Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDS-01/M.2.29/Fd.1/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
EDDI SUCIPTO;
|
Tempat lahir
|
:
|
Pamekasan;
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 tahun / 01 Desember 1980;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Timur RT/RW 001/001, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
- PENAHANAN
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Cirebon, sejak tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025;
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Terdakwa diperpanjang penahanannya di Rutan Kelas I Cirebon, sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025;
Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Cirebon, sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 15 Juli 2025.
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa EDDI SUCIPTO, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Raya Beber, Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira Tahun 2023, Terdakwa melakukan promosi iklan ”rokok murah” pada aplikasi Facebook, kemudian Saksi JAJA SUHARA tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp namun tidak ada kelanjutannya, kemudian sekira Tahun 2024, Terdakwa menawarkan kepada Saksi JAJA SUHARA yang merupakan sales rokok untuk membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai, namun Saksi JAJA SUHARA menolaknya, kemudian baru pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.29 WIB, Saksi JAJA SUHARA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apakah Terdakwa masih menjual rokok tidak dilekati pita cukai, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa masih menjualnya, lalu sekira pukul 14.30 WIB Saksi JAJA SUHARA mengajak Saksi UUS SUPENDI untuk mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang bertempat di Jalan Raya Beber, Kondangsari, Kec. Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk membeli rokok dari Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa menawarkan beberapa rokok dengan harga murah yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Surya Putra Filter Bold, Papi Mami, SR Premium Bold, Millenial Cigarettes kepada Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI, lalu Saksi JAJA SUHARA sepakat untuk membeli beberapa jenis rokok yaitu Surya Putra Filter Bold dan SR Premium Bold sebanyak kurang lebih 2 (dua) bal paket rokok dengan harga Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sementara Saksi UUS SUPENDI membeli beberapa jenis rokok yaitu merek Surya Putra Filter Bold dan SR Premium Bold sebanyak kurang lebih 3 (tiga) bal paket rokok dengan harga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI, Terdakwa kemudian menyerahkan rokok-rokok tersebut kepada Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI.--------------------------------------------
- Bahwa Saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO yang merupakan pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di daerah Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon sehingga atas dasar informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO bersama tim melakukan patroli di sekitar alamat yang dimaksud dan pada saat yang bersamaan sekira pukul 15.00 Wib saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO melihat beberapa orang yang mencurigakan pada sebuah bangunan sehingga saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO menuju ke sebuah bangunan tersebut dan mendapati Terdakwa akan menyerahkan rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada kepada Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI, lalu Saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO langsung mengamankan Terdakwa bersama saksi JAJA SUHARA dan saksi UUS SUPENDI, lalu dilakukan pemeriksaan di sekitar bangunan tersebut dan petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 14 Bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang + 4 Slop = 28.800 Batang BKC HT jenis SKM merek Surya Putra Filter Bold;
- 32 Bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang + 1 Slop = 64.200 Batang BKC HT jenis SKM merek Papi Mami;
- 7 Bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 14.000 Batang BKC HT jenis SKM merek SR Premium Bold;
- 2 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 400 Batang BKC HT jenis SKM merek Balveer;
- 3 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 600 Batang BKC HT jenis SKM merek Millenial Cigarettes;
Dengan total : 108.000 Batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tidak dilekati pita cukai.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO, Terdakwa mendapatkan rokok-rokok tersebut dengan cara memesan dari Sdr. MAKMUN (dalam pencarian) yang berasal dari Madura, Jawa Timur dengan harga pembelian rata-rata Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dikirim kepada Terdakwa menggunakan jasa ekspedisi JNT CARGO yang akan diantarkan langsung oleh kurir kepada Terdakwa dan beberapa lainnya dikirim menggunakan pengiriman bus dengan cara Terdakwa membuat janji dengan supir bus untuk bertemu di pintu keluar tol Ciperna, Kabupaten Cirebon, setelah mendapatkan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, Terdakwa kemudian menyimpannya di bangunan yang terletak di Jalan Raya Beber, Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.--------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pemesanan rokok tidak dilekati pita cukai dari Sdr. MAKMUN sejak bulan Agustus tahun 2024 yang mana dalam satu bulannya rata-rata pengiriman sebanyak 2 (dua) kali yang dalam satu pengiriman berisi 2 (dua) sampai 4 (empat) bal rokok tidak dilekati pita cukai, sehingga sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali memesan rokok tidak dilekati cukai dar Sdr. MAKMUN dan saat dilakukan pemeriksaan terdapat 27 (dua puluh tujuh) bal yang tersimpan.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjualkan rokok-rokok tidak dilekati pita cukai tersebut selain kepada Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI, juga menawarkan rokok tidak dilekati pita cukai tersebut kepada warung-warung di sekitar daerah Cirebon Girang dengan harga rata-rata yaitu Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per slopnya, sehingga keuntungan bersih yang Terdakwa dapat adalah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH, Sigaret/rokok yang diimpor untuk dipakai maupun yang dibuat di Indonesia adalah barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, sesuai pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diatur bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai HANYA BOLEH ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dilekati pita cukai yang diwajibkan.-------------
- Bahwa berdasarkan perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas sebagai berikut:
Nilai Cukai:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2025, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga pungutan negara terhadap 108.000 Batang SKM yang tidak tertagih adalah sebesar:
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai = 108.000 Batang x Rp746,00- / Batang
Nilai Cukai = Rp80.568.000,00 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.
Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas karena Hasil Tembakau berupa rokok merupakan barang yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan dan keseimbangan, maka atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara berupa cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp80.568.000,00 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).---------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa EDDI SUCIPTO, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah bangunan di Jalan Raya Beber, Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira Tahun 2023, Terdakwa melakukan promosi iklan ”rokok murah” pada aplikasi Facebook, kemudian Saksi JAJA SUHARA tertarik dengan iklan tersebut dan menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp namun tidak ada kelanjutannya, kemudian sekira Tahun 2024, Terdakwa menawarkan kepada Saksi JAJA SUHARA yang merupakan sales rokok untuk membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai, namun Saksi JAJA SUHARA menolaknya, kemudian baru pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.29 WIB, Saksi JAJA SUHARA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apakah Terdakwa masih menjual rokok tidak dilekati pita cukai, kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa masih menjualnya, lalu sekira pukul 14.30 WIB Saksi JAJA SUHARA mengajak Saksi UUS SUPENDI untuk mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang bertempat di Jalan Raya Beber, Kondangsari, Kec. Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk membeli rokok dari Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI masuk ke dalam rumah Terdakwa, Terdakwa menawarkan beberapa rokok murah yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Surya Putra Filter Bold, Papi Mami, SR Premium Bold, Millenial Cigarettes kepada Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI, lalu Saksi JAJA SUHARA sepakat untuk membeli beberapa rokok yaitu Surya Putra Filter Bold dan SR Premium Bold sebanyak kurang lebih 2 bal dengan harga Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sementara Saksi UUS SUPENDI membeli beberapa rokok yaitu merek Surya Putra Filter Bold dan SR Premium Bold sebanyak kurang lebih 3 bal dengan harga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa menerima uang dari Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI, Terdakwa kemudian menyerahkan rokok-rokok tersebut kepada Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI. -------------------------
- Bahwa Saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO yang merupakan pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya perederan rokok tanpa dilekati pita cukai di daerah Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon sehingga atas dasar informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO bersama tim melakukan patroli di sekitar alamat yang dimaksud dan pada saat yang bersamaan sekira pukul 15.00 Wib saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO melihat beberapa orang yang mencurigakan pada sebuah bangunan sehingga saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO menuju ke sebuah bangunan tersebut dan mendapati Terdakwa akan menyerahkan rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada kepada Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI, lalu Saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO langsung mengamankan Terdakwa bersama saksi JAJA SUHARA dan saksi UUS SUPENDI, lalu dilakukan pemeriksaan di sekitar bangunan tersebut dan petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 14 Bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang + 4 Slop = 28.800 Batang BKC HT jenis SKM merek Surya Putra Filter Bold;
- 32 Bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang + 1 Slop = 64.200 Batang BKC HT jenis SKM merek Papi Mami;
- 7 Bal @10 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 14.000 Batang BKC HT jenis SKM merek SR Premium Bold;
- 2 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 400 Batang BKC HT jenis SKM merek Balveer;
- 3 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 600 Batang BKC HT jenis SKM merek Millenial Cigarettes;
Dengan Total : 108.000 Batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigarat Kretek Mesin (SKM) tidak dilekati pita cukai.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Saksi IMAM HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD JORDI JUNIARTO, Terdakwa mendapatkan rokok-rokok tersebut dengan cara memesan dari Sdr. MAKMUN (dalam pencarian) yang berasal dari Madura, Jawa Timur dengan harga pembelian rata-rata Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dikirim kepada Terdakwa menggunakan jasa ekspedisi JNT CARGO yang akan diantarkan langsung oleh kurir kepada Terdakwa dan beberapa lainnya dikirim menggunakan pengiriman bus dengan cara Terdakwa membuat janji dengan supir bus untuk bertemu di pintu keluar tol Ciperna, Kabupaten Cirebon, setelah mendapatkan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, Terdakwa kemudian menyimpannya di bangunan yang terletak di Jalan Raya Beber, Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.--------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah melakukan pemesanan rokok tidak dilekati pita cukai dari Sdr. MAKMUN sejak bulan Agustus tahun 2024 yang mana dalam satu bulannya rata-rata pengiriman sebanyak 2 (dua) kali yang dalam satu pengiriman berisi 2 (dua) sampai 4 (empat) bal rokok tidak dilekati pita cukai, sehingga sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali memesan rokok tidak dilekati cukai dar Sdr. MAKMUN dan saat dilakukan pemeriksaan terdapat 27 (dua puluh tujuh) bal yang tersimpan.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjualkan rokok-rokok tidak dilekati pita cukai tersebut selain kepada Saksi JAJA SUHARA dan Saksi UUS SUPENDI, juga menawarkan rokok tidak dilekati pita cukai tersebut kepada warung-warung di sekitar daerah Cirebon Girang dengan harga rata-rata yaitu Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dengan keuntungan rata-rata sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per slopnya, sehingga keuntungan bersih yang Terdakwa dapat adalah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada Ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH berupa rokok-rokok tidak dilekati pita cukai yang ditemukan pada saat proses kegiatan menjual, menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC), menimbun, menyimpan, memiliki yang artinya akan diedarkan di masyarakat, maka rokok-rokok yang telah dalam keadaan dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran tersebut adalah rokok-rokok hasil kegiatan pabrik yang tidak terdaftar, tidak memiliki izin dan tidak dilekati dengan pita cukai sehingga rokok-rokok tidak dilekati pita cukai tersebut berasal dari tindak pidana.------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH, Sigaret/rokok yang diimpor untuk dipakai maupun yang dibuat di Indonesia adalah barang kena cukai yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai, sesuai pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 diatur bahwa barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai HANYA BOLEH ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dilekati pita cukai yang diwajibkan.-------------
- Bahwa berdasarkan perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan oleh Ahli LEONARDA SAMBAS KUSUMANINGSIH terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas sebagai berikut:
Nilai Cukai:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2025, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga pungutan negara terhadap 108.000 Batang SKM yang tidak tertagih adalah sebesar:
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai = 108.000 Batang x Rp746,00- / Batang
Nilai Cukai = Rp80.568.000,00 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).
*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.
Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas karena Hasil Tembakau berupa rokok merupakan barang yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain pemakaiannya perlu pembebanan pungutan demi keadilan dan keseimbangan, maka atas perbuatan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara berupa cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp80.568.000,00 (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).-----------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------
Sumber, 04 Juli 2025
PENUNTUT UMUM
PRASTI ADI PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa
|