Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.G/2025/PN Sbr | CANDRA WIJAYA | 1.FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE ( FIF ) Cabang Kuningan 2.PT. ABBASHI PRIMA SAKTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 68 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Kerugian Materil
TOTAL Rp. 35.497.000.- ( Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah )
Total : Rp. 135.497.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) Kerugian Immateril Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateriil yang mana pihak Penggugat mengalami trauma akibat ditarik kendaraannya dijalan dan telah diintimidasi serta mendapat perlakuan buruk dan kasar dimuka umum ketika terjadi eksekusi kendaraan bermotor (objek sengketa), serta Penggugat mengalami Stres dan Kecemasan sehingga berdampak psikologis akibat kehilangan pekerjaan, Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus juta rupiah)
SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |