Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Wargabinangun Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB, terdakwa membeli sediaan farmasi kepada Sdr. BOBI (DPO) berupa 700 (tujuh ratus) butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 1500 (seribu lima ratus) butir pil Tramadol seharga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran yang telah disepakati keduanya yaitu akan dibayarkan jika sediaan farmasi tersebut habis terjual. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 19.00 WIB di rumah tinggal terdakwa di Blok Lor Rt/Rw 027/006 Desa Prajawinangun Wetan Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon terdakwa ada menjual sediaan farmasi jenis Tramadol kepada saksi AKHMAD FAUZI Bin TOHA sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 21.30 WIB terdakwa seperti biasa melakukan aktivitas transaksi jual beli sediaan farmasi tersebut di atas dimana saksi DJAIDIN yang membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi AKHMAD FAUZI Bin TOHA hanya mengantar saksi DJAIDIN. Sesaat setelah selesai melakukan transaksi Jual beli pil Tramadol kepada saksi DJAIDIN, terdakwa dan saksi DJAIDIN serta saksi AKHMAD FAUZI bin TOHA didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI dan saksi FALLERY SALSABILA (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang memperkenalkan diri bahwa ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon hendak memeriksa terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapati barang bukti yang berada di samping terdakwa berupa 700 (tujuh ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dalam lempengan kemasan pabrik, 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik, uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam beserta simcard. Saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Sdr. BOBI (DPO) di Desa Wargabinangun dengan maksud untuk diedarkan kembali dengan harga yang ditentukan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan saksi AKHMAD FAUZI Bin TOHA, saksi DJAIDIN beserta barang bukti ke Satnarkoba Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang, dimana terdakwa tidak mempunyai kewenangan keahlian di bidang Kefarmasian yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) sehingga terdakwa tidak berhak melakukan praktek Kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4988/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 2 bulan Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD yang berisi :
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TRIHEXYPHENIDYL berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 0, 6933 gram diberi nomor barang bukti : 2540/2024/OF ;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 0, 7830gram diberi nomor barang bukti : 2541/2024/OF ;
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti dengan nomor : 25402024/OF dan nomor: 2541/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl dan mengandung Tramadol
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 di rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Wargabinangun Kec. Kaliwedi kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Tetapi Melakukan Praktek Kefarmasian Yang Terkait Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras”, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 20.00 WIB, terdakwa membeli sediaan farmasi kepada Sdr. BOBI (DPO) berupa 700 (tujuh ratus) butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 1500 (seribu lima ratus) butir pil Tramadol seharga Rp. 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran yang telah disepakati keduanya yaitu akan dibayarkan jika sediaan farmasi tersebut habis terjual. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 19.00 WIB di rumah tinggal terdakwa di Blok Lor Rt/Rw 027/006 Desa Prajawinangun Wetan Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon terdakwa ada menjual sediaan farmasi jenis Tramadol kepada saksi AKHMAD FAUZI Bin TOHA sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 21.30 WIB terdakwa seperti biasa melakukan aktivitas transaksi jual beli sediaan farmasi tersebut di atas dimana saksi DJAIDIN yang membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi AKHMAD FAUZI Bin TOHA hanya mengantar saksi DJAIDIN. Sesaat setelah selesai melakukan transaksi Jual beli pil Tramadol kepada saksi DJAIDIN, terdakwa dan saksi DJAIDIN serta saksi AKHMAD FAUZI bin TOHA didatangi oleh saksi BUDI HARYONO, saksi KRISWANDI dan saksi FALLERY SALSABILA (ketiganya adalah petugas Satnarkoba Polresta Cirebon/Saksi Penangkap) yang memperkenalkan diri bahwa ketiganya adalah petugas Kepolisian Polresta Cirebon hendak memeriksa terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, didapati barang bukti yang berada di samping terdakwa berupa 700 (tujuh ratus) butir Pil Trihexyphenidyl dalam lempengan kemasan pabrik, 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil Tramadol dalam kemasan lempengan pabrik, uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam beserta simcard. Saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi penangkap, terdakwa mengakui bahwa barang bukti sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari Sdr. BOBI (DPO) di Desa Wargabinangun dengan maksud untuk diedarkan kembali dengan harga yang ditentukan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa dan saksi AKHMAD FAUZI Bin TOHA, saksi DJAIDIN beserta barang bukti ke Satnarkoba Polresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K), dimana untuk mendapatkan obat / sediaan farmasi tersebut harus dengan resep dokter dan cara mendapatkan sediaan farmasi tersebut di tempat yang sudah memiliki izin dari pihak yang berwenang, dimana terdakwa tidak mempunyai kewenangan keahlian di bidang Kefarmasian yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) sehingga terdakwa tidak berhak melakukan praktek Kefarmasian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4988/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 2 bulan Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari RUDI FIRMANSAH Bin AHMAD yang berisi :
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TRIHEXYPHENIDYL berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 0, 6933 gram diberi nomor barang bukti : 2540/2024/OF ;
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 Cm dan tebal 0,3 Cm, dengan berat netto seluruhnya 0, 7830gram diberi nomor barang bukti : 2541/2024/OF ;
-
Kesimpulan :
- Terhadap barang bukti dengan nomor : 25402024/OF dan nomor: 2541/2024/OF mengandung Trihexyphenidyl dan mengandung Tramadol.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |