Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2025/PN Sbr 1.ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2.Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi
WITONO Bin MULYONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 237/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5060/M.2.29.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
2Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITONO Bin MULYONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

----------Bahwa Terdakwa WITONO Bin MULYONO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, dan hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di depan Alfamart Jl. Dewi Sartika No. 01 Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) untuk menawarkan kerja sama permodalan untuk perusahaan Terdakwa yaitu PT. Cakrawala Tito Mandiri yang bergerak di bidang tour and travel, dengan kesepakatan Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) akan bertindak sebagai pemodal dan akan mendapatkan keuntungan dari Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024 Terdakwa menyusun konsep Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa dengan Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) di kantor yang beralamat di Jl. Sutawinangun Kelurahan Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dimana dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut menyatakan bahwa Terdakwa akan melaksanakan perjalanan wisata ke Jogja dengan peserta dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon dan perjalanan wisata ke Bali dengan peserta dari Sekolah Dasar Wadi Fatimah Kabupaten Cirebon dengan anggaran sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa memerlukan modal dari Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) sebesar Rp. 327.695.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) serta Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 37.844.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) paling lambat 1 (satu) bulan setelah perjalanan wisata selesai berikut dengan modal yang telah diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa untuk meyakinkan Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm), Terdakwa mengirimkan konsep Surat Perjanjian Kerja Sama tanggal 05 Desember 2024 berikut dengan lampiran dokumen berupa :
  1. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa dengan Sekolah Wadi Fatimah Kabupaten Cirebon tanggal 2 Desember 2024 yang menerangkan akan dilaksanakan acara family gathering ke Bali tanggal 26-30 Desember 2024 dengan anggaran Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perjalanan Wisata Yayasan Wadi Fatimah 26-30 Desember 2024 yang memuat rincian anggaran biaya wisata sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan keuntungan untuk Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) sebesar Rp. 27.344.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  3. Surat Pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon yang menyatakan penunjukan PT. Cakrawala Tito Mandiri sebagai tour and travel kegiatan studi komparasi ke Yogyakarta tanggal 19-20 Desember 2024;
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perjalanan Wisata Jogja Bapenda 20-22 Desember 2024 yang memuat rincian anggaran wisata sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan keuntungan untuk Rp. 327.695.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) tertarik dengan penawaran Terdakwa dan mengirimkan uang sejumlah Rp. 327.695.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 3740743421 atas nama Terdakwa (WITONO) di depan Alfamart Jl. Dewi Sartika No. 01 Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dalam 3 (tiga) tahap :
  1. Tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp. 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah);
  2. Tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 135.820.000,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
  3. Tanggal 29 Desember 2024 sebesar Rp. 78.875.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 121.062.500,- (seratus dua puluh satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA nomor 7080907979 atas nama Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) dengan keterangan “pengembalian trip Jogja”. Namun, sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan keuntungan dan mengembalikan sisa modal Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm).
  • Bahwa kemudian diketahui terdapat perbedaan anggaran dalam Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa dengan Sekolah Wadi Fatimah Kabupaten Cirebon tanggal 2 Desember 2024 yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang disimpan oleh Saksi RENI MARLIANI, M. Pd. Binti ARNADI selaku Kepala Sekolah Wadi Fatimah Kabupaten Cirebon karena Terdakwa terlebih dahulu merubah isi perjanjian sebelum dikirimkan kepada Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm). Terdakwa telah menerima pembayaran perjalanan wisata dari Saksi RENI MARLIANI, M. Pd. Binti ARNADI sebesar Rp. 169.600.000,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya juga diketahui perjalanan wisata ke Jogja dengan peserta dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon tidak pernah dilaksanakan dan Surat Pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon yang menyatakan penunjukan PT. Cakrawala Tito Mandiri sebagai tour and travel kegiatan studi komparasi ke Yogyakarta tanggal 19-20 Desember 2024 yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) adalah fiktif dan tidak pernah diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan modal yang diberikan Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) untuk operasional pembayaran sewa kantor dan keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 215.820.000,- (dua ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

----------Bahwa Terdakwa WITONO Bin MULYONO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, dan hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Sutawinangun Kelurahan Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2024 Terdakwa menghubungi Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) untuk menawarkan kerja sama permodalan untuk perusahaan Terdakwa yaitu PT. Cakrawala Tito Mandiri yang bergerak di bidang tour and travel, dengan kesepakatan Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) akan bertindak sebagai pemodal dan akan mendapatkan keuntungan dari Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2024 Terdakwa menyusun konsep Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa dengan Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) di kantor yang beralamat di Jl. Sutawinangun Kelurahan Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon dimana dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut menyatakan bahwa Terdakwa akan melaksanakan perjalanan wisata ke Jogja dengan peserta dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon dan perjalanan wisata ke Bali dengan peserta dari Sekolah Dasar Wadi Fatimah Kabupaten Cirebon dengan anggaran sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa memerlukan modal dari Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) sebesar Rp. 327.695.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) serta Terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar Rp. 37.844.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) paling lambat 1 (satu) bulan setelah perjalanan wisata selesai berikut dengan modal yang telah diberikan kepada Terdakwa.
  • Bahwa untuk meyakinkan Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm), Terdakwa mengirimkan konsep Surat Perjanjian Kerja Sama tanggal 05 Desember 2024 berikut dengan lampiran dokumen berupa :
  1. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa dengan Sekolah Wadi Fatimah Kabupaten Cirebon tanggal 2 Desember 2024 yang menerangkan akan dilaksanakan acara family gathering ke Bali tanggal 26-30 Desember 2024 dengan anggaran Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perjalanan Wisata Yayasan Wadi Fatimah 26-30 Desember 2024 yang memuat rincian anggaran biaya wisata sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan keuntungan untuk Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) sebesar Rp. 27.344.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  3. Surat Pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon yang menyatakan penunjukan PT. Cakrawala Tito Mandiri sebagai tour and travel kegiatan studi komparasi ke Yogyakarta tanggal 19-20 Desember 2024;
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perjalanan Wisata Jogja Bapenda 20-22 Desember 2024 yang memuat rincian anggaran wisata sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan keuntungan untuk Rp. 327.695.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) tertarik dengan penawaran Terdakwa dan mengirimkan uang sejumlah Rp. 327.695.000,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 3740743421 atas nama Terdakwa (WITONO) di depan Alfamart Jl. Dewi Sartika No. 01 Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dalam 3 (tiga) tahap :
  1. Tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp. 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah);
  2. Tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp. 135.820.000,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
  3. Tanggal 29 Desember 2024 sebesar Rp. 78.875.000,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 121.062.500,- (seratus dua puluh satu juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA nomor 7080907979 atas nama Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) dengan keterangan “pengembalian trip Jogja”. Namun, sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan keuntungan dan mengembalikan sisa modal Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm).
  • Bahwa kemudian diketahui terdapat perbedaan anggaran dalam Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa dengan Sekolah Wadi Fatimah Kabupaten Cirebon tanggal 2 Desember 2024 yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) dan Surat Perjanjian Kerja Sama yang disimpan oleh Saksi RENI MARLIANI, M. Pd. Binti ARNADI selaku Kepala Sekolah Wadi Fatimah Kabupaten Cirebon karena Terdakwa terlebih dahulu merubah isi perjanjian sebelum dikirimkan kepada Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm). Terdakwa telah menerima pembayaran perjalanan wisata dari Saksi RENI MARLIANI, M. Pd. Binti ARNADI sebesar Rp. 169.600.000,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya juga diketahui perjalanan wisata ke Jogja dengan peserta dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon tidak pernah dilaksanakan dan Surat Pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon yang menyatakan penunjukan PT. Cakrawala Tito Mandiri sebagai tour and travel kegiatan studi komparasi ke Yogyakarta tanggal 19-20 Desember 2024 yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) adalah fiktif dan tidak pernah diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan modal yang diberikan Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) untuk operasional pembayaran sewa kantor dan keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi ASEP AGUSTYADY Bin H. EDI KUSNADI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 215.820.000,- (dua ratus lima belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya