Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi
3.LYNA MARLIANA
DANU ARDANA Als ITENG Bin SUHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6081/M.2.29.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi
2LYNA MARLIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU ARDANA Als ITENG Bin SUHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DANU ARDANA Alias ITENG Bin SUHAR, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain delam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Watukruyu Rt. 006, Rw. 002, Desa Kasugengan Kidul, Kec. Depok, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum      / Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhl standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : --------

  • Bahwa terdakwa ditawarkan oleh RIYAN HARDIANTO Alias JIPONG (DPO) yang juga merupakan kakak kandung terdakwa untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan Trihexyphenidyl, dimana terdakwa akan diberikan uang komisi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya dan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl akan dikirim oleh RIYAN HARDIANTO Alias JIPONG (DPO), hingga terdakwa pun menyetujuinya dan terdakwa akan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir, kemudian terdakwa mengedarkannya di depan rumah terdakwa di Blok Watukruyu Rt. 006 Rw. 002 Desa Kasugengan Kidul Kec. Depok Kab. Cirebon, kemudian RIYAN HARDIANTO Alias JIPONG (DPO) menyerahkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol lebih dari 1.200 (seribu dua ratus) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl lebih dari 500 (lima ratus) butir dengan maksud untuk diedarkan oleh terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD ANTON Alias KOPONG yang menanyakan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl karena mau membelinya sebanyak 5 (lima) lembar atau sebanyak 50 (lima puluh) butir melalui chat WA dan dijawab oleh terdakwa ada, lalu terdakwa meminta agar saksi MUHAMMAD ANTON Alias KOPONG untuk datang langsung ke rumah terdakwa di Blok Watukruyu Rt. 006 Rw. 002 Desa Kasugengan Kidul Kec. Depok Kab. Cirebon, kemudian saksi MUHAMMAD ANTON Alias KOPONG mendatangi terdakwa di rumahnya dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl, lalu saksi MUHAMMAD ANTON Alias KOPONG pun pergi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 22.00 WIB terdakwa juga telah mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol sebanyak 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi NAWAL GHIFARI Alias NAWAL di rumah terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 00.05 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi SALMAN REZA A, SH. dan saksi FALLERY SALSABILA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Blok Watukruyu Desa Kasugengan Kidul Kec. Depok Kab. Cirebon sering memperjualbelikan obat-obatan keras terlarang, kemudian petugas Polresta Cirebon melakukan Penyelidikan di sekitar Blok Watukruyu Desa Kasugengan Kidul dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, hingga terdakwa pun diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi sebanyak 1.100 (seribu seratus) butir obat jenis Tramadol, 400 (empat ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp. 666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek TECNO warna putih beserta simcardnya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, dimana maksud terdakwa mengedarkannya hanya untuk mendapatkan uang komisi saja dari RIYAN HARDIYANTO Alias JIPONG (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk obat keras bertanda lingkaran merah yang dalam kemasan merupakan obat legal, namun demikian obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
  • Bahwa berdasarkan Serita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab: 3706/NOF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm. A.pt., DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,3035 (satu koma tiga nol tiga lima) gram dengan nomor barang bukti: 2511/2025/OF (hasil penyisihan barang bukti) dan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL" berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 1,0395 (satu koma nol tiga sembilan lima) gram dengan nomor barang bukti: 2512/2025/OF (hasil penyisihan barang bukti), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • Hasil Pemeriksaan       :
      • No. BB: 2511/2025/OF                 :           Tramadol
      • No. BB: 2512/2025/OF                 :           Trihexyphenidyl

Kesimpulan :

Terhadap barang bukti No. Lab. : 2511/2025/OF adalah benar mengandung Tramadol, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, barang bukti No. Lab. : 2512/2025/OF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya