Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Sbr 1.PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
2.LYNA MARLIANA
ILYAS Bin Alm. M. SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2575/M.2.29.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS Bin Alm. M. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jubaedah, SHILYAS Bin Alm. M. SALEH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ILYAS Bin M. SALEH (Alm),  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024,  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Karangwangi, Rt/Rw 02/01, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon,  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara di titipkan oleh Sdr. RUDI (DPO) untuk dijualkan kembali dengan kesepakatan Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- serta uang makan sebesar Rp. 50.000,- setiap bulannya dari hasil penjualan tersebut, lalu pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Desa Karangwangi, Rt/Rw 02/01, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Terdakwa menjual obat tramadol kepada saksi IMAM MAHFUD Alias IMAM Bin SAEAN dan saksi TOPIK HIDAYAT Alias TOPIK Bin PARTO masing-masing sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa Kembali mendapatkan obat-obatan dari Sdr. RUDI (DPO) berupa Tramadol HCL dan Trihexyphenidyl masing-masing sebanyak 100 butir untuk Terdakwa jual Kembali, setelah menerima Tramadol HCL dan Trihexyphenidyl masing-masing sebanyak 100 butir, selanjutnya Terdakwa menjual obat tersebut  di kios yang berada di pinggir jalan yang  beralamat di Desa Karangwangi, Rt/Rw 02/01, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, lalu anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa menjual obat-obatan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara langsung mengamankan Terdakwa sekira pukul 20.00 Wib bertempat di kios yang berada di pinggir jalan yang  beralamat di Desa Karangwangi, Rt/Rw 02/01, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 114 (seratus empat belas) butir obat Tramadol, 95 (sembilan puluh lima) butir obat Trihexypenidyl, uang tunai senilai Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan obat, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Merah beserta simcardnya, selanjutnya Terdakwa, beserta barang bukti di bawa ke kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan/atau keahlian dalam menjual obat-obatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1606/NOF/ 2024 tanggal 18 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitriyana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt, dari pusat laboratorium forensik bareskrim polri melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (tujuh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2530 gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0839/2024/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan berisikan 4 (empat) tablet warna putih TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2400 gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0840/2024/OF yang disita dari Terdakwa ILYAS Bin M. SALEH (Alm) dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti nomor 0839/2024/OF tersebut  adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti nomor 0840/2024/OF tersebut  adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan. -----------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ILYAS Bin M. SALEH (Alm),  pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024,  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Karangwangi, Rt/Rw 02/01, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon,  atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara di titipkan oleh Sdr. RUDI (DPO) untuk dijualkan kembali dengan kesepakatan Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- serta uang makan sebesar Rp. 50.000,- setiap bulannya dari hasil penjualan tersebut, lalu pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Desa Karangwangi, Rt/Rw 02/01, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Terdakwa yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) menjual obat tramadol kepada saksi IMAM MAHFUD Alias IMAM Bin SAEAN dan saksi TOPIK HIDAYAT Alias TOPIK Bin PARTO masing-masing sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa Kembali mendapatkan obat-obatan dari Sdr. RUDI (DPO) berupa Tramadol HCL dan Trihexyphenidyl masing-masing sebanyak 100 butir untuk Terdakwa jual Kembali, setelah menerima Tramadol HCL dan Trihexyphenidyl masing-masing sebanyak 100 butir, selanjutnya Terdakwa menjual obat tersebut  di kios yang berada di pinggir jalan yang  beralamat di Desa Karangwangi, Rt/Rw 02/01, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, lalu anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa menjual obat-obatan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara langsung mengamankan Terdakwa sekira pukul 20.00 Wib bertempat di kios yang berada di pinggir jalan yang  beralamat di Desa Karangwangi, Rt/Rw 02/01, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 114 (seratus empat belas) butir obat Tramadol, 95 (sembilan puluh lima) butir obat Trihexypenidyl, uang tunai senilai Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan obat, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Merah beserta simcardnya, selanjutnya Terdakwa, beserta barang bukti di bawa ke kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1606/NOF/ 2024 tanggal 18 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. Fitriyana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt, dari pusat laboratorium forensik bareskrim polri melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (tujuh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2530 gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0839/2024/OF dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan berisikan 4 (empat) tablet warna putih TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2400 gram dan diberi nomor barang bukti nomor 0840/2024/OF yang disita dari Terdakwa ILYAS Bin M. SALEH (Alm) dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti nomor 0839/2024/OF tersebut  adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti nomor 0840/2024/OF tersebut  adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----- Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 ayat (1)  UU RI N0.17 Tahun 2023  tentang  Kesehatan --------

Pihak Dipublikasikan Ya