Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.AMI ARMANDO
2.KOKOM KOMARIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat 54
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1AMI ARMANDO
2KOKOM KOMARIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 414.547.836,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00017-24/KMI/SPK/02/2024 tanggal 29 Febuari 2024 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 19 tanggal 29 Febuari 2024  sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 414.547.836 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  1062/KEDAWUNG, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Cirebon Barat, Kelurahan/Desa Kedawung terdaftar atas nama Kokom;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik  1062/KEDAWUNG, seluas 147 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Cirebon Barat, Kelurahan/Desa Kedawung terdaftar atas nama Kokom;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak