Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Sbr BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SINAR MAS PELITA KANTOR CABANG KLANGENAN 1.SRI MULYATI
2.CECEP HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat 24
Penggugat
NoNama
1BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SINAR MAS PELITA KANTOR CABANG KLANGENAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI MULYATI
2CECEP HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.398.100,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh PENGGUGAT PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat keduanya Surat Perjanjian Kredit Nomor : 350994/15/BPR-SMP/VIII/2023, tertanggal 07 Agustus 2023;

 

  • Menyatakan ParaPARA Tergugat TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi dan/atau cedera janji;

 

  • Menyatakan ParaPARA Tergugat TERGUGAT memiliki kewajiban Fasilitas kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 33.389.100,- (Tigapuluh Tiga Juta Tigaratus Delapanpuluh Sembilanribu Seratus Rupiah)33.398.100,- (Tigapuluh Tiga Juta Tigaratus Sembilanpuluh Delapanribu Seratus Rupiah).

 

  • Menghukum ParaPARA Tergugat TERGUGAT untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 33.389.100,- (Tigapuluh Tiga Juta Tigaratus Delapanpuluh Sembilanribu Seratus Rupiah)33.398.100,- (Tigapuluh Tiga Juta Tigaratus Sembilanpuluh Delapanribu Seratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Pokok : Rp. 21.442.500,-
  • Bunga : Rp. 10.920.000,-
  • Denda : Rp.   1.035.600,-
  •  

Jumlah :  Rp.     33.389.100,-33.398.100,-

 

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Jaminan Ijazah S1, Nomor No. I.1411.10490, Fakultas Pertanian, Program Studi Agroteknologi, Universitas Swadaya Gunung Djati atas nama Sri Mulyati dan ATM BNI Nomor: 1946 3426 9070 1959 berikut Buku Tabungan Nomor: 1170085958 (BNI) atas nama Sri Mulyati serta Buku Nikah Warna Hijau atas nama Sri Mulyati dan Pasangan., dan/atau terhadap Aset yang dimiliki ParaPARA TERGUGAT atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugatPENGGUGAT, apabila barang bergerak milik paraPARA TERGUGAT tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik paraPARA TERGUGAT dapat disita terutama atas rumah milik ParaPARA TERGUGAT yang saat ini sedang didiami oleh ParaPARA TERGUGAT yang beralamat di Blok Karang Baru III Nomor 21, RT 003 RW 003 Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

 

  • Menghukum ParaPARA Tergugat TERGUGAT segera dan sekaligus membayar seluruh kewajiban fasilitas kredit selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

  • Menghukum Tergugat TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Limaratus Ribu Rupiah) setiap hari ParaPARA Tergugat TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;

 

  • Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT agar terhadap harta milik paraPARA tergugat TERGUGAT dilakukan penyitaan.

 

  • Menghukum ParaPARA Tergugat TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak