Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. ALDI MARTA KUSUMA Bin ELANG DIDI MULYADI, secara bersama-sama dengan terdakwa II. RAMADHANI Alias DANI Bin NURADI dan Anak saksi ACHMAD ARIL Bin INI (Anak dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantoro Desa Jungjang, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembuyikan, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan kejadian sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB para terdakwa bersama dengan Anak saksi ACHMAD ARIL Bin INI (Anak dalam berkas Penuntutan terpisah) yang tergabung dalam geng “BERACUN” mendapat pesan masuk melalui Instagram milik terdakwa I. ALDIMARTA KUSUMA dari geng “BELGIA”, dimana dalam pesan tersebut geng “BELGIA” mengajak untuk melakukan tawuran konten duel satu lawan satu dengan geng “BERACUN” pada pukul 02.00 WIB di daerah sepi termasuk Desa Jagapura, Kec. Gegesik, Kab. Cirebon, atas ajakan tersebut para terdakwa dan Anak saksi ACHMAD ARIL Bin INI pun setuju untuk melakukan tawuran konten tersebut, kemudian para terdakwa pulang dahulu ke rumah dengan maksud untuk mengambil senjata penikam atau penusuk jenis celurit besar yang akan dipergunakan untuk melakukan tawuran konten tersebut, selanjutnya para terdakwa dan Anak saksi ACHMAD ARIL Bin INI pergi ke lokasi tawuran konten dengan berboncengan sepeda motor 3 (tiga) orang sambil membawa senjata penikam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang 180 sentimeter bergagang kayu warna hitam, dimana para terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol : E-2615-HD dengan posisi terdakwa II. RAMADHANI Alias DANI duduk di tengah sambil menyetir sepeda motor, sedangkan terdakwa I. ALDI MARTA KUSUMA duduk di belakang sambil memegang gagang senjata penikam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang 180 sentimeter bergagang kayu warna hitam dan Anak saksi ACHMAD ARIL Bin INI duduk di depan sambil memegang ujung dari celurit tersebut, kemudian para terdakwa dan Anak saksi ACHMAD ARIL Bin INI pun pergi ke Desa Jagapura untuk melakukan tawuran konten dengan geng “BELGIA”, namun ketika melintas di lampu merah Palimanan petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli melihat para terdakwa dan Anak saksi ACHMAD ARIL Bin INI yang berboncengan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol : E-2615-HD, lalu petugas Kepolisian yakni saksi NANA FEBRY WIRASAPTA, saksi WAWAN ARIFIN dan saksi ANDRI RIYANTO melihat para terdakwa dan Anak saksi ACHMAD ARIL Bin INI senjata penikam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang 180 sentimeter bergagang kayu warna hitam yang diselipkan di kaki dan dipegang, saksi NANA FEBRY WIRASAPTA, saksi WAWAN ARIFIN dan saksi ANDRI RIYANTO mengejar sepeda motor para terdakwa dan Anak saksi ACHMAD ARIL tersebut, hingga akhirnya ketika berada di Jalan Ki Hajarwantoro Desa Jungjang, Kec. Arjawinangun, Kab. Cirebon para terdakwa dan Anak saksi ACHMAD ARIL pun berhasil ditangkap dan barang bukti berupa senjata penikam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang 180 sentimeter bergagang kayu warna hitam yang masih dipegang oleh terdakwa, selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Arjawinangun untuk diproses sesuai hukum ;
- Bahwa para terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata penikam jenis celurit berwarna ungu dengan panjang 180 sentimeter bergagang kayu warna hitam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan para terdakwa dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor : 12/Drt/1951 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
|