Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
BUDI Bin SABENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-12/M.2.29.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Bin SABENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa BUDI Bin SABENI pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kalibaru Barat RT. 01 RW. 06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Clincing Kota Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, maka Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan Agustus 2024 yang waktunya sudah tidak terdakwa ingat lagi terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh Sdr Jawa (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram seharga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr Daeng (DPO) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut setelah mendapat kepastian dari Sdr Daeng (DPO) Selanjutnya pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa sampai di Jl. Kalibaru Barat Rt.01 Rw.06 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Daeng (DPO) sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat netto keseluruhan 8,5298 (delapan koma lima dua sembilan delapan) gram seharga Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual, selanjutnya 2 (dua) paket jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 8,5298 (delapan koma lima dua sembilan delapan) gram tersebut dibawa menuju Cirebon dengan tujuan akan terdakwa jual kepada Sdr. Jawa (DPO) agar terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa kemudian saksi BUDI HARYONO saksi KRISWANDI, S.H dan saksi SALMAN REZA ALDIANSYAH Bin KAYAT yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Desa Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira Pukul 01.00 WIB petugas Kepolisian tersebut melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Desa Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku sebelah kiri celana pendek warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu, selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 8,5298 (delapan koma lima dua sembilan delapan), 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) unit HP VIVO warna gold berikut dengan simcardnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 8,5298 (delapan koma lima dua sembilan delapan), tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : 4992/NNF/2024 tanggal 03 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK. Yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,4228 gram diberi nomor barang bukti 2538/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1070 gram diberi nomor barang bukti 2539/2024/OF

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut

  • Nomor Barang bukti         : 2538/2024/OF dan 2539/2024/OF ;
  • Uji pendahuluan               : (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                  : Metamfetamina

Kesimpulan :

Kristal  warna putsih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa BUDI Bin SAENI pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya termasuk Desa Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa saksi BUDI HARYONO saksi KRISWANDI, S.H dan saksi SALMAN REZA ALDIANSYAH Bin KAYAT yang merupakan petugas Kepolisian dari Unit Sat Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Desa Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira Pukul 01.00 WIB petugas Kepolisian tersebut melakukan Penyelidikan dan melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang berdiri di Pinggir Jalan Raya yang termasuk Desa Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon kemudian terdakwa diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku sebelah kiri celana pendek warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu, selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 8,5298 (delapan koma lima dua sembilan delapan), 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) unit HP VIVO warna gold berikut dengan simcardnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai atau menyimpan Narkotika Gol. 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat netto keseluruhan 8,5298 (delapan koma lima dua sembilan delapan), tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor : 4992/NNF/2024 tanggal 03 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh FITRIYANA HAWA, DKK. Yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,4228 gram diberi nomor barang bukti 2538/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1070 gram diberi nomor barang bukti 2539/2024/OF

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut

  • Nomor Barang bukti         : 2538/2024/OF dan 2539/2024/OF ;
  • Uji pendahuluan               : (+) Positif ;
  • Uji Konfirmasi                  : Metamfetamina

Kesimpulan :

Kristal  warna putsih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya