Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa I NORMA ANGGRAENI Binti MAMAN SUHERMAN, bersama-sama dengan terdakwa II DENI IRAWAN Bin SELAMET, saksi Hj. KARISYA PUTRI, SE Binti TUBAGUS ALIMI (Alm), saksi AGUS SUPRIYONO Bin HAFZI dan saksi DINA FAUZIA Binti SADARUDIN (ketiganya dilakukan penuntutan terpisah/ Splitsing) pada hari Selasa 08 Oktober 2024 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Dusun 03 Rt/Rw 001/004 Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
-
- Bermula pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB di daerah Kabupaten Bekasi terdakwa I, terdakwa II, saksi Hj. KARISYA PUTRI, SE Binti TUBAGUS ALIMI (Alm), saksi AGUS SUPRIYONO Bin HAFZI dan saksi DINA FAUZIA Binti SADARUDIN (ketiganya dilakukan penuntutan terpisah/Splitsing) bersepakat akan melakukan tindak pidana pencurian dengan berpura-pura menawarkan terapi Kesehatan dan pijat refleksi gratis dengan sasaran acak dan tujuan lokasi di luar Kabupaten Bekasi. Kemudian para terdakwa berangkat menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Mobilio Nopol B 1723 FZU. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira jam 10.00 WIB menuju ke arah Kabupaten Cirebon, saat para terdakwa tiba di daerah Kec. Gebang Kab. Cirebon dan berjalan-jalan mencari sasaran rumah yang akan dijadikan target pencurian dengan modus menawarkan terapi Kesehatan tadi. Kemudian sekira jam 10.30 WIB, para terdakwa tiba dan menawarkan terapi Kesehatan dan pijat refleksi gratis kepada saksi MURNI dan saksi ROPANI (Keduanya adalah pasangan suami istri) di rumah saksi MURNI di Dusun 03 Rt/Rw 001/004 Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, karena tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya saksi MURNI dan saksi ROPANI menerima tawaran tadi, selanjutnya baik saksi dan para terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MURNI kecuali saksi AGUS SUPRIYONO yang tetap berada di dalam mobil sembari mengamati keadaan sekitar. Lalu saat akan memulai terapi Kesehatan, saksi Hj. KARISYA PUTRI mengatakan kepada saksi MURNI agar melepaskan perhiasan emas yang digunakan oleh saksi MURNI guna memudahkan terapi Kesehatan, hal itu dituruti oleh saksi MURNI dengan melepaskan perhiasan emasnya dan meletakkan di lemari plastik dalam kamarnya. Selanjutnya saat terdakwa I berpura-pura melakukan terapi Kesehatan terhadap saksi MURNI dan terdakwa II berpura-pura melakukan terapi Kesehatan pada saksi ROPANI, rupanya terdakwa I bersama-sama saksi DINA FAUZIA sembari menggendong cucu saksi MURNI melancarkan aksinya masuk ke dalam kamar saksi MURNI dan mencari-cari dimana saksi MURNI menyimpan perhiasan emas yang dilepasnya tadi. Tidak berselang lama, saat saksi Hj. KARISYA PUTRI dan terdakwa II masih berpura-pura melakukan terapi Kesehatan pada saksi MURNI dan saksi ROPANI, terdakwa I dan saksi DINA FAUZIA keluar dari kamar saksi MURNI dan memberikan kode bahwa keduanya telah berhasil menemukan dan mengambil perhiasan emas milik saksi MURNI. Lalu saksi Hj. KARISYA PUTRI dan terdakwa II meminta kepada saksi MURNI dan saksi ROPANI untuk merendam kakinya ke dalam air hangat yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh saksi Hj. KARISYA PUTRI selama 15 (lima belas) menit tanpa boleh bergerak. Setelah itu, saat saksi MURNI dan saksi ROPANI sedang merendam kakinya, para terdakwa bergegas pergi menuju mobil yang di dalamnya terdapat saksi AGUS SUPRIYONO sebagai drivernya dan melarikan diri menuju ke daerah Semarang. Di sana saksi Hj. KARISYA PUTRI menjual emas hasil curian milik saksi MURNI kepada Sdr. AZIZ (DPO) dan uang hasil penjualan emas tersebut dibagi rata kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa saksi MURNI dan saksi ROPANI yang belakangan menyadari bahwa telah menjadi korban pencurian dengan modus berpura-pura menawarkan terapi Kesehatan yang dilakukan oleh para terdakwa, kemudian melapor ke Polsek Gebang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 saksi FAJAR LEKSA KRISNANDA dan saksi SUTRISNO (keduanya adalah petugas Polsek Gebang/Saksi Penangkap) mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data-data dari keterangan saksi MURNI dan saksi ROPANI juga dengan petunjuk dari rekaman CCTV yang dipasang di rumah saksi MURNI, dimana terlihat para terdakwa kabur mengendarai sebuah kendaraan roda empat jenis HONDA MOBILIO nopol B 1723 FZU. Kemudian berbekal nopol kendaraan tersebut didapati bahwa pemiliknya adalah Saksi UMI SALAMAH yang didatangi oleh para saksi penangkap dan didapati keterangan dari saksi UMI SALAMAH bahwa mobil tersebut sedang digadai kepada saksi AGUS SUPRIYONO. Setelah itu, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 para saksi penangkap berhasil mengamankan saksi Hj. KARISYA PUTRI, SE Binti TUBAGUS ALIMI (Alm), saksi AGUS SUPRIYONO di daerah Bekasi tanpa perlawanan. Sedangkan terdakwa I dan terdakwa II diamankan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB di sekitar Pelabuhan Merak Kabupaten Cilegon saat hendak menyeberang menggunakan Kapal Feri menuju ke Lampung. Saat dilakukan interogasi awal terhadap kelima terdakwa tersebut, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian emas di rumah saksi MURNI. Selanjutnya para saksi membawa para terdakwa tersebut ke Mapolsek Gebang untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan parqa terdakwa yang melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 17.007.000 (tujuh belas juta tujuh ribu rupiah);
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.----------- |