Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa nama anak Pemohon yang terdapat dalam Akta lahir nomor 3209-LU-05012021-0053 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon tanggal 06 Januari 2021 yang tertulis dan terbaca nama KANIY AH Jahir di Cirebon tanggal 08 Desember 2020, anak ke 1 (satu) jenis kelamin Perempuan dari Suami-Isteri JAELANI dan AFIF AH SA'DIY AH, ADA PENAMBAHAN NAMA menjadi tertulis dan terbaca nama KANIYAH AZIV ANA lahir di Cirebon tanggal 08 Desember 2020, anak ke I (satu) jenis kelarnin Perempuan dari Suami-Isteri .TAELANI dan AFIF AH SA'DIY AH
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepadaKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten CIREBON untuk dicatat dalam Buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang PENAMBAHAN NAMA DALAM akta lahir anak Pemohon tersebut.
- Biaya-biaya perkara menurut hukum.
|