| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM-I-154/M.2.29/Eoh.1/10/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : YUHANA Binti SURITO
Tempat lahir : Cirebon.
Umur / Tanggal lahir : 37 Tahun / 12 Desember 1987.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Blok Blangbong RT 008 RW 002 Desa Gombang
Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : Diploma Dua.
B. PENAHANAN :
|
- Oleh Penyidik
- Diperpanjang PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d. tanggal 17 September 2025
Sejak tanggal 18 September 2025 s/d. tanggal 27 Oktober 2025
Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s.d 10 November 2025
|
C. D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa YUHANA Binti SURITO, pada hari Senin tanggal 11 November 2024, jam yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di PT. Gracia Kreasi Rotan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Gracia Kreasi Rotan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Plumbon, Kab. Cirebon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi furniture yang terbuat dari rotan, besi, aluminium, dan kayu. Adapun proses order pesanan di PT. Gracia Kreasi Rotan dimulai dari adanya pesanan melalui marketing kemudian marketing tersebut mengirimkan email pesanan ke bagian administrasi produksi untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan ke bagian administrasi indeks untuk dibuatkan kebutuhan bahan bakunya sesuai pesanan masuk. Kemudian selain bagian administrasi indeks menyerahkan SPK tersebut ke gudang material tetapi juga mengirimkan ke pengesub untuk dilakukan pengerjaan. Apabila terdapat barang yang sudah jadi maka selanjutnya pengesub mengajukan barang tersebut ke bagian quality control (QC) dengan membuat surat jalan dan apabila sudah lolos pengecekan QC selanjutnya bagian QC akan membuat surat yang diteruskan kepada bagian admin pengesub untuk dibuatkan tagihan pembayaran sesuai SPK. Setelah bagian admin subcon membuat tagihan pembayaran selanjutnya diteruskan ke bagian accounting untuk dilakukan pengecekan, apabila tagihan pembayaran tersebut disetujui maka selanjutnya tagihan pembayaran tersebut ditandatangani oleh accounting dan kepala produksi yang kemudian tagihan pembayaran tersebut diteruskan ke bagian finance untuk dilakukan pembayaran kepada pengesub melalui layanan payroll Bank BNI.
- Bahwa Terdakwa selaku admin subcon di PT. Gracia Kreasi Rotan memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri pada periode September 2022 sampai dengan Agustus 2024 dengan
cara membuat mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka tagihan pembayaran yang dilampiri oleh rekap pekerjaan pengesub, SPK, surat lolos QC, dan surat jalan yang mana lembar kolom persetujuan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi dibuat dalam lembar tersendiri pada bagian akhir dan terpisah dari lembaran uraian tagihan, hal ini dilakukan oleh Terdakwa untuk memudahkan Terdakwa mengubah dan atau merekayasa angka tagihan tanpa harus memalsukan dan atau mengoreksi tanda tangan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi.
- Bahwa cara Terdakwa untuk mendapatkan persetujuan atas tagihan pembayaran yang sudah dilakukan mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka yaitu dengan cara Terdakwa menyerahkan lembar tagihan yang diajukan kepada Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi dengan lembar tagihan yang isinya yang sebenarnya agar meyakinkan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi sehingga memberikan persetujuan lembar tagihan tersebut, kemudian pada saat lembar tagihan tersebut akan diajukan kepada Saksi WIDIYA Binti RABAN selaku staf bagian finance untuk kemudian dibayarkan, Terdakwa mengganti lembar tagihan pembayaran dengan lembar tagihan yang sudah dilakukan mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka oleh Terdakwa dengan rincian lembar tagihan pekerjaan borongan pada pengesub atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA. Bahwa sebelum pembayaran tersebut masuk ke rekening pengesub atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA, Terdakwa terlebih dahulu memberitahukan Saksi DASUKI Bin MISKA bahwa ada titipan uang yang dibayarkan dengan memberitahukan mengenai jumlahnya dan setelah pembayaran dari PT. Gracia Kreasi Rotan melalui layanan payroll BNI dengan nomor rekening 6999569997 berhasil ditransferkan ke rekening Saksi DASUKI Bin MISKA dengan akun rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1438996302, kemudian Saksi DASUKI Bin MISKA mengecek uang tersebut dan setelah sesuai nominalnya dengan yang diberitahukan Terdakwa selanjutnya Saksi DASUKI Bin MISKA melakukan transfer kepada rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening 1438995252, kemudian uang yang diterima tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA setelah melakukan pengecekan SPK kepada Saksi RIRI MARIFAH Binti ALI dan kemudian setelah melakukan pengecekan kembali atas tagihan pembayaran atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA yang diajukan oleh Terdakwa, yang ternyata pada periode tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 27 Agustus 2023 seharusnya tidak ada tagihan pembayaran karena barang yang diproduksi belum jadi. Bahwa kemudian Direktur PT. Gracia Kreasi Rotan menugaskan Saksi PUTUT ANUFUS Binti SUGANDI untuk melakukan audit internal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Audit hari Senin tanggal 11 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:
|
TAHUN
|
TRANSFER DARI PT. GRACIA KREASI ROTAN
|
TOTAL NOMINAL SPK YANG SEHARUSNYA DIBAYARKAN
|
TOTAL NOMINAL YANG DITAMBAHKAN
|
|
2022
|
Rp. 1.402.801.230,-
|
Rp. 1.356.621.230,-
|
Rp. 46.180.000,-
|
|
2023
|
Rp. 3.168.772.758,-
|
Rp. 3.062.545.758,-
|
Rp. 106.227.000,-
|
|
2024
|
Rp. 2.692.441.517,-
|
Rp. 2.593.701.517,-
|
Rp. 98.740.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 7.264.015.505,-
|
Rp. 7.012.868.505,-
|
Rp. 251.147.000,-
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Gracia Kreasi Rotan mengalami kerugian sebesar Rp. 251.147.000,-.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YUHANA Binti SURITO, pada hari Senin tanggal 11 November 2024, jam yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di PT. Gracia Kreasi Rotan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa PT. Gracia Kreasi Rotan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Plumbon, Kab. Cirebon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi furniture yang terbuat dari rotan, besi, aluminium, dan kayu. Adapun proses order pesanan di PT. Gracia Kreasi Rotan dimulai dari adanya pesanan melalui marketing kemudian marketing tersebut mengirimkan email pesanan ke bagian administrasi produksi untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan ke bagian administrasi indeks untuk dibuatkan kebutuhan bahan bakunya sesuai pesanan masuk. Kemudian selain bagian administrasi indeks menyerahkan SPK tersebut ke gudang material tetapi juga mengirimkan ke pengesub untuk dilakukan pengerjaan. Apabila terdapat barang yang sudah jadi maka selanjutnya pengesub mengajukan barang tersebut ke bagian quality control (QC) dengan membuat surat jalan dan apabila sudah lolos pengecekan QC selanjutnya bagian QC akan membuat surat yang diteruskan kepada bagian admin pengesub untuk dibuatkan tagihan pembayaran sesuai SPK. Setelah bagian admin subcon membuat tagihan pembayaran selanjutnya diteruskan ke bagian accounting untuk dilakukan pengecekan, apabila tagihan pembayaran tersebut disetujui maka selanjutnya tagihan pembayaran tersebut ditandatangani oleh accounting dan kepala produksi yang kemudian tagihan pembayaran tersebut diteruskan ke bagian finance untuk dilakukan pembayaran kepada pengesub melalui layanan payroll Bank BNI.
- Bahwa Terdakwa selaku admin subcon di PT. Gracia Kreasi Rotan pada periode September 2022 sampai dengan Agustus 2024 membuat mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka tagihan pembayaran yang dilampiri oleh rekap pekerjaan pengesub, SPK, surat lolos QC, dan surat jalan yang mana lembar kolom persetujuan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi dibuat dalam lembar tersendiri pada bagian akhir dan terpisah dari lembaran uraian tagihan, hal ini dilakukan oleh Terdakwa untuk memudahkan Terdakwa mengubah dan atau merekayasa angka tagihan tanpa harus memalsukan dan atau mengoreksi tanda tangan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi.
- Bahwa cara Terdakwa untuk mendapatkan persetujuan atas tagihan pembayaran yang sudah dilakukan mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka yaitu dengan cara Terdakwa menyerahkan lembar tagihan yang diajukan kepada Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi dengan lembar tagihan yang isinya yang sebenarnya agar meyakinkan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi sehingga memberikan persetujuan lembar tagihan tersebut, kemudian pada saat lembar tagihan tersebut akan diajukan kepada Saksi WIDIYA Binti RABAN selaku staf bagian finance untuk kemudian dibayarkan, Terdakwa mengganti lembar tagihan pembayaran dengan lembar tagihan yang sudah dilakukan mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka oleh Terdakwa dengan rincian lembar tagihan pekerjaan borongan pada pengesub atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA. Bahwa sebelum pembayaran tersebut masuk ke rekening pengesub atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA, Terdakwa terlebih dahulu memberitahukan Saksi DASUKI Bin MISKA bahwa ada titipan uang yang dibayarkan dengan memberitahukan mengenai jumlahnya dan setelah pembayaran dari PT. Gracia Kreasi Rotan melalui layanan payroll BNI dengan nomor rekening 6999569997 berhasil ditransferkan ke rekening Saksi DASUKI Bin MISKA dengan akun rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1438996302, kemudian Saksi DASUKI Bin MISKA mengecek uang tersebut dan setelah sesuai nominalnya dengan yang diberitahukan Terdakwa selanjutnya Saksi DASUKI Bin MISKA melakukan transfer kepada rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening 1438995252, kemudian uang yang diterima tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA setelah melakukan pengecekan SPK kepada Saksi RIRI MARIFAH Binti ALI dan kemudian setelah melakukan pengecekan kembali atas tagihan pembayaran atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA yang diajukan oleh Terdakwa, yang ternyata pada periode tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 27 Agustus 2023 seharusnya tidak ada tagihan pembayaran karena barang yang diproduksi belum jadi. Bahwa kemudian Direktur PT. Gracia Kreasi Rotan menugaskan Saksi PUTUT ANUFUS Binti SUGANDI untuk melakukan audit internal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Audit hari Senin tanggal 11 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:
|
TAHUN
|
TRANSFER DARI PT. GRACIA KREASI ROTAN
|
TOTAL NOMINAL SPK YANG SEHARUSNYA DIBAYARKAN
|
TOTAL NOMINAL YANG DITAMBAHKAN
|
|
2022
|
Rp. 1.402.801.230,-
|
Rp. 1.356.621.230,-
|
Rp. 46.180.000,-
|
|
2023
|
Rp. 3.168.772.758,-
|
Rp. 3.062.545.758,-
|
Rp. 106.227.000,-
|
|
2024
|
Rp. 2.692.441.517,-
|
Rp. 2.593.701.517,-
|
Rp. 98.740.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 7.264.015.505,-
|
Rp. 7.012.868.505,-
|
Rp. 251.147.000,-
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Gracia Kreasi Rotan mengalami kerugian sebesar Rp. 251.147.000,-.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa YUHANA Binti SURITO, pada hari Senin tanggal 11 November 2024, jam yang sudah tidak diingat lagi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di PT. Gracia Kreasi Rotan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Kecamatan Plumbon Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa PT. Gracia Kreasi Rotan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Plumbon, Kab. Cirebon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi furniture yang terbuat dari rotan, besi, aluminium, dan kayu.
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan di PT. Gracia Kreasi Rotan berdasarkan Surat Keputusan No. : 10 /SK/GKR/I/2024 yang ditandatangani oleh ELI SURYANTI selaku HRD. Bahwa Terdakwa menerima gaji dari PT. Gracia Kreasi Rotan per bulannya sebesar Rp. 2.517.732,- (dua juta lima ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).
- Bahwa proses order pesanan di PT. Gracia Kreasi Rotan dimulai dari adanya pesanan melalui marketing kemudian marketing tersebut mengirimkan email pesanan ke bagian administrasi produksi untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan ke bagian administrasi indeks untuk dibuatkan kebutuhan bahan bakunya sesuai pesanan masuk. Kemudian selain bagian administrasi indeks menyerahkan SPK tersebut ke gudang material tetapi juga mengirimkan ke pengesub untuk dilakukan pengerjaan. Apabila terdapat barang yang sudah jadi maka selanjutnya pengesub mengajukan barang tersebut ke bagian quality control (QC) dengan membuat surat jalan dan apabila sudah lolos pengecekan QC selanjutnya bagian QC akan membuat surat yang diteruskan kepada bagian admin pengesub untuk dibuatkan tagihan pembayaran sesuai SPK. Setelah bagian admin subcon membuat tagihan pembayaran selanjutnya diteruskan ke bagian accounting untuk dilakukan pengecekan, apabila tagihan pembayaran tersebut disetujui maka selanjutnya tagihan pembayaran tersebut ditandatangani oleh accounting dan kepala produksi yang kemudian tagihan pembayaran tersebut diteruskan ke bagian finance untuk dilakukan pembayaran kepada pengesub melalui layanan payroll Bank BNI.
- Bahwa Terdakwa selaku admin subcon di PT. Gracia Kreasi Rotan pada periode September 2022 sampai dengan Agustus 2024 dengan cara membuat mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka tagihan pembayaran yang dilampiri oleh rekap pekerjaan pengesub, SPK, surat lolos QC, dan surat jalan yang mana lembar kolom persetujuan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi dibuat dalam lembar tersendiri pada bagian akhir dan terpisah dari lembaran uraian tagihan, hal ini dilakukan oleh Terdakwa untuk memudahkan Terdakwa mengubah dan atau merekayasa angka tagihan tanpa harus memalsukan dan atau mengoreksi tanda tangan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi.
- Bahwa cara Terdakwa untuk mendapatkan persetujuan atas tagihan pembayaran yang sudah dilakukan mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka yaitu dengan cara Terdakwa menyerahkan lembar tagihan yang diajukan kepada Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi dengan lembar tagihan yang isinya yang sebenarnya agar meyakinkan Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA selaku accounting dan Saksi HERU ISWAHYUDI Bin MUHAMAD IDRIS RIYADI selaku kepala produksi sehingga memberikan persetujuan lembar tagihan tersebut, kemudian pada saat lembar tagihan tersebut akan diajukan kepada Saksi WIDIYA Binti RABAN selaku staf bagian finance untuk kemudian dibayarkan, Terdakwa mengganti lembar tagihan pembayaran dengan lembar tagihan yang sudah dilakukan mark up, penambahan, rekayasa, dan atau penggelembungan angka oleh Terdakwa dengan rincian lembar tagihan pekerjaan borongan pada pengesub atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA. Bahwa sebelum pembayaran tersebut masuk ke rekening pengesub atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA, Terdakwa terlebih dahulu memberitahukan Saksi DASUKI Bin MISKA bahwa ada titipan uang yang dibayarkan dengan memberitahukan mengenai jumlahnya dan setelah pembayaran dari PT. Gracia Kreasi Rotan melalui layanan payroll BNI dengan nomor rekening 6999569997 berhasil ditransferkan ke rekening Saksi DASUKI Bin MISKA dengan akun rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1438996302, kemudian Saksi DASUKI Bin MISKA mengecek uang tersebut dan setelah sesuai nominalnya dengan yang diberitahukan Terdakwa selanjutnya Saksi DASUKI Bin MISKA melakukan transfer kepada rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening 1438995252, kemudian uang yang diterima tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi YUVITA APRILIANI Binti ROBAJA setelah melakukan pengecekan SPK kepada Saksi RIRI MARIFAH Binti ALI dan kemudian setelah melakukan pengecekan kembali atas tagihan pembayaran atas nama Saksi DASUKI Bin MISKA yang diajukan oleh Terdakwa, yang ternyata pada periode tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 27 Agustus 2023 seharusnya tidak ada tagihan pembayaran karena barang yang diproduksi belum jadi. Bahwa kemudian Direktur PT. Gracia Kreasi Rotan menugaskan Saksi PUTUT ANUFUS Binti SUGANDI untuk melakukan audit internal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Audit hari Senin tanggal 11 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:
|
TAHUN
|
TRANSFER DARI PT. GRACIA KREASI ROTAN
|
TOTAL NOMINAL SPK YANG SEHARUSNYA DIBAYARKAN
|
TOTAL NOMINAL YANG DITAMBAHKAN
|
|
2022
|
Rp. 1.402.801.230,-
|
Rp. 1.356.621.230,-
|
Rp. 46.180.000,-
|
|
2023
|
Rp. 3.168.772.758,-
|
Rp. 3.062.545.758,-
|
Rp. 106.227.000,-
|
|
2024
|
Rp. 2.692.441.517,-
|
Rp. 2.593.701.517,-
|
Rp. 98.740.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 7.264.015.505,-
|
Rp. 7.012.868.505,-
|
Rp. 251.147.000,-
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Gracia Kreasi Rotan mengalami kerugian sebesar Rp. 251.147.000,-.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sumber, 22 Oktober 2025.
PENUNTUT UMUM,
JAMANURI, S.H.
JAKSA PRATAMA
|