Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H
2.JAMANURI
MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-781/M.2.29.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa MOH RIZAL SAPUTRA Bin ROBI pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa dengan posisi Terdakwa mengemudikan sepeda motor dan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) membonceng di belakang dengan tujuan hendak hunting/mencari sepeda motor yang dapat diambil.
  • Sesampainya di Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM yang menjadi sasaran yang berada di pinggir Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dalam keadaan dikunci stang. Selanjutnya Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa menunggu di atas sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai dengan tujuan untuk memperhatikan situasi sekitar.
  • Selanjutnya Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI yang diparkirkan di pinggir Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dalam keadaan dikunci stang, kemudian Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) merusak stop kontak sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T milik Terdakwa. Setelah berhasil kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi NURYANI selaku pemilik dengan cara Terdakwa mengendarai sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik Terdakwa sedangkan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI menuju ke rumah Terdakwa.
  • Terdakwa dan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI di rumah Terdakwa dengan maksud hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI.
  • Kemudian Saksi NURYANI melaporkan kejadian hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI ke pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon dan Saksi NURYANI mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 24.00 WIB pada saat Saksi ARBY FIRMANSYAH dan Saksi ABDUL LANI yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cirebon melaksanakan penyelidikan di Jalan Raya sekitar Pom Bensin Pemanukan Kabupaten Subang mendapati 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM dan diketahui 2 (dua) orang laki-laki tersebut adalah Terdakwa dan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM tersebut.
  • Kemudian Terdakwa dan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) beserta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM diamankan dan dilakukan interogasi selanjutnya diketahui bahwa Terdakwa dan Saksi MAERI ARDIAN Bin NASRUDIN (Alm) merupakan 2 (dua) orang yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 2497 NM milik Saksi NURYANI pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Desa Dompyong Kulon Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.

 

----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya