INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Sbr | 1.WAHYUDI 2.MUKHTAR 3.NENAH 4.ACE SUPRIADI |
1.KOPERASI SAMUDRA ANUGRAH SEJAHTERA 2.PT GNM SHIPPING MARINDO 3.IWAN SOVWAN ( KUWU DESA ENDER ) 4.YULIANA SARYIP WIJAYANTI, S.H.,M.Kn ( NOTARIS/PPAT ) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Sbr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | I. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat ( Penggugat I, Penggugat II, Penggugat HI serta Penggugat IV), seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III serta Penggugat IV adalah Penggugat yng Baik dan Benar ;
3. Menyatakan Hak Tanggungan (HT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) peringkat pertama dibuat dari Sura Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Notaris/PPAT selaku Tergugat IV atas nama Penggugat II dan Penggugat IV diperoleh dengan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menyatakan HT dan SHT peringkat pertama dibuat dari SKMHT dan APHT Notaris/PPAT Tergugat" IV atas nama Penggugat II dan Penggugat IV diperoleh dengan Perbuatan Melawan Hukum ;
6. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : O1O/KOPSAS/VII/2023 atas nama " WAHYUDI " ( Penggugat I ) serta Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor 010/KOPSAS/VI/2023 atas nama " ACE SUPRIADI " ( Penggugat III ) dengan Tergugat I, Batal Demi Hukum
7. Menghukum terhadap Tergugat I dengan Tergugat II untuk mengembalikan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Penggugat II atas nama MUKHTAR
nomor : 1236, Luas Tanah : 185 meter persegi, Luas Bangunan : 140 meter
persegi, yang terletak di Dusun IV, RT. 001 / RW. 007, Gedongan Wetan, Desa
Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten. Cirebon, Jawa Barat. serta Sertifikat Hak
Milik Penggugat IV atas nama NENAH nomor : 1620, Luas Tanah : 525 meter
persegi, yang terletak di Kp. Cimande, RT. 002 RW., 007, Desa Kalaparea,
Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi- Jawa Barat ;
8. Menghukum terhadap Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adanya kerugian akibat dari pemberian informasi yang tidak jelas dari Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV perihal Manfaat, Kegunaan, Larangan, Istilah, Frasa, dart atau kalimat dalam bahasci Indonesia yang sederhana dan dapat dimengerti yang digunakan oleh pihak Penggugat 1,11,111 serta Penggugat IV, sebagaimana yang terurai diatas telah nyata menimbulkan kerugian pada diri Penggugat I,II,III serta Penggugat IV karenanya berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan " Tiap perbuatan yang melanggar hokum dart membatoa kerugiaan situ karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut " Penggugat I,II,III, serta Penggugat berhak menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otorisasi Jasa Keuangan ( OJK ) berdasarkan POJK No. 6 /POJK,07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan maka dengan itu Periggugat I,II,III serta Penggugat IV kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV sebesar Rp. 15.000.000.000,00- ( Lima Beets Milyar Rupiah ) ;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian yang di derita oleh Penggugat I dan Penggugat III baik Materill maupun Immaterill yaitu sebesar totalnya Rp. 4.156.761.648,008,-( Empat Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Delapan Perak ) sesuai rincian, dibawah ini :
? Total keseluruhan kerugian Materill dan Immaterill (Penggugat I) : Rp.
1.578.380.824,004,- ( Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Koma Empat Perak ) ;
? Total keseluruhan kerugian Materill dan Immaterill (Penggugat III) : Rp.
2.578.380.824,004,- ( Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Koma Empat Perak )
10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservator Beslag ) terhadap harta berupa objek jaminan Tanah dan Bangunan bersertifikat Hak Milik Penggugat II atas nama MUKHTAR nomor : 1236, Luas Tanah : 185 meter persegi, Luas Bangunan : 140 meter persegi, yang terletak di Dusun IV, RT. 001 / RW. 007, Gedongan Wetan, Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. serta Sertifikat Hak Milik Penggugat IV atas nama NENAH nomor : 1620, Luas Tanah : 525 meter persegi, yang terletak di Kp. Cimande, RT. 002 RW. 007, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi- Jawa Barat ;
11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan putusan Hakim untuk menyatakan Batal Demi Hukum dengan mencoret pembebanan Hak Tanggungan (HT) dengan dasar Akta HaK Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas objek jaminan berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Dusun IV, RT. 001 / RW. 007, Gedongan Wetan, Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, JaVyk. Barat, atas nama : MUKHTAR ( Penggugat II) Luas Tanah : 185 meter persegi, Luas Bangunan : 140 meter persegi dan yang terletak di Kp. Cimande, RT. 002 RW. 007, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi- Jawa Barat, atas nama : NENAH ( Penggugat IV) Luas Tanah : 525 meter persegi-;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk di hukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III serta Penggugat IV; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
