dan pipet kaca. Setelah itu, narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca lalu dibakar menggunakan korek api gas dan dihisap.
  • Bahwa kemudian Saksi Ari Yudistira, S.H., M.H. dan Saksi Rinaldi, S.H., masing-masing anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Cirebon, menerima adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tinggal Terdakwa sering terjadi jual beli narkotika. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 15.35 WIB, Saksi Ari Yudistira, S.H., M.H. dan Saksi Rinaldi, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun 02 RT.003/ RW.004 Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika sabu yang disimpan di dalam saku celana yang sedang dipakai oleh Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hijau yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal jual beli narkotika sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 166 / 13170 / I /2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Nita Noviantari telah dilakukan penimbangan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram dan berat netto 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4270 / NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2648 (satu koma dua enam empat delapan) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 1,2385 (satu koma dua tiga delapan lima) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Tes NAPZA NOMOR: 09-011/ VIII/ 25 tanggal 09 Julii 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Saerah Nurhayati dan diketahui oleh dr. Citra Setanggi telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine atas nama ASEP FAHMI FARIED Alias FAHMI Bin DADANG SUHENDAR (Alm) dengan hasil positif mengandung methamphetamine.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak berwenang.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya