Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Sbr SITI MARHAMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MARHAMAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI LESTARI, S.H.SITI MARHAMAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dari semula tercatat dan terbaca bernama SITI MARHAMAH pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 24818/TP.III/2010 dirubah secara tercatat dan terbaca menjadi bernama MANIKA AJENG SITI MARHAMAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon agar dicatat dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatat perubahan nama pada Register Akta Pencatatan Sipil, membuatkan Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama Pemohon yang nantinya dipergunakan untuk melakukan perubahan nama pada dokumen kependudukan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak