Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
TEDI Als TEDI Bin SUSIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6625/M.2.29.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI Als TEDI Bin SUSIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa TEDI Als TEDI BIN SUSIYANTO pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu  lain  dalam  tahun  2024, bertempat di  Blok  Trondol  Desa  Bojong Wetan Kecamatan  Jamblang Kabupaten  Cirebon,  atau  setidak-tidaknya  di  tempat  lain  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------

?    Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Warung Kelontong yang termasuk Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, Terdakwa Tedi mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras dengan cara membeli dari Sdr. Gozil (DPO) jenis Tramadol sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang mana sebagian keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli kembali barang tersebut;

?    Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB di tempat tongkrongan yang termasuk Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh saksi Rangga Setiawan dan Saksi Arip Saudin memesan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl kemudian Saksi Rangga Setiawan dan Saksi Arip Saudin menuju tempat tongkrongan yang termasuk Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat keras tanpa disertai dengan resep dokter kepada Saksi Rangga Setiawan berupa obat Trihexyphenidyl sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan Terdakwa juga menjual sediaan farmasi berupa obat keras kepada Saksi Arip Saudin berupa obat Trihexyphenidyl sebanyak 4 (empat)

 

butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir obat Tramadol dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);

?    Bahwa Terdakwa telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, yang mana sudah dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) bulan;

?     Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan jual beli obat-obatan, petugas Kepolisian dari Unit Sat Resnarkoba Polresta Cirebon antara lain Saksi Indra Martin, SH, Saksi LUKMAN dan Saksi WAHIB ADRITYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan sisa sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl  sebanyak 154  (seratus lima puluh empat) butir dan 52 (lima puluh dua) butir yang ditemukan di kantong celana terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa dari hasil penjualan obat, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna merah muda beserta simcardnya dan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang semuanya adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut;

?     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab :

5376/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari TEDI Als Tedi Bin Susiyanto yang berisi :

 

1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal

0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2525 gram diberi nomor barang bukti 2723/2024/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan  tebal  0,3  cm  dengan  berat  netto  seluruhnya  1,1180  gram  diberi  nomor  barang  bukti

2724/2024/OF;

Kesimpulan :

Terhadap barang bukti dengan nomor: 2723/2024/OF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika dan Terhadap barang bukti dengan nomor: 2724/2024/OF adalah benar mengandung Tramadol, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

-----------  Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  berdasarkan  pasal  435

Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya