Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 16.00 wib, unit patroli samapta polresta Cirebon melaksanakan kegiatan ops pekat dengan sasaran minuman keras atas dasar laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka NARI yang beralamat di kel. Sumber kec. Sumber Kab. Cirebon telah menjual minuman keras.
Kemudian unit patroli sat samapta polresta Cirebon mendatangi rumah tersangka NARI dengan surat perintah tugas dan benar setelah dicek petugas mendapati beberapa botol minuman keras kemudian dilakukan penyitaan
|